MENILIK SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
![]() |
Ilustrasi (dribbble.com) |
Sebelum kita berbincang kepada sistem
peradilan, kita hendaknya mengetahui apa itu sistem? Sistem adalah suatu
perangkat atau unsur yang saling berkaitan untuk membentuk suatu sistem
tertentu. Ada 2 sistem hukum yang berlaku secara internasional yaitu Civil Law
dan Common Law.
1. Common Law
a. Yurisprudensi sebagai
sumber utama
b. Hakim
mempunyai doktrin yang kuat
c. Hakim diambil
dari professional (akademisi, guru besar)
d. Sistem
peradilan adversary (advokat dari kedua belah pihak yang berperkara
lebih aktif)
2. Civil Law
a. Undang-undang
sebagai sumber utama
b. Adanya
kodifikasi
c. Hakim tidak
terikat doktin tertentu
d. Sistem
peradilan inkuisitorial (hakim memegang peranan besar)
e. Hakim berasal
dari sipil
Adapun Indonesia menganut sistem hukum Civil
Law sebagai turunan dari Kolonial Belanda. Kelebihan dari sistem Civil Law ini
adalah adanya kepastian hukum tetapi itu juga dapat menjadi kelemahan karena
dalam memutuskan perkara hukum sebatas pada hukum dalam undang-undang,
sementara dalam Common Law sangat menghargai hukum-hukum yang berlaku dalam
masyarakat dalam memutuskan suatu perkara.
Kekuasaan pemerintah di Indonesia dibagi
menjadi 3 bagian yaitu legislatif (perancang UU) yaitu DPR, eksekutif
yaitu presiden dan wakil presiden, dan yudikatif yaitu badan peradilan.
Pertama, Legislatif yaitu adalah masyarakat
yang dapat mencalonkan diri melalui partai politik berupa organisasi
kemasyarakatan yang tidak terikat oleh pemerintah. Legislator membuat
kebijakan, yang dipakai oleh seluruh masyarakat Indonesia. Di Indonesia perlu
digaris bawahi banyak anggota DPR yang tidak berlatar belakang memiliki
pendidikan hukum. Di UU tidak menyebutkan bahwa anggota dewan harus berlatar
belakang hukum. Itulah salah satu yang masih menyebabkan kacaunya sistem hukum
di Indonesia, padahal UU tercipta dari mereka (para lembaga legislatif)
sendiri.
Kedua, Eksekutif yaitu adalah Lembaga yang
meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Eksekutif berprinsip
demokrasi, wakil rakyat dipilih melalui pemilu. Yang perlu disorot adalah
apakah ada kriteria khusus presiden di Indonesia? Menjadi presiden di Indonesia
tidak ada proses sertifikasi khusus. Ketika berganti presiden maka otomatis
masing-masing pemimpin memiliki pola pemerintahan dan gagasan tersendiri karena
di Indonesia wakil rakyat harus berasal dari parpol (partai politik). Kemudian
masing-masing partai politik memiliki ketua dan biasanya anggota dari parpol
tersebut diarahkan untuk mengikuti kepentingan- kepentingan yang dicita-citakan
oleh setiap parpol. Banyak sekali parpol yang memiliki pimpinannya masing”
kemudian hal itu yang menyebabkan masing-masing kepala memiliki ide dan gagasan
yang berbeda. Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan
tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang
MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan
sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan
pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan
negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Ketiga, Yudikatif yaitu adalah badan peradilan,
dan kedudukan yudikatif tertinggi di Indonesia ada pada Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial juga yudikatif, namun tidak bersinggungan
langsung terhadap badan peradilan. Yang melantik ketua MA adalah presiden.
Yudikatif adalah unsur pemerintah yang penting dalam badan peradilan. Yudikatif
di lantik oleh eksekutif. Ada pengaruh real pastinya, dan harusnya posisinya
sejajar. Hal ini tentu akan sangat berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan
yang diambil.
Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia
terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum, yaitu :
- Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah
kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk
Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP,
KUHPerdata, dsb.
- Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan
cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang
bersangkutan dari abad ke abad.
- Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya
sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh
Bangsa Indonesia.
Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan
sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan
dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh
pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang
didasari oleh pandangan, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku
di Indonesia”.a Oleh karena itu dapat diketahui bahwa Peradilan yang
diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu saling berhubungan satu sama lain,
peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling
berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara
satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu
diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”. Hal tersebut terdapat dalam
Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sistem
Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan
Khusus sebagai berikut :
Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam
salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur
dengan Undang-Undang.
Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan
Pajak merupakan salah satu pengadilan khusus yang termasuk dalam Peradilan
Umum. Selain itu terdapat Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Nangro Aceh
Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama
sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan
pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang kewenangannya
menyangkut peradilan umum. Berdasarkan uraian tersebut, maka sistem peradilan
yang ada di Indonesia sebagai berikut:
- Mahkamah Agung ( UU No. 5 tahun 2004 ). Mahkamah Agung adalah
pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pemerintah, Mahkamah Agung (disingkat
MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah
Konstitusi. Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan
Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua,
dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan
jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan
kepala badan. Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap
putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua
lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :
Peradilan umum ( UU No 2 Tahun1986). Peradilan
Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan
kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
berikut ini.
- Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan
tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum
meliputi wilayah provinsi.
- Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan
yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkaratingkat pertama dari
segala perkara perdata dan pidana untuk semua golongan yang berkedudukan
di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah
kabupaten/kota.
Peradilan agama ( UU No 7 Tahun1989). Peradilan
Agama adalah lingkungan peradilan di bawah
Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai
perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam lingkungan
Peradilan Agama, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :
- Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Tinggi Agama merupakan
sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama sebagai pengadilan
tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
- Pengadilan Negeri Agama. Pengadilan Negeri Agama atau yang
biasa disebut Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di
lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau
kota.
Peradilan Militer (UU No 5 Tahun1950 UU No 7
Tahun1989 ). Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah
Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang
berkaitan dengan tindak pidana militer. Pengadilan dalam lingkungan militer
terdiri dari :
- Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer Utama merupakan
badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan
militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding
perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah
diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang
dimintakan banding. Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk
memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada
tingkat banding adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan
dibantu 1 orang Panitera.
- Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Tinggi merupakan
badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan
militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama
perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke
atas. Susunan persidangan adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim
Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan
dibantu 1orang Panitera.
- Pengadilan Militer. Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana
kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang
bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana
yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Susunan
persidangan adalah 1orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang
dihadiri 1orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang
Panitera.
- Pengadilan Militer Pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran
merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer untuk
memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di
medan pertempuran. Susunan persidangan adalah 1 orang Hakim Ketua dengan
beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang
dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang
Panitera.
Peradilan Tata Usaha Negara ( UU No 5
Tahun1986). Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah
Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan Kehakiman pada
Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh :
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara pada tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota
Provinsi. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota,
Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang
Ketua dan seoirang Wakil Ketua.
- Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara
merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara pada tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau
kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:(a)
meemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negaradi tingkat banding;
(b) memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara
di dalam daerah hukumnya; (c) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
ditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.
2. Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 tahun 2003)
Salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman (bersama Mahkamah Agung) yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Susunan MK
terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap
anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki
intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang
menguasai konstitusi ketatanegaraan.
3. Komisi Yudisial (UU Nomor 22 Tahun
2004)
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota komisi yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Komisi
Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri
atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial
mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari
mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.
Menurut Sudarto, pengaruh sistem hukum Belanda
terhadap system hukum Indonesia melalui 3 jalur, yaitu :
- Perundang-undangan yang menganut asas konkordasi
- Ilmu pengetahuan hukum yang didasarkan pada ajaran-ajaran dan
teori-teori yang dikembangkan di dunia barat
- Praktik pengadilan yang didasarkan perundang-undangan dan ilmu
pengtahuan hukum.
Gustaf Rad brunch mengemukakan tujuan hukum
yaitu ada tiga, berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Bagaimana
apabila terdapat putusan hakim yang dinilai tidak adil? Misalnya suatu perkara
yang sama dapat memiliki putusan berbeda dan maraknya stigma “hukum tajam ke
bawah dan tumpul ke atas”? dalam memutuskan sebuah hukum, hakim dapat menilai
kasus dari kepatutan nilai baik buruk dengan mengalisis tidak hanya dengan
logika tetapi juga hati nurani. Kita tidak dapat menilai putusan hakim adil
atau tidak adil karena hakim telah mempertimbangkan dari berbagai sisi dan
persfektif dan berusaha memberikan yang terbaik tetapi tidak dapat dipungkiri
juga terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Lalu yang dapat
dilakukan diantaranya ialah:
- Menciptakan undang-undang sesuai dengan kepentingan rakyat
tanpa adanya politik hukum akan suatu golongan.
- Membenahi sistem hukum.
- Dalam menetapkan hukum, para penegak hukum tidak hanya
menganalisis dengan logika (undang-undang) tetapi juga menggunakan hati
nurani dan berupaya menuju hukum yang progresif.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Posting Komentar untuk "MENILIK SISTEM PERADILAN DI INDONESIA"