NOTULENSI “KUNJUNGAN KE KANTOR PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL JAWA TENGAH"
Peran Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Peradilan yang Bersih , Berintegritas,
dan Beretika
Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak. Oleh karenanya Komisi Yudisial memiliki peran, tugas, dan wewenang dalam rangka menjaga dan menegakkan suatu martabat, kehormatan, keluhuran, dan juga perilaku hakim. Guna mewujudkan Peradilan yang Bersih, Berintegritas, dan Beretika.
Narasumber :
1.Bapak
Farhan
Komisi Yudisial lahir karena adanya reformasi di tahun 1998, pada saat reformasi ada banyak
keinginan dari masyrakat untuk mengembalikan sistem ketatanegaraan di
Indoneasia agar dapat berjalan lebih baik. Salah satunya yang menjadi pokok
permasalahan yaitu terkait dengan hukum.
Sebelum Reformasi sistem penegakan hukum di
Indonesia sangat jauh memprihatinkan karena pada saat itu kekuasaan eksekutif
sangat mendominasi atas kekusaan yang lainnya.baik itu Yudikatif maupun
Legilatif . Namun di masa pemerintahan presiden soeharto sistem ketatanegraan
di Indonesia tidak berjalan dengan semestinya. Jadi tujuan adanya reformasi ini
sangat diperlukan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Setelah di amandemen tahun 2001 terkait dengan
kelahiran Komisi Yudisial, kemudian pada tahun 2004 lahirlah undang-undang
No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan ketika komisi yudisial lahir dan
sesegera mungkin bekerja dengan cepat namun bertabrakan dengan Mahkamah Agung. Dalam
tugas-tugas tersebut Mahkamah Agung merasa di Intervensi atau diawasi oleh
Komisi Yudisial. Sehingga beberapa Hakim Agung mengajukan uji materi di tahun
2005. Dan mengajukan agar Hakim Agung tidak di awasi oleh Komisi Yudisial.
Sengketa antar lembaga tersebut menghasilkan
keputusan di tahun 2006 bahwa Hakim Agung tetap berada dalam pengwasan Komisi
Yudisial tetapi ada Ultra Petita atau ada putusan yang tidak diminta Hakim
Agung yang bersangkutan yaitu Hakim Mahkamah Konstitusi tidak bisa diwasi oleh
Komisi Yudisial.
Di tahun 2011 Undang-Undang tentang Komisi Yudisial
direvisi setelah di uji materi dan DPR
juga merevisi kembali undang-unadang Komisi Yudisial melahirkan Undang-Undang
Komisi Yudisial yang baru UU No.18 Tahun 2011.
Sesuai Pasal 13
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
1.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim
ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan;
2.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim;
3.
Menetapkan kode etik dan/ atau Pedoman
Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4.
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial
mempunyai tugas:
1.
Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
2.
Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3.
Menetapkan calon hakim agung; dan
4.
Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
mengatur bahwa:
1.
Dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai
tugas:
a. Melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b. Menerima laporan
dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim;
c. Melakukan
verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
d. Memutus benar
tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
e. Mengambil langkah
hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau
badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
2.
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas
dan kesejahteraan hakim;
3.
Dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak
hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
4.
Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti
permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Sedangkan tugas dari
penghubung Komisi Yudisial adalah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2011, Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan
kebutuhan. Berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah, pembentukan
Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat
dalam menyampaikan laporan, meningkatkan efektifitas pemantauan persidangan,
dan sosialisasi kelembagaan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Sejak tahun 2013, Komisi Yudisial membentuk Penghubung di
beberapa daerah, antara lain:
1.
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara
2.
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Riau
3.
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan
4.
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah
5.
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur
6.
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur
7.
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Barat
8.
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Selatan
9.
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Utara
10.
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Barat
11. Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Timur
12. Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Maluku
Posting Komentar untuk "NOTULENSI “KUNJUNGAN KE KANTOR PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL JAWA TENGAH""