Diskusi FKHM : Lembaga Negara Dalam Bingkai Demokrasi
Minggu, 27 Februari 2022
Diskusi
Forum Kajian Hukum Mahasiswa
Forum
Pemerhati Hukum Indonesia
Tema
: Lembaga Negara Dalam Bingkai Demokrasi
Pemateri : Muhammad Farhan, S.Sy.,
M.H (Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah) & Bambang Riyanto,
S.H (LBH Mabadi Khoiru Ummah)
Pemateri
1:
Sebelum
kemerdekaan Indonesia menganut sentralisasi yang mengawasi adalah pusat. Setelah
reformasi Indonesia berubah menjadi sistem desentralisasi yang diawasi oleh
otonomi daerah. Ada 5 jenis filsafat hukum: kedaulatan Tuhan, kedaulatan Raja, kedaulatan
Negara, kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat. Indonesia menganut kedaulatan
rakyat karena berlaku secara simultan. Konsep kedaulatan hukum berwujud dalam
rechtsan dan rule of law. Contohnya adalah diwujudkan dalam penyidik yang tidak
boleh asal menahan masyarakat, memerlukan rule of law. Kedaulatan rakyat
berciri memiliki undang-undang, dan harus dijamin supremasi hukumnya oleh
eksekutif. Prinsip kekuasaan rakyat biasanya terdapat pemisahan kekuasaan,
dalam hal ini Trias Politika. Trias Politika berprinsip check and balancing,
yang mengawasi lembaga negara adalah yudikatif. Dan juga ada prinsip pembagian
kekuasaan yang bersifat vertikal.
Pemateri
2:
Reformasi
berubah cukup 'radikal' dengan mengubah lembaga negara dan membentuk lembaga
negara baru. Lembaga negara yang sangat berkuasa adalah eksekutif. Ada 8
lembaga negara yg sifatnya konstitusional. Lembaga negara yg selain bersifat
konstitusional tersebut, juga memiliki sifat sederajat dan indepènden. Di
antaranya: Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK. Lembaga2
negara dibentuk karena untuk menyelesaikan masalah2 yg belum dapat diatas oleh
lembaga negara yg sudah ada sebelumnya.
Oleh : Div. PSDM FKHM 2022
Posting Komentar untuk "Diskusi FKHM : Lembaga Negara Dalam Bingkai Demokrasi"