Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diskusi FKHM : Lembaga Negara Dalam Bingkai Demokrasi

Minggu, 27 Februari 2022

Diskusi Forum Kajian Hukum Mahasiswa

Forum Pemerhati Hukum Indonesia

Tema : Lembaga Negara Dalam Bingkai Demokrasi

Pemateri : Muhammad Farhan, S.Sy., M.H (Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah) & Bambang Riyanto, S.H (LBH Mabadi Khoiru Ummah)

 

Pemateri 1:

Sebelum kemerdekaan Indonesia menganut sentralisasi yang mengawasi adalah pusat. Setelah reformasi Indonesia berubah menjadi sistem desentralisasi yang diawasi oleh otonomi daerah. Ada 5 jenis filsafat hukum: kedaulatan Tuhan, kedaulatan Raja, kedaulatan Negara, kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat. Indonesia menganut kedaulatan rakyat karena berlaku secara simultan. Konsep kedaulatan hukum berwujud dalam rechtsan dan rule of law. Contohnya adalah diwujudkan dalam penyidik yang tidak boleh asal menahan masyarakat, memerlukan rule of law. Kedaulatan rakyat berciri memiliki undang-undang, dan harus dijamin supremasi hukumnya oleh eksekutif. Prinsip kekuasaan rakyat biasanya terdapat pemisahan kekuasaan, dalam hal ini Trias Politika. Trias Politika berprinsip check and balancing, yang mengawasi lembaga negara adalah yudikatif. Dan juga ada prinsip pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal.

 

Pemateri 2:

Reformasi berubah cukup 'radikal' dengan mengubah lembaga negara dan membentuk lembaga negara baru. Lembaga negara yang sangat berkuasa adalah eksekutif. Ada 8 lembaga negara yg sifatnya konstitusional. Lembaga negara yg selain bersifat konstitusional tersebut, juga memiliki sifat sederajat dan indepènden. Di antaranya: Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK. Lembaga2 negara dibentuk karena untuk menyelesaikan masalah2 yg belum dapat diatas oleh lembaga negara yg sudah ada sebelumnya.

Oleh : Div. PSDM FKHM 2022

Posting Komentar untuk "Diskusi FKHM : Lembaga Negara Dalam Bingkai Demokrasi"