OMNIBUS LAW : STRATEGI REFORMASI MENJAWAB DISHARMONI ANTAR UU TIDAK PRO RAKYAT
Omnibus Law : Strategi Reformasi Menjawab
Disharmoni Antar UU Tidak Pro Rakyat
Oleh : Anisa Yuliani (1802056073)
Omnibus Law merupakan strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak peraturan perundang-undangan. Dilakukannya Omnibus Law disebabkan oleh timbulnya masalah karna banyak peraturan perundang-undangan yang saling disharmoni. Peraturan perundang-undangan yang terlalu banyak berdampak pada tumpang tindih peraturan, baik tingkatan hierarki yang sama atau dengan peraturan dibawahnya. Sehingga memerlukan konsep Omnibus Law dalam peraturan perundang-undangan.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun[i] mengatakan penerapan Omnibus Law bisa segera dilakukan karena sangat baik untuk membentuk aturan yang ramping dan harmonisasi. Persoalannya, butuh tim khusus untuk menganalisa regulasi apa saja yang perlu harmonisasi, dihapus sebagian atau seluruhnya karena mengandalkan kerja antar kementerian dapat menelan waktu cukup lama.
Praktik penerapan Omnibus Law banyak diterapkan diberbagai negara common law system, dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka meningkatkan iklim dan sumber daya saing investasi.
Penyelesaian permasalahan regulasi di Indonesia yang tumpang tindih dan disharmonis tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara harmonisasi. Tetapi harus dilakukan terobosan hukum untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih melalui konsep Omnibus Law.[ii]
Konsep ini juga dikenal dengan Omnibus Bill yang sering digunakan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Pernyataan tersebut muncul karena tumpang tindihnya regulasi, khususnya menyoal investasi. Model Omnibus Law ini sebenarnya hanya dikenal dalam sistem hukum anglo saxon tidak dikenal dalam aliran hukum kontinental (civil law).[iii]
Beberapa tujuan dibentuknya Omnibus Law ini antara lain: 1. Mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien; 2. Menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi; 3. Pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif; 4. Mampu memutus rantai birokrasi yang berlama-lama; 5. Meningkatnya hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu; 6. Adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.[iv]
Manfaat Penerapan Omnibus Law pertama menghilangkan tumpang tindih antar PUU, efisiensi proses perubahan, dan menghilangkan ego sektoral. Penerapan Omnibus Law di Indonesia secara umum belum populer, tetapi terdapat beberapa UU yang sudah mererapkan konsep Omnibus Law. Metode Omnibus Law digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai UU.
Sejumlah 79 UU dengan 1244 pasal direvisi karena dinilai menghambat investasi. Dengan Omnibus Law yang diinginkan investsi semakin mudah masuk ke Indonesia. Dua Omnibus Law yang diajukan ke DPR yaitu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster ; 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan dan Perrlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, 11) kawasan ekonomi.
Menurut anggota DPR RI mengenai manfaat Omnibus Law antara lain; pertama, meningkatkan kepatuhan pajak yang efeknya kepada menerima pajak itu sendiri. Selama ini kita tahu pajak selalu shortfall. Kedua, meningkatan kondisivitas iklim investasi, terdapat banyak sekali keluhan tumpang tindik regulasinya, perizinan perusahaan yang panjang dan lain-lain. Ketiga, mendorong investasi agar lebih besar. Terakhir, mengendors investasi di daerah sehingga pembangunan bisa merata. Karna pembangunan sangat java sentris.[v]
Omnibus law merupakan konsep yang sangat sempurna untuk perbaikan iklim investasi di Indonesia, namun konsep Omnibus Law lebih banyak menyorot pada kepentingan pengusaha dan investor. Pemerintah kurang memperhatikan kepentingan rakyat, dimana rakyat akan berkontribusi besar dalam imlementasi konsep omnibus law sebagai pekerja atau buruh.
Sejumlah alasan penolakan yang diajukan kalangan buruh mengenai Omnibus Law. Mulai dari hilangnya upah minimum, hilangnya jaminan sosial, berkurangnya pesangon PHK, jam kerja yang eksplotatif, hingga ketidakjelasan nasib pekerja kontrak dan outsourcing[vi], ancaman banjir tenaga kerja asing yang tak berkeahlian (unskilled labour), PHK oleh perusahaan, upaya penghapusan sanksi pidana bagi perusahaan. Poin soal ketenagakerjaan ini tertuang dalam Bab IV draf RUU Cipta Kerja.
Ada tiga beleid terkait ketenagakerjaan yang akan diubah dalam Omnibus Law ini, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.[vii]
Kekurangan lainnya dari Omnibus Law tidak memperhatikan hak-hak perempuan dan lingkungan atau sumber daya alam. Hak cuti hamil, cuti haid, cuti melahirkan dan penyediaan ruang laktasi tidak dicantumkan dalam konsep tersebut. Pemerintah kurang dalam menjamin hak-hak perempuan sebagai mana hak-hak reproduksi perempuan sangat penting.
Tidak diperhatikannya lingkungan hidup dalam konsep Omnibus Law, setidaknya ada tiga Undang-Undang yang akan disesuaikan, yaitu UU No 4 Tahun 2008 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, serta UU No 41 Tahun 1999 tentang Perhutanan. Beberapa diantara revisi UU tersebut berbahaya bagi kelangsungan ekosistem dan kerusakan lingkungan hidup. Salah satunya adalah mengenai dihapusnya tahapan pertambangan. Seperti tahap eksplorasi, izin over produksi, dan seterusnya. Penghapusan pasal ini akan menguntungkan pengusaha karena tahapan birokratisasi yang dipermudah. Sebaliknya, hal ini mengancam kerusakan lingkungan dan merugikan rakyat.
Dalam Omnibus Law juga terdapat pasal mengenai masa perizinan tambang yang tidak mengenal waktu, terutama mengenai pertambangan yang berkaitan dengan pemurnian, hal ini berbahaya karena masa operasi pertambangan dihapus, sekaligus menunjukan watak pemerintah yang masih mendukung energi kotor yaitu batubara. Aturan mengenai lahan yang sebelumnya diatur UU Perhutanan. Seharusnya ada pengalokasian lahan menjadi hutan sebanyak 30%, namun peraturan ini dihilangkan dalam Omnibus Law. Hal ini meningkatkan kekhawatiran atas terdampaknya lingkungan hidup yang semakin rusak.[viii]
Omnibus law digadang akan memajukan Indonesia, kepentingan yang terlibat di dalamnya harus mendapatkan hak-hak yang seimbang agar tidak ada tumpang tindih hak serta tidak hanya salah satu pihak yang diuntungkan. Semua peraturan perundang-undangan dibuat atas kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian haruslah konsep Omnibus Law ini disesuaikan dengan rakyat.
Dalam Omnibus Law juga terdapat pasal mengenai masa perizinan tambang yang tidak mengenal waktu, terutama mengenai pertambangan yang berkaitan dengan pemurnian, hal ini berbahaya karena masa operasi pertambangan dihapus, sekaligus menunjukan watak pemerintah yang masih mendukung energi kotor yaitu batubara. Aturan mengenai lahan yang sebelumnya diatur UU Perhutanan. Seharusnya ada pengalokasian lahan menjadi hutan sebanyak 30%, namun peraturan ini dihilangkan dalam Omnibus Law. Hal ini meningkatkan kekhawatiran atas terdampaknya lingkungan hidup yang semakin rusak.[viii]
Omnibus law digadang akan memajukan Indonesia, kepentingan yang terlibat di dalamnya harus mendapatkan hak-hak yang seimbang agar tidak ada tumpang tindih hak serta tidak hanya salah satu pihak yang diuntungkan. Semua peraturan perundang-undangan dibuat atas kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian haruslah konsep Omnibus Law ini disesuaikan dengan rakyat.
[i] Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M adalah ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia. Pernah ditunjuk oleh Mahfud MD sebagai ketua tim anti mafia Mahhkamah Konstitusi setelah ia mensinyalir ada mafia hukum di Mahkamah Konstitusi
[ii] Henry Donald, Pembentukan Regulasi Badan Usaha Dengan Model Omnibus Law, Jurnal Hukum, Volume. 3 No. 1, April 2017, hlm. 464
[iii] Ibid
[iv] Jurnal Gema Keadilan, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Melalui Konsep Omnibus Law (ISSN: 0852-011) Volume 6, Edisi III, Oktober - November 2019, hlm. 305
[v] Penuturan Puteri Anetta Komarudin anggota komisi XI DPR RI saat diwawancarai
[vi] Outsurching adalah pemindahan pekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain, biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi
[vii] www.google.com/amp/s/m.kumparan.com
Download Artikel
Posting Komentar untuk "OMNIBUS LAW : STRATEGI REFORMASI MENJAWAB DISHARMONI ANTAR UU TIDAK PRO RAKYAT "