Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENILIK SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Ilustrasi (dribbble.com)


Sebelum kita berbincang kepada sistem peradilan, kita hendaknya mengetahui apa itu sistem? Sistem adalah suatu perangkat atau unsur yang saling berkaitan untuk membentuk suatu sistem tertentu. Ada 2 sistem hukum yang berlaku secara internasional yaitu Civil Law dan Common Law. 

1. Common Law

        a. Yurisprudensi sebagai sumber utama

        b. Hakim mempunyai doktrin yang kuat

        c. Hakim diambil dari professional (akademisi, guru besar)

        d. Sistem peradilan adversary (advokat dari kedua belah pihak yang berperkara lebih aktif)

2. Civil Law

        a. Undang-undang sebagai sumber utama

        b. Adanya kodifikasi 

        c. Hakim tidak terikat doktin tertentu

        d. Sistem peradilan inkuisitorial (hakim memegang peranan besar)

        e. Hakim berasal dari sipil

Adapun Indonesia menganut sistem hukum Civil Law sebagai turunan dari Kolonial Belanda. Kelebihan dari sistem Civil Law ini adalah adanya kepastian hukum tetapi itu juga dapat menjadi kelemahan karena dalam memutuskan perkara hukum sebatas pada hukum dalam undang-undang, sementara dalam Common Law sangat menghargai hukum-hukum yang berlaku dalam masyarakat dalam memutuskan suatu perkara. 

Kekuasaan pemerintah di Indonesia dibagi menjadi  3 bagian yaitu legislatif (perancang UU) yaitu DPR, eksekutif yaitu presiden dan wakil presiden, dan yudikatif yaitu badan peradilan.

Pertama, Legislatif yaitu adalah masyarakat yang dapat mencalonkan diri melalui partai politik berupa organisasi kemasyarakatan yang tidak terikat oleh pemerintah. Legislator membuat kebijakan, yang dipakai oleh seluruh masyarakat Indonesia. Di Indonesia perlu digaris bawahi banyak anggota DPR yang tidak berlatar belakang memiliki pendidikan hukum. Di UU tidak menyebutkan bahwa anggota dewan harus berlatar belakang hukum. Itulah salah satu yang masih menyebabkan kacaunya sistem hukum di Indonesia, padahal UU tercipta dari mereka (para lembaga legislatif) sendiri. 

Kedua, Eksekutif yaitu adalah Lembaga yang meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Eksekutif berprinsip demokrasi, wakil rakyat dipilih melalui pemilu. Yang perlu disorot adalah apakah ada kriteria khusus presiden di Indonesia? Menjadi presiden di Indonesia tidak ada proses sertifikasi khusus. Ketika berganti presiden maka otomatis masing-masing pemimpin memiliki pola pemerintahan dan gagasan tersendiri karena di Indonesia wakil rakyat harus berasal dari parpol (partai politik). Kemudian masing-masing partai politik memiliki ketua dan biasanya anggota dari parpol tersebut diarahkan untuk mengikuti kepentingan- kepentingan yang dicita-citakan oleh setiap parpol. Banyak sekali parpol yang memiliki pimpinannya masing” kemudian hal itu yang menyebabkan masing-masing kepala memiliki ide dan gagasan yang berbeda.  Di Indonesia, Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Ketiga, Yudikatif yaitu adalah badan peradilan, dan kedudukan yudikatif tertinggi di Indonesia ada pada Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial juga yudikatif, namun tidak bersinggungan langsung terhadap badan peradilan. Yang melantik ketua MA adalah presiden. Yudikatif adalah unsur pemerintah yang penting dalam badan peradilan. Yudikatif di lantik oleh eksekutif. Ada pengaruh real pastinya, dan harusnya posisinya sejajar. Hal ini tentu akan sangat berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil.

Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum, yaitu :

  1. Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
  2. Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
  3. Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.

Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang didasari oleh pandangan, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku di Indonesia”.a Oleh karena itu dapat diketahui bahwa Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu saling berhubungan satu sama lain, peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut :

Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-Undang.

Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Pajak merupakan salah satu pengadilan khusus yang termasuk dalam Peradilan Umum. Selain itu terdapat Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum. Berdasarkan uraian tersebut, maka sistem peradilan yang ada di Indonesia sebagai berikut:

  1. Mahkamah Agung ( UU No. 5 tahun 2004 ). Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pemerintah, Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan. Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :

Peradilan umum ( UU No 2 Tahun1986). Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut ini. 

  • Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
  • Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkaratingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana untuk semua golongan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.

Peradilan agama ( UU No 7 Tahun1989). Peradilan Agama adalah          lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam lingkungan Peradilan Agama, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :

  • Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
  • Pengadilan Negeri Agama. Pengadilan Negeri Agama atau yang biasa disebut Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Peradilan Militer (UU No 5 Tahun1950 UU No 7 Tahun1989 ). Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Pengadilan dalam lingkungan militer terdiri dari :

  • Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding. Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orang Panitera.
  • Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Susunan persidangan adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1orang Panitera.
  • Pengadilan Militer. Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Susunan persidangan adalah 1orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera. 
  • Pengadilan Militer Pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran. Susunan persidangan adalah 1 orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.

Peradilan Tata Usaha Negara ( UU No 5 Tahun1986). Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh :

  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seoirang Wakil Ketua.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:(a) meemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negaradi tingkat banding; (b) memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya; (c) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan ditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.

2. Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 tahun 2003)

Salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman (bersama Mahkamah Agung) yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.

3.  Komisi Yudisial (UU Nomor 22 Tahun 2004)

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat. 

Menurut Sudarto, pengaruh sistem hukum Belanda terhadap system hukum Indonesia melalui 3 jalur, yaitu :

  1. Perundang-undangan yang menganut asas konkordasi
  2. Ilmu pengetahuan hukum yang didasarkan pada ajaran-ajaran dan teori-teori yang dikembangkan di dunia barat
  3. Praktik pengadilan yang didasarkan perundang-undangan dan ilmu pengtahuan hukum.

Gustaf Rad brunch mengemukakan tujuan hukum yaitu ada tiga, berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Bagaimana apabila terdapat putusan hakim yang dinilai tidak adil? Misalnya suatu perkara yang sama dapat memiliki putusan berbeda dan maraknya stigma “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas”? dalam memutuskan sebuah hukum, hakim dapat menilai kasus dari kepatutan nilai baik buruk dengan mengalisis tidak hanya dengan logika tetapi juga hati nurani. Kita tidak dapat menilai putusan hakim adil atau tidak adil karena hakim telah mempertimbangkan dari berbagai sisi dan persfektif dan berusaha memberikan yang terbaik tetapi tidak dapat dipungkiri juga terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Lalu yang dapat dilakukan  diantaranya ialah:

  1. Menciptakan undang-undang sesuai dengan kepentingan rakyat tanpa adanya politik hukum akan suatu golongan.
  2. Membenahi sistem hukum.
  3. Dalam menetapkan hukum, para penegak hukum tidak hanya menganalisis dengan logika (undang-undang) tetapi juga menggunakan hati nurani dan berupaya menuju hukum yang progresif.
  4. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Posting Komentar untuk "MENILIK SISTEM PERADILAN DI INDONESIA"