NOTULENSI DISKUSI INTERNAL FKHM "Restorative Justice"
Eksistensi Restorative Justice dalam Sistem Penegak Hukum di Indonesia
Berbicara mengenai restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan masalah dan bagaimana menangani akibat dimasa yang akan datang. Restorative Justice mengandung pengertian suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) dalam (upaya perdamaian) di luar pengadilan.
Tujuan dan maksud dari restorative justice tersebut adalah agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para pihak. Keadilan yang selama ini berlangsung dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah keadilan retributive. Sedangkan yang diharapkan adalah keadilan restorative, yaitu keadilan ini adalah suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akibatnya dimasa yang akan datang.
Mengenai ruang lingkup restorative Justice dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia meliputi Konsep Restorative Justice digunakan dalam penyelesaian tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan perkara narkotika. Eksistensi restorative justice adalah keadilan restortif yang telah menjadi suatu istilah yang sudah umum digunakan dalam pendekatan pemidanaan (sebagai sistem pemidanaan seperti sistem sekolah kedisiplinan) yang menekankan kepada konsep menempatkan kembali korban dan lingkungan kepada keadaan semula dibanding menghukum pelaku tindak pidana). Peluang Restorative Justice dalam hal ini dengan Adanya Urgensi Penerapan Restorative Justice di Indonesia yaitu secara Subtantive dan praktis. Namun, RJ belum ditempatkan dalam konteks yang lebih besar sebagai jalan untuk me ‘restore’ kondisi sebagai dampak dari konflik yang terjadi dan mengatasi ‘social injustice’, sebagai salah satu masalah kontemporer yang dihadapi Indonesia.
Restorative justice lebih menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana pada dasarnya adalah serangan terhadap individu dan masyarakat serta hubungan kemasyarakatan, maka keadilan dimaknai sebagai proses pencarian penyelesaian masalah yang terjadi atas suatu perkara pidana biasa bermotif ringan dengan keterlibatan korban, masyarakat dan pelaku menjadi penting dalam usaha perbaikan, rekonsiliasi dan penjaminan keberlangsungan usaha perbaikan tersebut.
Tantangan yang dihadapi dalam penerapan Restorative Justice di Indonesia yaitu kurang adanya regulasi yang memadai, kesiapan aparat penegak hukum di Indonesia, Minimnya infrastrukur untuk mendukung pelaksanaan Restorative Justice, dan Minimnya partisipasi masyarakat.
Maka dalam hal ini, Restorative justice yang menganut prinsip berbeda dengan pemeriksaan sidang pengadilan menjadi permasalahan paling jelas pada tingkatan ini. Dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia, ketentuan-ketentuan mengenai keterbukaan sudah sangat tegas dan jelas diatur dalam KUHAP, yang diderivasi dari prinsip pemeriksaan sidang pengadilan terbuka untuk umum. Sementara ini, model pertemuan (conference, meeting) dari restorative justice lazimnya disusun secara pribadi (private setting), sehingga persoalannya bagaimana hakim dan penasehat hukum menilai bahwa kepentingan masing-masing pihak dihormati.
Pembaruan hukum di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari kondisi objektif masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai- nilai hukum agama disamping hukum tradisional sehingga perlu digali produk hukum yang bersumber dan berakar pada nilai-nilai budaya, moral dan keagamaan. Dalam hal ini, konsep keadilan restoratif sebagai sebuah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan keterlibatan masyarakat dan korban yang merasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini.
Posting Komentar untuk "NOTULENSI DISKUSI INTERNAL FKHM "Restorative Justice""