Notulensi : Diskusi Pra Sekolah Advokasi
NOTULENSI PEMANTAPAN
PRA SEKOLAH ADVOKASI
2-4 Juli 2021
Paralegal didefinisikan sebagai “Seseorang yang bukan Advokat atau pengacara, yang memiliki pengetahuan di-bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara, dengan pengawasan atau organisasi bantuan hukum, yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Namun dalam hal ini perlu ditegaskan bahwasannya tidak semua orang yang mengetahui tentang hukum disebut paralegal. Dalam hal ini seorang paralegal harus terdaftar dalam suatu organisasi bantuan hukum yaitu seperti dari LBH ( Lembaga Bantuan Hukum)
Landasan Hukum Tentang Paralegal
- “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
- Putusan Mahkamah Agung No Nomor 22 P/HUM/2018
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Kedudukan Paralegal
Paralegal dan advokat sebenarnya hampir sama, karena sama sama orang yang memberikan bantuan hukum. Namun dalam hal ini berbeda porsinya, pemberi bantuan hukum murni seorang advokat karena bergerak dibidang litigasi dan non litigasi. Yang mana bertugas untuk membantu penerima bantuan hukum baik berbentuk perorangan maupun badan hukum.
Dari pemberi bantuan hukum tersebut merekrut paralegal oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau Organisasi Bantuan Hukum. Di Indonesia sendiri Organisasi Bantuan Hukum yang terbesar adalah YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) yaitu perkumpulan dari semua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se- Indonesia. Ada 17 LBH yang tergabung dalam YLBHI tersebut yang mana berpusat di Jakarta.
Tidak semua kasus bisa ditangani LBH, karena di LBH lebih cenderung kepada kasus kekerasan, Pelanggrana HAM, Lingkungan dan tentang masalah Perdata seperti waris, tanah, perceraian. YLBHI atau LBH mempunyai visi, misi dan mempunyai aturan kebijakan internal ketika kasus-kasus dari ranah public ( dapat mendampingi dari awal sampai akhir).
Dalam hal ini, LBH memberi bantuan hukum kepada orang yang miskin dengan syarat mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) akan tetapi tidak semua orang yang membawa SKTM dapat diterima oleh LBH karena harus melaui proses-proses tersendiri atau kebijakan internal dalam LBH tersebut. Dalam hal ini alasan ketika seseorang tidak bisa didampingi ke ranah Pengadilan oleh LBH karena sudah berbeda ranah, LBH dapat tetap mendampingi lewat jalur konsultasi saja, dan diarahkan LO( Legal Opinion) atau pendapat hukum. Jadi proses konsultasi yang diberikan yang pertama mencari keterangan, kronologi , duduk permasalahan. Yang kedua kemudian menanyakan kepada Klien ingin seperti apa hukuman yang diberikan kepada yang bersangkutan tersebut. Dan hanya bergerakan dibidang Nonlitigasi tetapi beberapa ketentuan dapat didampingi oleh LBH sampai tahap akhir tetapi berdasarkan pertimbangan hukum dari pihak LBH. Perbedaan antara pemberi bantuan hukum dan paralegal yaitu jika paralegal harus direkrut dan harus ada anggota, kemudian hanya bisa bergerak dibidang advokasi dan non litigasi.
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan/atau
- memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum
Tipe paralegal berdasarkan pola hubungan kerjanya dibagi menjadi 4, yaitu :
- Paralegal komunitas. Misalkan: paralegal buruh, paralegal petani, paralegal miskin kota, paralegal perempuan, paralegal penyandang disabilitas dll. Dalam kategori ini termasuk paralegal berdasarkan wilayah seperti paralegal Desa Sukamaju, para-legal Morodemak.
- Paralegal di atau untuk OBH (LBH/Legal Klinik) Misalkan: mahasiswa, volunteer, Asisten Bantuan Hukum (ABH) atau Pembela Umum (PU) yang bekerja di LBH/LKBH Kampus.
- Paralegal di atau untuk Kantor Hukum Misalkan: paralegal Kantor Hukum Siti Aminah & Husband, paralegal DNT Lawyers.
- Paralegal sebagai pelaksana program pemerintah Misalkan: paralegal desa, paralegal hutan dan paralegal gambut.
- Mendidik dan melakukan penyadaran.
- Memfasilitasi pembentukan organisasi masyarakat.
- Melakukan analisis terhadap persoalan yang dihadapi komunitas.
- Memberikan bantuan hukum non litigasi seperti mediasi atau negosiasi.
- Mendorong masyarakat mengajukan tuntutan-tuntutannya.
- Membuat surat-surat.
- Melakukan proses dokumentasi, termaksud mencatat secara kronologis peristiwa penting yang terjadi di komunitas
- Membantu pengacara/LBH dengan melakukan penyelidikan awal, korban/klien, mengumpulkan bukti bukti, dan menyiapkan ring kasan fakta kasus dan membantu membuat konsep pembelaan.
- Jaringan kerja (networking) >> Menghubungkan korban/komunitasnya dengan lembaga-lembaga layanan.
- Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
- Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat kabupaten/kota;
Keterampilan dan kemampuan yang harus dimiliki oleh paralegal adalah
- Keterampilan berkomunikasi.
- Kemampuan melakukan investigasi.
- Kemampuan melihat situasi dalam masyarakat
- Kemampuan bekerjasama dengan masyarakat.
- Kemampuan bernegosiasi.
- Kemampuan belajar sendiri.
- Keterampilan memberikan bimbingan.
- Keterampilan mengatur dan mengalokasikan waktu.
- Keterampilan membuat rancangan dan menulis surat
- Keterampilan mengembangkan materi dan metode Pendidikan
- Kemampuan membuat evaluasi.
Sikap Yang Harus Dimiliki Oleh Paralegal
- Rendah hati
- Mau mendengar
- Setia pada fakta
- Percaya diri
- Sabar
- Bijaksana
- Kreatif
- Kritis dan selalu menambah atau mengembangkan pengetahuan
- Mau menerima kritik
- Menghargai inisiatif masyarakat
- Memegang teguh prinsip-prinsip HAM
- Profesional
- Dalam menjalankan perannya paralegal harus memiliki prinsip kerja sebagai berikut:
- Independen
- Kerelawanan
- Non Diskriminasi
- Bekerja berdasarkan aturan/etika
- Dibawah supervisi Advokat/OBH
- Persyaratan
Paralegal : Permenkumham No. 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan/atau
- memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum
Advokat : Undang-Undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 3 ayat (1)
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
- Kewenangan
- Paralegal : Non Litigasi
- Advokat : Litigasi & non Litigasi
Non Litigasi yaitu penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan,yang bertujuan untuk memberikan bantuan dan nasehat hukum (Umumnya Kasus Perdata,karena sifatnya privat,bisa melalui pendekatan hukum dan politik).
Metode Penyelesaian Sengketa Non Litigasi,antara lain:
- Penyelesaian Non Litigasi (tanpa pihak ketiga) dengan cara bernegoisasi Nonadjudikasi.
- Penyelesaian Non Litigasi (dengan pihak ketiga) dengan cara konsiliasi,mediasi dan arbitrase Non-adjudikasi dan adjudikasi.
Sedangkan,jika penyelesaian litigasi melelui jalur pengadilan.
Alternatif penyelesaian sengketa(APS) Non Litigasi itu terdapat di UU No.30 Tahun 1999 di pasal 1 angka 10 dan pasal 6 tentang arbitrase dan APS
- Negosiasi
- Negoisasi yaitu penyelesaian yang melibatkan beberapa pihak untuk mencapai kesepakatan,sifatnya sukarela,prosedurnya formal dan lebih efektif dan cepat,namun terdapat taktik penundaan dan alhasil seperti layaknya pelaksanaan kontrak.
- Prinsip Negoisasi yaitu kedua belah pihak saling melakukan tawar menawar,mengetahui apa yang hendak dicapai serta kesepakatannya saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
- Mediasi
- Mediasi yaitu suatu penyelesaian yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral dan sebagai fasilitator tapi tidak berwenang memutus sengketa. Mediasi terbagi menjadi dua yaitu mediasi mandatori(karena adanya mandat dari perintah pengadilan) dan sukarela(dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersepakat secara sukareala).
- Fungsi mediator yaitu mendorong mengajukan usul,mengarahkan komunikasi,memfasilitasi,mengevaluasi serta pengendaliaan pihak ke arah penyelesaian sengketa.Sedangkan,persiapan mediator yaitu mengumpulkan data,melakukan riset hukum serta menentukan siapa yang akan menghadiri mediasi.
- Prosesnya yaitu pembukaan mediator,pembukaan para pihak,lalu diskusi masing-masing pihak dengan mediator,lalu melakukan negoisasi dan penutup
- Konsiliasi
Konsiliasi yaitu penyelesaiaan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral dan pihak ketiga memiliki wewenang untuk memaksa.
Perbedaan antara negoisasi,mediasi dan konsiliasi
Negoisasi yaitu penyelesaian antara kedua belah pihak yang bersangkutan tanpa adanya pihak ketiga dalam mencapai kesepakatan.Jika,mediasi itu penyelesaian masalah dengan menggunakan pihak ketiga sebagai penengah atau fasilitator,sedangkan konsiliasi itu penyelesaian masalah dengan menggunakan pihak ketiga,yang mana pihak ketiga memiliki kewenangan memaksa dalam mengambil kesepakatan.
LITIGASI
Litigasi yaitu penyelesaian sengketa di pengadilan. Kata peradilan dengan kata pengadilan memiliki makna yang berbeda,yaitu jika peradilan mengandung istilah ruang lingkup,misalnya peradilan umum,militer,agama,tata usaha negara,dsbnya sedangkan kata pengadilan lebih mengacu pada sistemnya.
Negara Indonesia adalah negara hukum yang mana ditegaskan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945.Dalam peradilan terdapat tiga lembaga kekuasaan(Trias politika) yaitu lembaga eksekutif,yudikatif dan legislatif.Lembaga yudikatif itu meliputi MA,MK dan KY.
Macam-macam peradilan,antara lain :
- Peradilan Umum yaitu peradilan yang menangani perkara pidana dan perdata secara umum.Lingkungannya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
- Peradilan Khusus dalam lingkup peradilan umum yaitu pengadilan Anak,Tipikor(tentang korupsi),Niaga,Perikanan,HAM(baik kasus HAM Berat atau ringan)serta PHI.
- Peradilan Agama menangani sengketa terkait agama,misalnya percraian,waris,hak asuh,dsbnya.Lingkupnya itu pengadilan tinggi agama dan dan pengadilan agama.
- Mahkamah Syar’iyah yaitu pengadilan khusus di bawah lingkup peradilan agama,dan berada didaerah istimewa-istimewa(daerah khusus),misalnya di Aceh.
- Peradilan Tata Usaha Negara menangani masalah-masalah terkait administrasi negara.
Alur proses pemidanaan meliputi adanya tindak pidana, SPKT, Unit yg menangani,SPDP,Sprindik,P21,serta proses yang terakhir yaitu jaksa penuntut umum.Untuk proses persidangan perkara pidana meliputi dakwaan lalu eksepsi,putusan sela,pembuktian,tuntutan jaksa,pembelaan terdakwa,jawaban dari penuntut lalu ada jawaban dari terdakwa,musyawarah majelis,proses yang terakhir yaitu pembacaan putusan. Alat Bukti itu meliputi Surat,ket ahli,ket saksi,pengakuan para pihak serta pengetahuan hakim.
Seorang polisi memiliki hak diskresi yaitu hak kebebasan menetapkan hukum sesuai dengan kemampuan yang dilihat atau setiap situasi yang dihadapi.Jadi,seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas maka,seorang polisi akan memberikan hak diskresi kepada pelanggar lalu lintas.
BEDAH KASUS
Advokat dalam melihat permasalahan
- Mencari sebab dari suatu masalah dan melihat semua fakta-fakta yang sesuai serta bersumber dari berbagai pihak, jangan hanya bersumber dari 1 atau 2 orang saja.
- Dari Masalah yang ada timbulah suatu akibat.
- What : Apa ? (apa yang terjadi ?)
- Who : Siapa ? (siapa yang melakukan ?)
- When : Kapan ? (kapan melakukannya ?)
- Where : Dimana ? (dimana melakukannya ?)
- How : Bagaimana ? (bagaimana cara melakukannya ?)
- Why : Kenapa ? (kenapa melakukan itu ?)
Advokat juga melakukan analisis SWOT
- Strength (Kekuatan) - Kekuatan apa yang kita miliki ?
- Weakness (Kelemahan) - Kelemahan apa yang kita miliki ?
- Opportunity (Peluang) - Peluang apa saja Yang bisa digunakan ?
- Threat (Ancaman) - Ancaman apa atas tindakan kita ?
a. Lakukan
Pemantauan
1.
Bentuk Lingkar
Inti (Allies)
Membentuk kumpulan orang dan atau organisasi yang
menjadi penggagas, pemrakarsa,
penggerak dan pengendali utama seluruh kegiatan advokasi.
2.
Kumpul
Data/Info
Mengumpulkan data
sebanyak mungkin dan mengolahnya menjadi informasi yang diperlukan untuk mendukung
semua kegiatan lain dalam proses advokasi.:
v Dalam
rangka memilih dan merumuskan issu strategis,
v Sebagai
bahan proses legislasi, Keperluan lobby dan
v kampanye,
dsb.
3.
Analisis
Data/Info
Dalam proses advokasi itu sangat panjang
dan lama dan harus teliti dalam menganalisis semua data atau semua fakta
yang ada
4.
Pilih Isu
Strategis (Tetapkan
Sikap & Nalar)
Selain faktor
aktualitas (menjadi perhatian masyarakat)
isu strategis bisa dikenali dari :
v Penting
dan mendesak
v Sesuai
dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat
v Berdampak
positif pada perubahan kebijakan publik lainnya,
v Sesuai
dengan visi dan agenda perubahan sosial yang lebih besar seperti yang dituntut
oleh masyarakat dan lingkar inti sendiri.
5.
Kemas Isu
Semenarik Mungkin
6.
Galang Sekutu
(Alliance) Sebanyak Mungkin
Tidak ada seorang atau
suatu organisasi seberapa pun besar atau kuatnya akan mampu sendirian
melaksanakan semua kegiatan advokasi tersebut. Maka penggalangan sekutu dan
sistem pendukung menjadi sangat vital dalam advokasi.
Sekutu (alliences)
dalam advokasi adalah perseorangan, kelompok, atau organisasi yang memiliki sumberdaya
(keahlian, akses, pengaruh, sarana, informasi, dll) yang bersedia dan kemudian
terlibat aktif secara langsung dalam sebagaian atau seluruh aktifitas advokasi.
7.
Melakukan Kajian
8.
Terus Melakukan Beberapa Tindakan Sesuai
Kasus Yang Terjadi Seperti
v Ajukan Konsep Tanding
Mengkritisi
bukan berarti hanya berhenti kritis semata, atau bahkan hanya membenci,
melainkan memiliki rancangan yang layak dan patut ditawarkan. Sehingga perlu
difahami tentang teknik dalam proses dan prinsip pembuatan kebijakan publik
yang baik. Contohnya: Legal drafting, Counter draft, Judicial Review
v Lakukan Pembelaan
Dalam melakukan pembelaan
bisa menggunakan beberapa tindakan, seperti: Class-action,
Legal standing (untuk melahirkan
jurisprudensi)
v Pengaruhi Pembuat & Pelaksana Kebijakan
Kebijakan
publik adalah proses – proses politk dan birokrasi, maka prinsip dan
pemahaman, serta keberpihakan para polisi
maupun birokrat yang terkait menjadi pengaruh sangat besar dalam
kebijakan publik tersebut, maka kedekatan dan penyampaian pemahaman kepada
politsi dan birokrat tersebut
menjadi sangat penting, dalam bentuk loby dan lain-lain. Contohnya: Lobbi, Negosiasi,
Mediasi, Kolaborasi.
v Pengaruhi Pendapat Umum
Proses sosialisasi dan
mobilisasi menjadi penting untuk membentuk kesadaran dan pendapat publik,
Kampanye Penggalangan dukungan, pelatihan dan pendidikan politik pada
masyarakat.
v Lancarkan Tekanan
Setelah melakukan beberapa tindakan tetapi belum ada
perubahan selanjutnya melakukan tindakan seperti: Unjuk rasa, Mogok, boikot, Pembangkangan
sosial, dan Aksi massa lainnya
9. Dan Akhirnya Perubahan Kebijakan Publik
Memantau dan mengevaluasi setiap langkah advokasi
Kerja
advokasi adalah kerja yang sangat dinamis dan penuh dengan perubahan situasi
dan kondisi maka perlu terus dipantau dan di evaluasi setiap tahap kegiatannya.
Posting Komentar untuk "Notulensi : Diskusi Pra Sekolah Advokasi"