Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Notulensi : Diskusi Pra Sekolah Advokasi


NOTULENSI PEMANTAPAN PRA SEKOLAH ADVOKASI

2-4 Juli 2021



Hari #1
PENGENALAN PARA LEGAL


Pengertian Paralegal 

    Paralegal didefinisikan sebagai “Seseorang yang bukan Advokat atau pengacara, yang memiliki pengetahuan di-bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara, dengan pengawasan atau organisasi bantuan hukum, yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Namun dalam hal ini perlu ditegaskan bahwasannya tidak semua orang yang mengetahui tentang hukum disebut paralegal. Dalam hal ini seorang paralegal harus terdaftar dalam suatu organisasi bantuan hukum yaitu seperti dari LBH ( Lembaga Bantuan Hukum)

Landasan Hukum Tentang Paralegal

    1. “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
    3. Putusan Mahkamah Agung No Nomor 22 P/HUM/2018  
    4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum 
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum 

Kedudukan Paralegal

    Paralegal dan advokat sebenarnya hampir sama, karena sama sama orang yang memberikan bantuan hukum. Namun dalam hal ini berbeda porsinya, pemberi bantuan hukum murni seorang advokat karena bergerak dibidang litigasi dan non litigasi. Yang mana bertugas untuk membantu penerima bantuan hukum baik berbentuk perorangan maupun badan hukum.

    Dari pemberi bantuan hukum tersebut merekrut paralegal oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau Organisasi Bantuan Hukum. Di Indonesia sendiri Organisasi Bantuan Hukum yang terbesar adalah YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) yaitu perkumpulan dari semua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se- Indonesia. Ada 17 LBH yang tergabung dalam YLBHI tersebut yang mana berpusat di Jakarta.

    Tidak semua kasus bisa ditangani LBH, karena di LBH lebih cenderung kepada kasus kekerasan, Pelanggrana HAM, Lingkungan dan tentang masalah Perdata seperti waris, tanah, perceraian. YLBHI atau LBH mempunyai visi, misi dan mempunyai aturan kebijakan internal ketika kasus-kasus dari ranah public ( dapat mendampingi dari awal sampai akhir). 

    Dalam hal ini, LBH memberi bantuan hukum kepada orang yang miskin dengan syarat mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) akan tetapi tidak semua orang yang membawa SKTM dapat diterima oleh LBH karena harus melaui proses-proses tersendiri atau kebijakan internal dalam LBH tersebut. Dalam hal ini alasan ketika seseorang  tidak bisa didampingi ke ranah Pengadilan oleh LBH karena sudah berbeda ranah, LBH dapat tetap mendampingi lewat jalur konsultasi saja, dan diarahkan LO( Legal Opinion) atau pendapat hukum.  Jadi proses konsultasi yang diberikan yang pertama mencari keterangan, kronologi , duduk permasalahan. Yang kedua kemudian menanyakan kepada Klien ingin seperti apa hukuman yang diberikan kepada yang bersangkutan tersebut. Dan hanya bergerakan dibidang Nonlitigasi tetapi beberapa ketentuan dapat didampingi oleh LBH sampai tahap akhir tetapi berdasarkan pertimbangan hukum dari pihak LBH. Perbedaan antara pemberi bantuan hukum dan paralegal yaitu jika paralegal harus direkrut dan harus ada anggota, kemudian hanya bisa bergerak dibidang advokasi dan non litigasi. 

Syarat –syarat menjadi paralegal menurut Permenkumham No. 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yaitu : 
    1. warga negara Indonesia;
    2. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
    3. memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan/atau
    4. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum
Model Paralegal

Tipe paralegal berdasarkan pola hubungan kerjanya dibagi menjadi 4, yaitu : 
    1. Paralegal komunitas. Misalkan: paralegal buruh, paralegal petani, paralegal miskin kota, paralegal perempuan, paralegal penyandang disabilitas dll. Dalam kategori ini termasuk paralegal berdasarkan wilayah seperti paralegal Desa Sukamaju, para-legal Morodemak.
    2. Paralegal di atau untuk OBH (LBH/Legal Klinik)  Misalkan: mahasiswa, volunteer, Asisten Bantuan Hukum (ABH) atau Pembela Umum (PU) yang bekerja di LBH/LKBH Kampus.
    3. Paralegal di atau untuk Kantor Hukum  Misalkan: paralegal Kantor Hukum Siti Aminah & Husband, paralegal DNT Lawyers.
    4. Paralegal sebagai pelaksana program pemerintah Misalkan: paralegal desa, paralegal hutan dan paralegal gambut.
Peran Paralegal
    1. Mendidik dan melakukan penyadaran. 
    2. Memfasilitasi pembentukan organisasi masyarakat. 
    3. Melakukan analisis terhadap persoalan yang dihadapi komunitas.
    4. Memberikan bantuan hukum non litigasi seperti mediasi atau negosiasi.
    5. Mendorong masyarakat mengajukan tuntutan-tuntutannya.
    6. Membuat surat-surat.
    7. Melakukan proses dokumentasi, termaksud mencatat secara kronologis peristiwa penting yang terjadi di komunitas
    8. Membantu pengacara/LBH dengan melakukan penyelidikan awal, korban/klien, mengumpulkan bukti bukti, dan menyiapkan ring kasan fakta kasus dan membantu membuat konsep pembelaan.
    9. Jaringan kerja (networking) >> Menghubungkan korban/komunitasnya dengan lembaga-lembaga layanan.
    10. Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau 
    11. Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat kabupaten/kota; 
Ketrampilan Yang Harus Dimiliki Oleh Paralegal 

Keterampilan dan kemampuan  yang harus dimiliki oleh paralegal adalah
  1. Keterampilan berkomunikasi.
  2. Kemampuan melakukan investigasi.
  3. Kemampuan melihat situasi dalam masyarakat 
  4. Kemampuan bekerjasama dengan masyarakat.
  5. Kemampuan bernegosiasi.
  6. Kemampuan belajar sendiri.
  7. Keterampilan memberikan bimbingan. 
  8. Keterampilan mengatur dan mengalokasikan waktu. 
  9. Keterampilan membuat rancangan dan menulis surat
  10. Keterampilan mengembangkan materi dan metode Pendidikan
  11. Kemampuan membuat evaluasi.

Sikap Yang Harus Dimiliki Oleh Paralegal 

    1. Rendah hati
    2. Mau mendengar
    3. Setia pada fakta
    4. Percaya diri
    5. Sabar
    6. Bijaksana
    7. Kreatif
    8. Kritis dan selalu menambah atau mengembangkan pengetahuan
    9. Mau menerima kritik
    10. Menghargai inisiatif masyarakat
    11. Memegang teguh prinsip-prinsip HAM
    12. Profesional

Prinsip Kerja Paralegal 
    1. Dalam menjalankan perannya paralegal harus memiliki prinsip kerja sebagai berikut: 
    2. Independen
    3. Kerelawanan
    4. Non Diskriminasi
    5. Bekerja berdasarkan aturan/etika 
    6. Dibawah supervisi Advokat/OBH
Perbedaan Paralegal Dengan Advokat
  • Persyaratan 
Paralegal : Permenkumham No. 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  3. memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan/atau
  4. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum

Advokat : Undang-Undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 3 ayat (1) 

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

  • Kewenangan

  1. Paralegal : Non Litigasi
  2. Advokat  : Litigasi & non Litigasi


Hari #2 
NON LITIGASI DAN LITIGASI


NON LITIGASI

    Non Litigasi yaitu penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan,yang bertujuan untuk memberikan bantuan dan nasehat hukum (Umumnya Kasus Perdata,karena sifatnya privat,bisa melalui pendekatan hukum dan politik).

Metode Penyelesaian Sengketa Non Litigasi,antara lain:

  1. Penyelesaian Non Litigasi (tanpa pihak ketiga) dengan cara bernegoisasi Nonadjudikasi.
  2. Penyelesaian Non Litigasi (dengan pihak ketiga) dengan cara konsiliasi,mediasi dan arbitrase Non-adjudikasi dan adjudikasi.

Sedangkan,jika penyelesaian litigasi melelui jalur pengadilan.

    Alternatif penyelesaian sengketa(APS) Non Litigasi itu terdapat di UU No.30 Tahun 1999 di pasal 1 angka 10 dan pasal 6 tentang arbitrase dan APS 

  • Negosiasi

  1. Negoisasi yaitu penyelesaian yang melibatkan beberapa pihak untuk mencapai kesepakatan,sifatnya sukarela,prosedurnya formal dan lebih efektif dan cepat,namun terdapat taktik penundaan dan alhasil seperti layaknya pelaksanaan kontrak.
  2. Prinsip Negoisasi yaitu kedua belah pihak saling melakukan tawar menawar,mengetahui apa yang hendak dicapai serta kesepakatannya saling menguntungkan antara kedua belah pihak. 

  • Mediasi

    1. Mediasi yaitu suatu penyelesaian yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral dan sebagai fasilitator tapi tidak berwenang memutus sengketa. Mediasi terbagi menjadi dua yaitu mediasi mandatori(karena adanya mandat dari perintah pengadilan) dan sukarela(dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersepakat secara sukareala).
    2. Fungsi mediator yaitu mendorong mengajukan usul,mengarahkan komunikasi,memfasilitasi,mengevaluasi serta pengendaliaan pihak ke arah penyelesaian sengketa.Sedangkan,persiapan mediator yaitu mengumpulkan data,melakukan riset hukum serta menentukan siapa yang akan menghadiri mediasi.
    3. Prosesnya yaitu pembukaan mediator,pembukaan para pihak,lalu diskusi masing-masing pihak dengan mediator,lalu melakukan negoisasi dan penutup 

  • Konsiliasi
    Konsiliasi yaitu penyelesaiaan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral dan pihak ketiga memiliki wewenang untuk memaksa.

Perbedaan antara negoisasi,mediasi dan konsiliasi

    Negoisasi yaitu penyelesaian antara kedua belah pihak yang bersangkutan tanpa adanya pihak ketiga dalam mencapai kesepakatan.Jika,mediasi itu penyelesaian masalah dengan menggunakan pihak ketiga sebagai penengah atau fasilitator,sedangkan konsiliasi itu penyelesaian masalah dengan menggunakan pihak ketiga,yang mana pihak ketiga memiliki kewenangan memaksa dalam mengambil kesepakatan. 

LITIGASI

    Litigasi yaitu penyelesaian sengketa di pengadilan. Kata peradilan dengan kata pengadilan memiliki makna yang berbeda,yaitu jika peradilan mengandung istilah ruang lingkup,misalnya peradilan umum,militer,agama,tata usaha negara,dsbnya sedangkan kata pengadilan lebih mengacu pada sistemnya. 

    Negara Indonesia adalah negara hukum yang mana ditegaskan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945.Dalam peradilan terdapat tiga lembaga kekuasaan(Trias politika) yaitu lembaga eksekutif,yudikatif dan legislatif.Lembaga yudikatif itu meliputi MA,MK dan KY. 

Macam-macam peradilan,antara lain :

  1. Peradilan Umum yaitu peradilan yang menangani perkara pidana dan perdata secara umum.Lingkungannya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
  2. Peradilan Khusus dalam lingkup peradilan umum yaitu pengadilan Anak,Tipikor(tentang korupsi),Niaga,Perikanan,HAM(baik kasus HAM Berat atau ringan)serta PHI.
  3. Peradilan Agama menangani sengketa terkait agama,misalnya percraian,waris,hak asuh,dsbnya.Lingkupnya itu pengadilan tinggi agama dan dan pengadilan agama.
  4. Mahkamah Syar’iyah yaitu pengadilan khusus di bawah lingkup peradilan agama,dan berada didaerah istimewa-istimewa(daerah khusus),misalnya di Aceh.
  5. Peradilan Tata Usaha Negara menangani masalah-masalah terkait administrasi negara. 

    Alur proses pemidanaan meliputi adanya tindak pidana, SPKT, Unit yg  menangani,SPDP,Sprindik,P21,serta proses yang terakhir yaitu jaksa penuntut umum.Untuk proses persidangan perkara pidana meliputi dakwaan lalu eksepsi,putusan sela,pembuktian,tuntutan jaksa,pembelaan terdakwa,jawaban dari penuntut lalu ada jawaban dari terdakwa,musyawarah majelis,proses yang terakhir yaitu pembacaan putusan. Alat Bukti itu meliputi Surat,ket ahli,ket saksi,pengakuan para pihak serta pengetahuan hakim.

    Seorang polisi memiliki hak diskresi yaitu hak kebebasan menetapkan hukum sesuai dengan kemampuan yang dilihat atau setiap situasi yang dihadapi.Jadi,seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas maka,seorang polisi akan memberikan hak diskresi kepada pelanggar lalu lintas. 


Hari #3
BEDAH KASUS 


    Pengertian Advokasi adalah Jika mengambil dari bahasa Ingris, maka to advocate tidak hanya berarti “membela” (to defend), tetapi juga bisa berarti ‘memajukan’ atau ‘mengemukakan’ (to promote) yang dengan kata lain, juga berarti berusaha ‘menciptakan’ (to Create) yang baru atau menciptakan hukum yang sesuai norma, sesuai hukum dan cocok untuk masyarakat, yang belum ada sebelumnya. Dengan kata lain, juga berarti melakukan ’perubahan’ (to change) secara terorganisir dan sistematis. Oleh Karena itu seorang advokad harus terus belajar, karena suatu hukum dapat berkembang sesuai berkembangnya zaman. Advokasi tidak hanya bersala dari zaman yunani tetapi sudah ada sejak zaman para nabi dimana masyarakat yang memerlukan bantuan itu berhak untuk ditolong.

Advokat dalam melihat permasalahan

  1. Mencari sebab dari suatu masalah dan melihat semua fakta-fakta yang sesuai serta bersumber dari berbagai pihak, jangan hanya bersumber dari 1 atau 2 orang saja.
  2. Dari Masalah yang ada timbulah suatu akibat.

Advokat dalam menganalisis melakukan analisis “5 W dan 1 H”
  1. What : Apa ? (apa yang terjadi ?) 
  2. Who : Siapa ? (siapa yang melakukan ?)
  3. When : Kapan ? (kapan melakukannya ?)
  4. Where : Dimana ? (dimana melakukannya ?)
  5. How : Bagaimana ? (bagaimana cara melakukannya ?)
  6. Why : Kenapa ? (kenapa melakukan itu ?)
    Perangkat ini membantu kita untuk melakukan identifikasi masalah dan alasan kita melakukan advokasi serta bagaimana advokasi dilakukan.

Advokat juga melakukan analisis SWOT

  1. Strength (Kekuatan) - Kekuatan apa yang kita miliki ? 
  2. Weakness (Kelemahan) - Kelemahan apa yang kita miliki ? 
  3. Opportunity (Peluang) - Peluang apa saja Yang bisa digunakan ? 
  4. Threat (Ancaman) - Ancaman apa atas tindakan kita ? 
Advokasi Kebijakan Publik

a.       Lakukan Pemantauan

                                                      1.            Bentuk Lingkar Inti (Allies)

Membentuk kumpulan orang dan atau organisasi yang menjadi penggagas, pemrakarsa, penggerak dan pengendali utama seluruh kegiatan advokasi.

                                                      2.            Kumpul Data/Info

Mengumpulkan data sebanyak mungkin dan mengolahnya menjadi informasi yang diperlukan untuk mendukung semua kegiatan lain dalam proses advokasi.:

v  Dalam rangka memilih dan merumuskan issu strategis,

v  Sebagai bahan proses legislasi, Keperluan lobby dan

v  kampanye, dsb.

                                                      3.            Analisis Data/Info

Dalam proses advokasi itu sangat panjang  dan lama dan harus teliti dalam menganalisis semua data atau semua fakta yang ada

                                                      4.            Pilih Isu Strategis (Tetapkan Sikap & Nalar)

Selain faktor aktualitas (menjadi perhatian masyarakat) isu strategis bisa dikenali dari :

v  Penting dan mendesak

v  Sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat

v  Berdampak positif pada perubahan kebijakan publik lainnya,

v  Sesuai dengan visi dan agenda perubahan sosial yang lebih besar seperti yang dituntut oleh masyarakat dan lingkar inti sendiri.

                                                      5.            Kemas Isu Semenarik Mungkin

                                                      6.            Galang Sekutu (Alliance) Sebanyak Mungkin

Tidak ada seorang atau suatu organisasi seberapa pun besar atau kuatnya akan mampu sendirian melaksanakan semua kegiatan advokasi tersebut. Maka penggalangan sekutu dan sistem pendukung menjadi sangat vital dalam advokasi.

Sekutu (alliences) dalam advokasi adalah perseorangan, kelompok, atau organisasi yang memiliki sumberdaya (keahlian, akses, pengaruh, sarana, informasi, dll) yang bersedia dan kemudian terlibat aktif secara langsung dalam sebagaian atau seluruh aktifitas advokasi.

                                                      7.            Melakukan Kajian

                                                      8.            Terus Melakukan Beberapa Tindakan Sesuai Kasus Yang Terjadi Seperti

v  Ajukan Konsep Tanding

Mengkritisi bukan berarti hanya berhenti kritis semata, atau bahkan hanya membenci, melainkan memiliki rancangan yang layak dan patut ditawarkan. Sehingga perlu difahami tentang teknik dalam proses dan prinsip pembuatan kebijakan publik yang baik. Contohnya: Legal drafting, Counter draft, Judicial Review

v  Lakukan Pembelaan

Dalam melakukan pembelaan bisa menggunakan beberapa tindakan, seperti: Class-action, Legal standing (untuk melahirkan jurisprudensi)

v  Pengaruhi Pembuat & Pelaksana Kebijakan

Kebijakan publik adalah proses – proses politk dan birokrasi, maka prinsip dan pemahaman, serta keberpihakan para polisi maupun birokrat yang terkait menjadi pengaruh sangat besar dalam kebijakan publik tersebut, maka kedekatan dan penyampaian pemahaman kepada politsi dan birokrat tersebut menjadi sangat penting, dalam bentuk loby dan lain-lain. Contohnya: Lobbi, Negosiasi, Mediasi, Kolaborasi.

v  Pengaruhi Pendapat Umum

Proses sosialisasi dan mobilisasi menjadi penting untuk membentuk kesadaran dan pendapat publik, Kampanye Penggalangan dukungan, pelatihan dan pendidikan politik pada masyarakat.

v  Lancarkan Tekanan

Setelah melakukan beberapa tindakan tetapi belum ada perubahan selanjutnya melakukan tindakan seperti: Unjuk rasa, Mogok, boikot, Pembangkangan sosial, dan Aksi massa lainnya

                                                      9.            Dan Akhirnya Perubahan Kebijakan Publik


Memantau dan mengevaluasi setiap langkah advokasi

Kerja advokasi adalah kerja yang sangat dinamis dan penuh dengan perubahan situasi dan kondisi maka perlu terus dipantau dan di evaluasi setiap tahap kegiatannya.

Posting Komentar untuk "Notulensi : Diskusi Pra Sekolah Advokasi"