Islam Memandang Vaksinasi Virus Covid 19
![]() |
Foto: Pixabay |
Beberapa waktu
lalu kasus covid 19 di Indonesia mengalami kenaikan pesat. Indonesia menduduki
peringkat ke 4 dengan negara yang warganya terpapar virus covid 19 paling
banyak di dunia. Hari ini kasus covid 19 telah mengalami penurunan. Tercacat
per 18 Agustus 2021, kasus positif
sebanyak 3.9058.247 jiwa, total sembuh 0, korban meninggal 121.141
korban meninggal. Sebagai langkah antisipatif, pemerintah dan semua pihak
mengencarkan ajakan lewat fliyer, vidio dan lainnya untuk menerapkan protokol
kesehatan, dan upaya lainnya dengan melakukan vaksinasi.
Fenomena vaksin
di Indonesia sangat memprihatinkan baik dari kejadian nyata atau bahkan hanya
sekedar kabar bohong. Kabar/berita yang beredar mengatakan bahwa bahan untuk
membuat vaksin ini menggunakan bahan yang tidak halal. Hal ini tentu menjadi
problematika tersendiri terkhusus umat muslim. Maka artikel ini akan membahas
bagaimana Islam memandang vaksinasi.
Islam melalui
Abu Bakar Ar Razi atau Rhazes pada abad ke 9 menemukan wabah menular yang
bernama penyakit cacar. Tercatat dari buku yang diterbitkan tahun 1873 oleh
Universitas Protestan di Siria, Berut. Berjudul Al-Judari wal-Hasbah kitab
yang berbicara tentang wabah dan cacar. Seribu tahun sebelum ilmuan Eropa
menemukan dan berbicara tentang wabah, ilmuan Islam sudah menemukan dan
membicarakannya lebih dulu, dengan kata lain virus, wabah menular dan vaksinasi
sudah tidak asing lagi bagi kaum muslim.
Dalam hal pengobatan penyakit menular masuk dalam kajian utama maqashidu syariah, maqashidu yang artinya adalah “tujuannya”, sedangkan syariah artinya ketentuan Allah kepada hambanya untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat. Jika digabungkan maqashidu syariah artinya ketentuan Allah yang diberikan kepada hambanya demi mencapai kemaslahatan manusia dan menolak kemudhorotan umat manusia. Oleh karena itu Imam al-Syathibi dalam kitab al-muwafaqat “sekali kali syariat itu dibuat kecuali untuk merealisasikan mashlahat hidup manusia baik didunia maupun diakhirat dan dalam rangka mencegah kemafsadatan yang akan menimpa mereka” inilah pentingnya syariat yang dibawa oleh Islam tujuannya begitu mulia. Maqashidu Syariah dibagi menjadi 3.
1. Dharuriyat
Suatu hal yang pokok bagi kehidupan manusia,
apabila perkara ini tidak terpelihara maka akan mengakibatkan kerusakan,
kebinasaan yang sangat fatal dan mengganggu keberlangsungan hidup manusia. Maka
dalam Maqashidu Syariah, Dharuriyat ini menjadi hal yang sangat utama
karena itu Maqashidu Syariah sering kali disebut dengan Dharuriyatu
al-khams, artinya perkara darurat yang harus dijaga benar-benar yang terdiri
dari lima unsur.
2. Hajiyat
Tidak termasuk pada hal yang bersifat pokok atau
esensial/vital, dimana jika tidak terpelihara tidak akan menyebabkan kerusakan
dan kebinasaan, tapi hanya menyebabkan kesulitan dan kesempitan bagi manusia.
Biasanya dalam fiqh disebut dengan rukhsoh/keringanan. Misalnya seseorang wajib
kaya, tetapi kalau tidak kaya hal tersebut tidak merusak hanya menghadapi
kesulitan.
3. Tahsiniyat
Jika tidak terpelihara tidak akan mendapat
kebinasaan atau kerusakan tidak juga mendapat kesempitan dia hanya bersifat
yang berkaitan dengan akhlak dan adab manusia, bersifat kepantasan dan
kelayakan.
Menurut Imam
Ibnu ‘Asyur Dharuriyat adalah suatu kebutuhan
yang sangat dibutuhkan oleh umat Islma, baik dari segi personal atau
umat secara keseluruhan. Jika bagian dari Dharuriyat
tidak ada, maka akan terjadi ketimpangan dan kerusakan dalam kehidupan umat manusia,
maka bisa kita lihat betapa vitalnya perkara pengobatan penyakit menular. Maka
akan terjadi kekacauan dan ketidakstabilan dalam masyarakat. Manusia akan
mengalami kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat.
Dharuriyat harus dijaga oleh hamba Allah, Maqashidu Syariah sering disebut dengan dharuriyatu al-khamsah karena tujuan dari syariat ini agar adanya keberlangsungan hidup, menjaga kemashlahatan tetap berjalan dan menolak kerusakan dan itu adanya di dharuriyatu al-khamsah. Unsurnya nya adalah:
·
Protecting Religion/hifdzu-din (menjaga
agama)
Salah satu syariat diberlakukan kepada manusia adalah dalam rangka
menjaga manusia itu sendiri, sebab kalau agama tidak terjaga, maka di dunia ini
akan terjadi kerusakan agama.
· Protecting the Soul/hifdzunafs (menjaga jiwa)
Ini juga sangat luar biasa, maka sesuatu yang biasanya dilarang
boleh dilakukan. Demikian pula bila ada wabah, wabah yang mematikan yang hampir
2 tahun ini berlangsung yang sudah banyak sekali korban jiwa, kita harus
melakukan upaya-upaya supaya terjaga jiwa kita. Ini merupakan kewajiban kita
dan merupakan salah satu dharuriyatu
al-khamsah yang sangat penting yang
harus kita perhatikan.
· Protecting the Mind/hifdzu-‘aql (menjaga akal)
Syariat juga diterapkan dalam rangka menjaga akal
kita, karena itulah kita dilarang untuk mabuk-mabukan, karena mabuk bisa
merusak akal kita. Dilarang melakukan hal-hal yang bisa merusak akal kita, ini
juga masuk kedalam Protecting the Mind/hifdzu-‘aql
·
Protecting off Spring/hifdzunasl (menjaga
keturunan)
Syariat yang diberlakukan kepada kita salah satu
tujuannya untuk menjaga keberlangsungan keturunan kita. Agar keturunan ini
menjadi keturunan yang unggul, yang baik maka Islam menerapkan
syariat-syariatnya. Islam melarang adanya perzinaan demi untuk keberlangsungan
keturunan yang baik, yang terhormat dan berkualitas.
·
Protecting the Property/hiifdzu-mal
(menjaga harta)
Islam syariatnya bukan hanya untuk menjaga agama,
menjaga keturunan dan lain sebagainya, juga diperhatikan dalam segi harta. Maka bisa dinilai hukum Islam tidak hanya berdimensi vertikal tapi
juga horinzontal, tidak hanya spiritual tapi juga sosial. Maka dalam Maqashidu Syariah akan terjaga
kelima unsur ini. Rosullulah pernah bersabda “seandainya kalian tahu besok hari
kiamat dan ditangan kalian ada satu benih tanaman, maka tanamlah benih itu”.
Ini menunjukkan keoptimisan Islam, umat Islam dilarang untuk putus asa, selain
itu setiap kebaikan apapun itu walaupun itu waktunya sangat mepet tetap akan
diganjar oleh Allah sebagai pahala jariah yang luar biasa.
Sementara
pemerintah telah memberikan kebijakan dalam langkah sigap penanganan covid 19,
kegiatan kita dibatasi oleh banyak hal oleh protokol kesehatan, kegiatan
keagamaan dan lainnya menimbulkan pro kotra dimasyarakat mulai dari PSBB, PPKM
level 1 hingga level 4 dan lainnya.
Dampak paling bahaya merupakan kematian, Ini merupakan suatu dampak yang
dahsyat. Banyak dari penduduk meninggal dunia, tak hanya itu banyak ulama
meninggal akibat virus ini.
Problematika
lain yang memperkeruh keadaan adalah berita bohong/hoax, yang membuat
masyarakat bingung, masyarakat merasa di teror, yang memperburuk sisi kebatinan
masyarakat. Ketautan ketakutan itu menambah teror jiwa. Padahal Ibnu Sina
memberi formula dalam menghadapi wabah, diantaranya ada 3 hal: 1) Ketakutan dan
kekhawatiran adalah separuh penyakit, jadi jika sisi spiritualnya jatuh itu
bisa memicu turunnya imunitas. Bisa di lakukan survey bahwa kebanyakan orang
yang kena ini adalah jiwanya yang drop. Salah satunya ikhtiar adalah dengan
vaksin maka masyarakat bisa menjadi percaya diri mentalnya. 2) Ibnu Sina
mengatakan, ketenangan adalah separuh dari obat, kalau masyarakat tenang damai
nyaman maka itu separuh dari obat. 3) sabar adalah awal dari kesembuhan.
Oleh Karena itu
menjaga protokol kesehatan, ikhtiar,doa, dan tawakal harus selalu dilakukan.
Islam dalam al-Quran ayat 71 surat an-Nisa, umat muslim diharuskna siap siaga
dan menjaga imun, kemudian ayat 102 “
......dan siap siagalah dengan senjatamu, dan janganlah kamu tidak melakukan
apa apa dan membuat kebinasaan”. Rosululloh bersabda “setiap penyakit ada
obatnya, apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit akan sembuhlah
penyakit itu atas izin Allah ‘azza wajalla”
Sementara Imam Nawawi mengatakan menjaga sesuatu dari kerusakan adalah wajib, kemudian juga ada kaidah fiqh yang namanya kemudharatan sebisa mungkin harus dihilangkan, wajib beriktiar bagaimanapun cara menghilangkannya. Hal yang diharamkan bisa menjadi boleh jika itu masuk darurat. Dan turunnnya lagi, kesulitan itu akan membawa kemudahan. Maka tidak ada solusi lain menurut al-Quran dan al-hadist, selain mensosialisasikan vaksin ini, tujuannya untuk mendatangkan kemashlahatan.
Oleh: Anisa Yuliani
Posting Komentar untuk "Islam Memandang Vaksinasi Virus Covid 19"