Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Islam Memandang Vaksinasi Virus Covid 19

Foto: Pixabay

Beberapa waktu lalu kasus covid 19 di Indonesia mengalami kenaikan pesat. Indonesia menduduki peringkat ke 4 dengan negara yang warganya terpapar virus covid 19 paling banyak di dunia. Hari ini kasus covid 19 telah mengalami penurunan. Tercacat per 18 Agustus 2021, kasus positif  sebanyak 3.9058.247 jiwa, total sembuh 0, korban meninggal 121.141 korban meninggal. Sebagai langkah antisipatif, pemerintah dan semua pihak mengencarkan ajakan lewat fliyer, vidio dan lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan, dan upaya lainnya dengan melakukan vaksinasi.

Fenomena vaksin di Indonesia sangat memprihatinkan baik dari kejadian nyata atau bahkan hanya sekedar kabar bohong. Kabar/berita yang beredar mengatakan bahwa bahan untuk membuat vaksin ini menggunakan bahan yang tidak halal. Hal ini tentu menjadi problematika tersendiri terkhusus umat muslim. Maka artikel ini akan membahas bagaimana Islam memandang vaksinasi.

Islam melalui Abu Bakar Ar Razi atau Rhazes pada abad ke 9 menemukan wabah menular yang bernama penyakit cacar. Tercatat dari buku yang diterbitkan tahun 1873 oleh Universitas Protestan di Siria, Berut. Berjudul Al-Judari wal-Hasbah kitab yang berbicara tentang wabah dan cacar. Seribu tahun sebelum ilmuan Eropa menemukan dan berbicara tentang wabah, ilmuan Islam sudah menemukan dan membicarakannya lebih dulu, dengan kata lain virus, wabah menular dan vaksinasi sudah tidak asing lagi bagi kaum muslim.

Dalam hal pengobatan penyakit menular masuk dalam kajian utama maqashidu syariah, maqashidu yang artinya adalah “tujuannya”, sedangkan syariah artinya ketentuan Allah kepada hambanya untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat. Jika digabungkan maqashidu syariah artinya ketentuan Allah yang diberikan kepada hambanya demi mencapai kemaslahatan manusia dan menolak kemudhorotan umat manusia. Oleh karena itu Imam al-Syathibi dalam kitab al-muwafaqat “sekali kali syariat itu dibuat kecuali untuk merealisasikan mashlahat hidup manusia baik didunia maupun diakhirat dan dalam rangka mencegah kemafsadatan yang akan menimpa mereka” inilah pentingnya syariat yang dibawa oleh Islam tujuannya begitu mulia. Maqashidu Syariah dibagi menjadi 3.

1. Dharuriyat

Suatu hal yang pokok bagi kehidupan manusia, apabila perkara ini tidak terpelihara maka akan mengakibatkan kerusakan, kebinasaan yang sangat fatal dan mengganggu keberlangsungan hidup manusia. Maka dalam Maqashidu Syariah, Dharuriyat ini menjadi hal yang sangat utama karena itu Maqashidu Syariah sering kali disebut dengan Dharuriyatu al-khams, artinya perkara darurat yang harus dijaga benar-benar yang terdiri dari lima unsur.

                                      2. Hajiyat

Tidak termasuk pada hal yang bersifat pokok atau esensial/vital, dimana jika tidak terpelihara tidak akan menyebabkan kerusakan dan kebinasaan, tapi hanya menyebabkan kesulitan dan kesempitan bagi manusia. Biasanya dalam fiqh disebut dengan rukhsoh/keringanan. Misalnya seseorang wajib kaya, tetapi kalau tidak kaya hal tersebut tidak merusak hanya menghadapi kesulitan.

                                    3. Tahsiniyat

Jika tidak terpelihara tidak akan mendapat kebinasaan atau kerusakan tidak juga mendapat kesempitan dia hanya bersifat yang berkaitan dengan akhlak dan adab manusia, bersifat kepantasan dan kelayakan.

Menurut Imam Ibnu ‘Asyur Dharuriyat adalah suatu kebutuhan yang sangat dibutuhkan oleh umat Islma, baik dari segi personal atau umat secara keseluruhan. Jika bagian dari Dharuriyat tidak ada, maka akan terjadi ketimpangan dan kerusakan dalam kehidupan umat manusia, maka bisa kita lihat betapa vitalnya perkara pengobatan penyakit menular. Maka akan terjadi kekacauan dan ketidakstabilan dalam masyarakat. Manusia akan mengalami kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat.

Dharuriyat harus dijaga oleh hamba Allah, Maqashidu Syariah sering disebut dengan dharuriyatu al-khamsah karena tujuan dari syariat ini agar adanya keberlangsungan hidup, menjaga kemashlahatan tetap berjalan dan menolak kerusakan dan itu adanya di dharuriyatu al-khamsah. Unsurnya nya adalah:

·         Protecting Religion/hifdzu-din (menjaga agama)

Salah satu syariat diberlakukan kepada manusia adalah dalam rangka menjaga manusia itu sendiri, sebab kalau agama tidak terjaga, maka di dunia ini akan terjadi kerusakan agama.

·         Protecting the Soul/hifdzunafs (menjaga jiwa)

Ini juga sangat luar biasa, maka sesuatu yang biasanya dilarang boleh dilakukan. Demikian pula bila ada wabah, wabah yang mematikan yang hampir 2 tahun ini berlangsung yang sudah banyak sekali korban jiwa, kita harus melakukan upaya-upaya supaya terjaga jiwa kita. Ini merupakan kewajiban kita dan merupakan salah satu dharuriyatu al-khamsah yang sangat penting yang harus kita perhatikan.

·         Protecting the Mind/hifdzu-‘aql (menjaga akal)

Syariat juga diterapkan dalam rangka menjaga akal kita, karena itulah kita dilarang untuk mabuk-mabukan, karena mabuk bisa merusak akal kita. Dilarang melakukan hal-hal yang bisa merusak akal kita, ini juga masuk kedalam Protecting the Mind/hifdzu-‘aql

·         Protecting off Spring/hifdzunasl (menjaga keturunan)

Syariat yang diberlakukan kepada kita salah satu tujuannya untuk menjaga keberlangsungan keturunan kita. Agar keturunan ini menjadi keturunan yang unggul, yang baik maka Islam menerapkan syariat-syariatnya. Islam melarang adanya perzinaan demi untuk keberlangsungan keturunan yang baik, yang terhormat dan berkualitas.

·         Protecting the Property/hiifdzu-mal (menjaga harta)

Islam syariatnya bukan hanya untuk menjaga agama, menjaga keturunan dan lain sebagainya, juga diperhatikan dalam segi harta. Maka bisa dinilai hukum Islam tidak hanya berdimensi vertikal tapi juga horinzontal, tidak hanya spiritual tapi juga sosial. Maka dalam Maqashidu Syariah akan terjaga kelima unsur ini. Rosullulah pernah bersabda “seandainya kalian tahu besok hari kiamat dan ditangan kalian ada satu benih tanaman, maka tanamlah benih itu”. Ini menunjukkan keoptimisan Islam, umat Islam dilarang untuk putus asa, selain itu setiap kebaikan apapun itu walaupun itu waktunya sangat mepet tetap akan diganjar oleh Allah sebagai pahala jariah yang luar biasa.

Sementara pemerintah telah memberikan kebijakan dalam langkah sigap penanganan covid 19, kegiatan kita dibatasi oleh banyak hal oleh protokol kesehatan, kegiatan keagamaan dan lainnya menimbulkan pro kotra dimasyarakat mulai dari PSBB, PPKM level 1 hingga level 4 dan lainnya.  Dampak paling bahaya merupakan kematian, Ini merupakan suatu dampak yang dahsyat. Banyak dari penduduk meninggal dunia, tak hanya itu banyak ulama meninggal akibat virus ini.

Problematika lain yang memperkeruh keadaan adalah berita bohong/hoax, yang membuat masyarakat bingung, masyarakat merasa di teror, yang memperburuk sisi kebatinan masyarakat. Ketautan ketakutan itu menambah teror jiwa. Padahal Ibnu Sina memberi formula dalam menghadapi wabah, diantaranya ada 3 hal: 1) Ketakutan dan kekhawatiran adalah separuh penyakit, jadi jika sisi spiritualnya jatuh itu bisa memicu turunnya imunitas. Bisa di lakukan survey bahwa kebanyakan orang yang kena ini adalah jiwanya yang drop. Salah satunya ikhtiar adalah dengan vaksin maka masyarakat bisa menjadi percaya diri mentalnya. 2) Ibnu Sina mengatakan, ketenangan adalah separuh dari obat, kalau masyarakat tenang damai nyaman maka itu separuh dari obat. 3) sabar adalah awal dari kesembuhan.

Oleh Karena itu menjaga protokol kesehatan, ikhtiar,doa, dan tawakal harus selalu dilakukan. Islam dalam al-Quran ayat 71 surat an-Nisa, umat muslim diharuskna siap siaga dan menjaga imun, kemudian  ayat 102 “ ......dan siap siagalah dengan senjatamu, dan janganlah kamu tidak melakukan apa apa dan membuat kebinasaan”. Rosululloh bersabda “setiap penyakit ada obatnya, apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit akan sembuhlah penyakit itu atas izin Allah ‘azza wajalla”

Sementara Imam Nawawi mengatakan menjaga sesuatu dari kerusakan adalah wajib, kemudian juga ada kaidah fiqh yang namanya kemudharatan sebisa mungkin harus dihilangkan, wajib beriktiar bagaimanapun cara menghilangkannya. Hal yang diharamkan bisa menjadi boleh jika itu masuk darurat. Dan turunnnya lagi, kesulitan itu akan membawa kemudahan. Maka tidak ada solusi lain menurut al-Quran dan al-hadist, selain mensosialisasikan vaksin ini, tujuannya untuk mendatangkan kemashlahatan.

 Oleh: Anisa Yuliani


Posting Komentar untuk "Islam Memandang Vaksinasi Virus Covid 19"