Bedah Buku “Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan” Karya Dr. Nurul Qamar, S.H., M.H
Sabtu, 26 Maret 2022, Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Bedah
Buku “Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan” Karya Dr. Nurul Qamar, S.H., M.H
D.K. Bagus R.
· ● Perbandingan sistem sangat penting di era
globalisasi.
· ● Indonesia menganut sistem hukum Pancasila.
· ●Civil Law berasal dari Romawi.
· ● Common Law berasal dari bangsa Anglo-Saxon.
· ● Indonesia berada di tengah-tengah antara Civil
Law dan Common Law.
· ● Indonesia menganut sistem hukum campuran.
· ●Menurut pendapat Mahfud MD, sistem hukum
Indonesia menganut sistem hukum Pancasila.
· ●Pada hakikatnya, fungsi hukum sebagai alat untuk
melayani manusia, dan bukan sebaliknya, menindas hak-hak kemanusiaan.
M. Yusfi A.
·
Terminologi perbandingan sistem hukum:
a) Perbandingan sistem hukum
b) Perbandingan studi hukum
c) Perbandingan ilmu hukum
d) Perbandingan hukum
Diana N.F.
Perbandingan sistem hukum menurut pandangan para ahli:
• A.M Suherman
Menyatakan bahwa studi perbandingan sistem hukum masuk dalam
disiplin ilmu hukum.
• Sunarjati Hartono mengatakan bahwa perbandingan sistem
hukum adalah metode penyelidikan hukum.
• Sunarjati Hartono
Menyatakan secara tegas bahwa perbandingan sistem hukum
tidak termasuk cabang dari ilmu hukum, serta menyatakan bahwa perbandingan
sistem hukum merupakan bentuk metode pendekatan ilmu hukum.
• M. Fuady
Tidak menyatakan secara tegas bahwa studi perbandingan
sistem hukum tidak termasuk dalam disiplin ilmu maupun cabang dari ilmu hukum,
hanya menyatakan sebagai pengetahuan dan metode untuk mempelajari ilmu hukum.
• Zweigert menyatakan bahwa sistem hukum ini bertujuan untuk
mencari solusi terhadap persoalan hukum dari berbagai sistem hukum.
• Disimpulkan bahwa perbandingan sistem hukum termasuk objek
kajian ilmu perbandingan.
Gita D.A.
Metode perbandingan sistem hukum:
1) Substantif —> membandingkan dua atau lebih sistem
hukum.
2) Infrastruktur —> membandingkan dua atau lebih elemen
atau struktur hukum.
Suci R.
·
Perbandingan sistem hukum adalah metode
penyelidikan suatu sistem hukum.
·
Ilmu penopang perbandingan sistem hukum:
a) Sosiologi Hukum
b) Filsafat Hukum
c) Antropologi Hukum
·
Ruang lingkup sistem hukum:
a) Civil Law; berciri terdapat
kodifikasi hukum, hukum tidak terikat pada preseden, dan hakim bersifat aktif
(inkuisitorial).
b) Common Law; berciri adanya
yurisprudensi, terdapat preseden, dan hakim bersifat pasif.
·
Perbandingan unsur sistem hukum:
1)
Sistem pemidanaan
2)
Sistem ketatanegaraan
3)
Sistem pemerintahan
·
Contoh metode perbandingan sistem hukum:
1)
Metode substantif: tindak pidana, perikatan,
HTN.
2)
Metode infrastruktur: budaya hukum, sumber
hukum.
A. Alfikro
·
Tradisi keluarga hukum:
-
Eropa Kontinental atau Civil Law
-
Anglo-Saxon atau Common Law
-
Sosialis
-
Kedaerahan
-
Keagamaan
·
Sistem pemerintahan parlementer biasanya
menggunakan Common Law.
·
Sistem pemerintahan republik berbentuk
presidensiil, biasanya menggunakan Civil Law.
·
Negara federal atau yang berbentuk serikat
menggunakan sistem Common Law.
Pembedah: Bagus, Suci, Gita, Yusfi, Diana, Alfikro
Notula: Davin
Editing : Safira Ila. M
Posting Komentar untuk "Bedah Buku “Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan” Karya Dr. Nurul Qamar, S.H., M.H "