Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diskusi Internal : Sejarah, Sistem, dan Teori Masuknya Hukum di Indonesia

Sabtu, 12 Maret 2022

Ruang Diskusi Internal

“Sejarah, Sistem, dan Teori Lahirnya Hukum di Indonesia”

Pemantik; Ananda Alfikro dan Edelma Indah

 

Sejarah hukum di latar belakangi oleh penyebab , dari penyebab itu timbulah suatu akibat, kemudian timbulah suatu permasalahan atau terjadinya huru hara, setelah terjadinya permasalahan barulah terbentuknya suatu hukum. Hukum sudah ada sejak dulu tetapi masih kita rasakan sampai sekarang.

Sejarah Terbentuknya hukum di Indonesia dengan diawali datangnya kolonialisme belanda, kolonialisme berbeda dengan imperialisme, secara singkat kolonialisme merupakan penjajahan suatu negara ke negara lain dengan cara mengambil sumber daya alamnya contohnya di Indonesia, Belanda datang ke Indonesia untuk mengambil sumber daya alamnya seperti rempah-rempah. Sedangkang imperialisme merupakan penjajahan suatu negara ke negara lain dengan cara mempergunakan sumber daya manusia dan ikut andil dalam mengatur pemerintahan, contohnya datangnya negara jepang ke Indonesia, dengan memintah bantuan masyarakat Indonesia untuk membantu jepang dalam perang dunia ke 2 dengan di iming-iming jepang akan memberikan kemerdekaan terhadap bangsa Indonesia, Jepang juga Andil dalam mengatur pemerintahan Indonesia pada masa itu.

Hukum Di Indonesia bermula datangnya kolonialisme Belanda ke Indonesia dengan mendirikan VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie). Dimasa itu bangsa Indoensia masih banyak menganut sistem hukum adat. Kemudian datanglah pada masa bangsa Jepang ke Indonesia. Setelah kemerdekaan Indoensia masuklah dalam masa kemerdekaan terbentuklah UUD 45 kemudian nama UUD bertahap mengalami perubahan nama mulai dari Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, UUD 1945. UUD 1945 ini yang digunakan hingga saat ini.

Teori lahirnya hukum ada banyak sekali diantaranya:

      1.           Teori Thomas Hobs dengan teorinya “Homo Homini Lupus”

      2.           Teori George Orwell dengan teorinya “Binatangisme” atau manusia merupakan Makhluk Rakus”.

      3.           Teori Pergulatan 2 paham besar

      4.           Teori adat istiadat yang disatukan

Ada beberapa Sistem hukum yang berlaku didunia antara lain;

       1.           Sistem hukum eropa continental: Sistem hukum yang menggunakan Undang-Undang Dasar untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau perkara dan undang-undangnya tertulis.

       2.           Sistem hukum Anglo xason: sistem hukum yang bersumber pada keputusan hakim, undang-undangnya tidak tertulis

       3.           Sistem hukum syariah Islam: Sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist.

       4.           Sistem hukum adat: Sistem hukum ini dibedakan menjadi 2 sumber yaitu dari ahli agama dan dari kebudayaan masyarakat.


Oleh : Div. PSDM FKHM 2022

Posting Komentar untuk "Diskusi Internal : Sejarah, Sistem, dan Teori Masuknya Hukum di Indonesia"