Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LEMAHNYA PELAKSANAAN PUTUSAN JUDICIAL REVIEW (PUTUSAN NOMOR 7 P/HUM/2020)



LEMAHNYA PELAKSANAAN PUTUSAN JUDICIAL REVIEW
(ANALISIS PUTUSAN NOMOR 7 P/HUM/2020 TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN)

Oleh : Muhammad Abdul Manaf (1802026034)

Hukum Pidana Islam
Fakultas Syari’ah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang


Peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis disusun dalam tingkatan yang disebut dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini berkonsekuensi bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika terdapat materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka dapat dilakukan pengujian.

Pengujian peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan (justisial) ataupun mekanisme non justisial. Pengujian oleh lembaga peradilan disebut dengan judicial review, UUD NRI 1945 Memberikan wewenang dalam melaksanakan Hak Uji Materiil (HUM) kepada Mahkamah Agung didasarkan pada landasan hukum Pasal 24 A ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili peraturan  perundang­ undangan  di  bawah  undang­-undang terhadap undang­-undang.
Dalam pembahasan ini akan membahas Uji Materi Perpres, dimana Perpres merupakan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang sehingga merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk mengujinya. Namun dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan yakni terdapat ketidak patuhan terhadap putusan dari judicial review, sehingga dari ketidak patuhan tersebut bisa dikatakan telah melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan, karena Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia dan merupakan lembaga peradilan.
Baca Selengkapnya >>



          Download Artikel







Posting Komentar untuk "LEMAHNYA PELAKSANAAN PUTUSAN JUDICIAL REVIEW (PUTUSAN NOMOR 7 P/HUM/2020)"