Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bedah Buku “Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan” Karya Dr. Nurul Qamar, S.H., M.H


Sabtu, 26 Maret 2022, Pukul 09.00 – 12.00 WIB

 

Bedah Buku “Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan” Karya Dr. Nurul Qamar, S.H., M.H

 

D.K. Bagus R.

·        ● Perbandingan sistem sangat penting di era globalisasi.

·       ● Indonesia menganut sistem hukum Pancasila.

·        ●Civil Law berasal dari Romawi.

·       ● Common Law berasal dari bangsa Anglo-Saxon.

·      ●  Indonesia berada di tengah-tengah antara Civil Law dan Common Law.

·       ● Indonesia menganut sistem hukum campuran.

·        ●Menurut pendapat Mahfud MD, sistem hukum Indonesia menganut sistem hukum Pancasila.

·        ●Pada hakikatnya, fungsi hukum sebagai alat untuk melayani manusia, dan bukan sebaliknya, menindas hak-hak kemanusiaan.

 

M. Yusfi A.

·        Terminologi perbandingan  sistem hukum:

a) Perbandingan sistem hukum

b) Perbandingan studi hukum

c) Perbandingan ilmu hukum

d) Perbandingan hukum

 

Diana N.F.

Perbandingan sistem hukum menurut pandangan para ahli:

• A.M Suherman

Menyatakan bahwa studi perbandingan sistem hukum masuk dalam disiplin ilmu hukum.

• Sunarjati Hartono mengatakan bahwa perbandingan sistem hukum adalah metode penyelidikan hukum.

• Sunarjati Hartono

Menyatakan secara tegas bahwa perbandingan sistem hukum tidak termasuk cabang dari ilmu hukum, serta menyatakan bahwa perbandingan sistem hukum merupakan bentuk metode pendekatan ilmu hukum.

• M. Fuady

Tidak menyatakan secara tegas bahwa studi perbandingan sistem hukum tidak termasuk dalam disiplin ilmu maupun cabang dari ilmu hukum, hanya menyatakan sebagai pengetahuan dan metode untuk mempelajari ilmu hukum.

• Zweigert menyatakan bahwa sistem hukum ini bertujuan untuk mencari solusi terhadap persoalan hukum dari berbagai sistem hukum.

• Disimpulkan bahwa perbandingan sistem hukum termasuk objek kajian ilmu perbandingan.

 

Gita D.A.

Metode perbandingan sistem hukum:

1) Substantif —> membandingkan dua atau lebih sistem hukum.

2) Infrastruktur —> membandingkan dua atau lebih elemen atau struktur hukum.

 

Suci R.

·        Perbandingan sistem hukum adalah metode penyelidikan suatu sistem hukum.

·        Ilmu penopang perbandingan sistem hukum:

a) Sosiologi Hukum

b) Filsafat Hukum

c) Antropologi Hukum

·        Ruang lingkup sistem hukum:

a) Civil Law; berciri terdapat kodifikasi hukum, hukum tidak terikat pada preseden, dan hakim bersifat aktif (inkuisitorial).

b) Common Law; berciri adanya yurisprudensi, terdapat preseden, dan hakim bersifat pasif.

·        Perbandingan unsur sistem hukum:

1)      Sistem pemidanaan

2)      Sistem ketatanegaraan

3)      Sistem pemerintahan

 

·        Contoh metode perbandingan sistem hukum:

1)      Metode substantif: tindak pidana, perikatan, HTN.

2)      Metode infrastruktur: budaya hukum, sumber hukum.

 

A. Alfikro

·        Tradisi keluarga hukum:

-          Eropa Kontinental atau Civil Law

-          Anglo-Saxon atau Common Law

-          Sosialis

-          Kedaerahan

-          Keagamaan

·        Sistem pemerintahan parlementer biasanya menggunakan Common Law.

·        Sistem pemerintahan republik berbentuk presidensiil, biasanya menggunakan Civil Law.

·        Negara federal atau yang berbentuk serikat menggunakan sistem Common Law.

 

Pembedah: Bagus, Suci, Gita, Yusfi, Diana, Alfikro

Notula: Davin

Editing : Safira Ila. M

Posting Komentar untuk "Bedah Buku “Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan” Karya Dr. Nurul Qamar, S.H., M.H "