LEMAHNYA PELAKSANAAN PUTUSAN JUDICIAL REVIEW (PUTUSAN NOMOR 7 P/HUM/2020)
LEMAHNYA PELAKSANAAN PUTUSAN JUDICIAL REVIEW
(ANALISIS PUTUSAN NOMOR 7 P/HUM/2020 TERHADAP PERATURAN
PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR
82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN)
Oleh : Muhammad Abdul Manaf (1802026034)
Hukum Pidana Islam
Fakultas Syari’ah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis disusun
dalam tingkatan yang disebut dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal
ini berkonsekuensi bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Jika terdapat materi muatan peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, maka dapat dilakukan pengujian.
Pengujian peraturan perundang-undangan dapat dilakukan
melalui mekanisme peradilan (justisial) ataupun mekanisme non justisial.
Pengujian oleh lembaga peradilan disebut dengan judicial review, UUD NRI 1945
Memberikan wewenang dalam melaksanakan Hak Uji Materiil (HUM) kepada Mahkamah
Agung didasarkan pada landasan hukum Pasal 24 A ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Mahkamah Agung berwenang
mengadili peraturan perundang undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang.
Dalam pembahasan ini akan membahas Uji Materi
Perpres, dimana Perpres merupakan peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang sehingga merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk mengujinya.
Namun dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan yakni terdapat ketidak
patuhan terhadap putusan dari judicial review, sehingga dari ketidak patuhan
tersebut bisa dikatakan telah melakukan contempt of court atau
penghinaan terhadap pengadilan, karena Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman di Indonesia dan merupakan lembaga peradilan.
Baca Selengkapnya >>
Download Artikel

Posting Komentar untuk "LEMAHNYA PELAKSANAAN PUTUSAN JUDICIAL REVIEW (PUTUSAN NOMOR 7 P/HUM/2020)"