Diskusi Internal : Sejarah, Sistem, dan Teori Masuknya Hukum di Indonesia
Sabtu, 12 Maret 2022
Ruang
Diskusi Internal
“Sejarah,
Sistem, dan Teori Lahirnya Hukum di Indonesia”
Pemantik; Ananda Alfikro dan Edelma Indah
Sejarah
hukum di latar belakangi oleh penyebab , dari penyebab itu timbulah suatu
akibat, kemudian timbulah suatu permasalahan atau terjadinya huru hara, setelah
terjadinya permasalahan barulah terbentuknya suatu hukum. Hukum sudah ada sejak
dulu tetapi masih kita rasakan sampai sekarang.
Sejarah
Terbentuknya hukum di Indonesia dengan diawali datangnya kolonialisme belanda,
kolonialisme berbeda dengan imperialisme, secara singkat kolonialisme merupakan
penjajahan suatu negara ke negara lain dengan cara mengambil sumber daya
alamnya contohnya di Indonesia, Belanda datang ke Indonesia untuk mengambil
sumber daya alamnya seperti rempah-rempah. Sedangkang imperialisme merupakan
penjajahan suatu negara ke negara lain dengan cara mempergunakan sumber daya
manusia dan ikut andil dalam mengatur pemerintahan, contohnya datangnya negara
jepang ke Indonesia, dengan memintah bantuan masyarakat Indonesia untuk
membantu jepang dalam perang dunia ke 2 dengan di iming-iming jepang akan
memberikan kemerdekaan terhadap bangsa Indonesia, Jepang juga Andil dalam
mengatur pemerintahan Indonesia pada masa itu.
Hukum
Di Indonesia bermula datangnya kolonialisme Belanda ke Indonesia dengan
mendirikan VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie). Dimasa itu bangsa Indoensia
masih banyak menganut sistem hukum adat. Kemudian datanglah pada masa bangsa
Jepang ke Indonesia. Setelah kemerdekaan Indoensia masuklah dalam masa
kemerdekaan terbentuklah UUD 45 kemudian nama UUD bertahap mengalami perubahan
nama mulai dari Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, UUD 1945. UUD 1945 ini yang
digunakan hingga saat ini.
Teori
lahirnya hukum ada banyak sekali diantaranya:
1.
Teori Thomas Hobs dengan teorinya “Homo
Homini Lupus”
2.
Teori George Orwell dengan teorinya “Binatangisme”
atau manusia merupakan Makhluk Rakus”.
3.
Teori Pergulatan 2 paham besar
4.
Teori adat istiadat yang disatukan
Ada
beberapa Sistem hukum yang berlaku didunia antara lain;
1.
Sistem hukum eropa continental: Sistem
hukum yang menggunakan Undang-Undang Dasar untuk menyelesaikan suatu permasalahan
atau perkara dan undang-undangnya tertulis.
2.
Sistem hukum Anglo xason: sistem hukum
yang bersumber pada keputusan hakim, undang-undangnya tidak tertulis
3.
Sistem hukum syariah Islam: Sistem hukum
yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist.
4.
Sistem hukum adat: Sistem hukum ini
dibedakan menjadi 2 sumber yaitu dari ahli agama dan dari kebudayaan
masyarakat.
Oleh : Div. PSDM FKHM 2022
Posting Komentar untuk "Diskusi Internal : Sejarah, Sistem, dan Teori Masuknya Hukum di Indonesia"