Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RASISME DI INDONESIA: AKANKAH BERHENTI?

 

Foto: Dokumentasi (13/02/2021) 


Every Body Have An Access To Virtue Regardless of Race

(Setiap Orang mempunyai akses untuk berbuat kebajikan dari manapun ras ia berasal) 

Dr. Agus Nurhadi. MA (Dosen Sosiologi Hukum UIN Walisongo Semarang)


Rasisme merupakan fenomena global yang terjadi di seluruh dunia. Salah satu yang membuat geger ialah fenomena yang terjadi di Amerika Serikat akibat kasus George Floyd yang menyebabkan 350 Kota di 23 Negara bagian mengalami kericuhan akibat adanya demonstrasi, penjarahan dan blokir jalan besar-besaran dan menyebabkan di tangkapnya 400 ribu orang yang terlibat. Kejadian tersebut merupakan bentuk protes masyarakat untuk melawan rasisme yang terjadi di Amerika Serikat beberapa bulan lalu.

Lalu, apa itu rasisme sendiri? Rasisme merupakan perlakuan berat sebelah terhadap suatu ras yang berbeda. Tindakan rasisme bisa terjadi di segala bidang selain dari bidang hukum saja. Dalam bidang olahraga contohnya ialah perlakuan yang berbeda yang di terima pemain sepak bola yang berkulit hitam. Kemudian dari bidang pendidikan yang terjadi di Negara Australia pada Suku Aborigin. Selain itu banyak tindakan rasisme lainnya yang berasal dari bidang ekonomi, politik maupun budaya. Oleh karenanya rasisme bertentangan dengan agama, hukum, dan kemanusiaan karena tidak sesuai dengan prinsip Equality Before The Law.

Lalu apa yang menjadi penyebab terjadinya tindakan rasisme? Penyebab dari terjadinya tindakan rasisme ialah:

  1. Masyarakat yang masih sering mengutamakan kepentingan rasnya masing-masing;
  2. Kurangnya sosialisasi dalam keluarga, yaitu orang tua kurang memberikan pemahaman kepada anaknya bahwa banyak sekali perbedaan yang ada di dunia dan harus saling menghargai terhadap setiap perbedaan itu;
  3. Kebijakan pemerintah yang dipengaruhi keotoriteran;
  4. Masyarakat dan adat istiadat. Perbedaan adat-istiadat dan budaya sangat memengaruhi pikiran, pemahaman, serta perasaan antar golongan. Dalam kehidupan masyarakat mencela dan diskriminasi marak terjadi dan dianggap sebagai hal yang lumrah;
  5. Kehidupan sehari-hari di masyarakat yang masih meniru dan melakukan tindakan diskriminatif;
  6. Kesenjangan yang masih terjadi di dalam masyarakat seperti kesenjangan ekonomi, budaya dan kesenjangan sarana prasarana.

Pelaku rasisme hanya mengejar kepentingan dalam segi kekuasaan, ekonomi, dan sosial budaya, hanya untuk dipandang lebih hebat dan lebih dominan dari ras/golongan lain dan mempunyai Brand Image di masyarakat. Rasisme dapat menimbulkan pecahnya persatuan dan keseimbangan, memicu konflik sosial, dan gangguan kesehatan mental yang dapat berlanjut ke gangguan kesehatan dikarenakan merasa terancam dan tidak nyaman.

Oleh karenanya ada 3 prinsip yang dapat dilakukan untuk menghilangkan rasisme antara lain:

  1. Justice for all (keadilan untuk semua)
  2. Education for all (pendidikan untuk semua)
  3. Welfare for all (kesejahteraan untuk semua) 

Untuk tiga hal diatas, negara harus hadir dan memberikan akses yang sama kepada seluruh hak dari warga negaranya pun memberikan perlindungan yang sama. Dalam ranah Hukum Pidana adapun pasal-pasal yang mengatur tentang tindakan rasisme yaitu sebagai berikut:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 156, Pasal 156a, dan Pasal 157
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 28 ayat (2) dan ketentuan pidana Pasal 45 ayat (2)
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Pasal 4 dan Pasal 16.

Selain tindakan rasisme yang telah di atur jerat hukumnya dalam Undang-Undang, adapun juga hal-hal yang dibutuhkan dari diri setiap individu diantaranya ialah:

  1. Dukungan dari orang terdekatDapat melalui/menempuh jalan peradilan
  2. Kerja sama dengan lembaga tertentu
  3. Mengubah pola pikir dan hilangkan stres yang berlebihan

Sebagai mahasiswa yang merupakan agent of change, kita dapat berperan dalam mencegah adanya rasisme dengan cara memberantas bibit-bibit tindakan tersebut mulai dari diri sendiri dan melalui inisiatif terhadap masyarakat salah satunya dengan mengadakan kerja bakti, gotong royong serta kegiatan Rt/Rw ataupun kegiatan yang dapat menimbulkan eratnya kekeluargaan di lingkungan sekitar kita. Kita ataupun orang tua juga dapat memberikan edukasi kepada anak-anak sedari mereka kecil, ajarkan anak untuk dapat bermain dan bergaul dengan siapapun tanpa memandang ras, suku, dan agama. Itulah yang menjadikan anak memiliki pengalaman yang berharga.

Oleh karenanya, selain peran negara dan pemerintah kita sebagai warga negara juga harus hidup berdampingan di dalam masyarakat dan toleran terhadap segala jenis perbedaan serta menjalankan perintah agama dan menaati hukum yang berlaku supaya saling menghargai dan menghormati yang mana hal tersebut merupakan kewajiban dari setiap individu atau kelompok masyarakat demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan di suatu negara.

Posting Komentar untuk "RASISME DI INDONESIA: AKANKAH BERHENTI?"