Diskusi Ngabuburit FKHM “Menakar Kebijakan Pemerintahan Pusat terhadap RUU IKN”
Pemantik 1: Oleh Nur Aeni
Ardianti
Sebelum DPR merancang UU, menyusun naskah
akademik. DPR telah menggelar rapat sebanyak 11 kali sebelum membentuk Pansus. 18 Januari
sudah sah menjadi UU IKN. RUU IKN yang disusun
DPR termasuk tergesa-gesa karena waktu penyusunan yang terbilang singkat.
- Hal-hal yang tercantum dalam UU IKN:
1. Pembentukan dan kekhususan
IKN Nusantara
Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan
selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara
adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan
Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur
dengan Undang-Undang ini.
2. Bentuk dan susunan pemerintahan
Pasal 4
(1)
Dengan Undang-Undang ini dibentuk:
a.
Ibu Kota Nusantara
sebagai Ibu Kota Negara; dan
b.
Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai
lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(2)
Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3. Kewenangan dan urusan
pemerintahan IKN Nusantara
Pasal 8
Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
adalah Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 9
(1)
Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara dan dibantu oleh
seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh
Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
(2)
Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
4. Tata ruang, pertanahan, dan pengalihan hak atas
tanah
Pasal 15
(1)
Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada:
a.
Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
b.
Rencana Zonasi
Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
c.
Rencana Tata Ruang
Pulau Kalimantan;
d.
Rencana Tata Ruang
KSN Ibu Kota Nusantara; dan
e.
Rencana Detail Tata Ruang
Ibu Kota Nusantara.
5. Pendanaan, pengelolaan APBN, dan belanja IKN
Pasal 23
(1)
Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai
pengelola keuangan negara
dikuasakan kepada Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara.
Pasal 24
(1)
Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan/atau
b.
Sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantik 2: Oleh Ridho Amrullah
Salah satu penyebab dipindahnya ibu
kota negara adalah untuk pemerataan
ekonomi. IKN adalah salah satu solusi dari pemerintah dalam meratakan pembangunan. Investasi jangka panjang,
pemulihan ekonomi akibat
Covid-19. Masyarakat banyak berpandangan bahwa penamaan Nusantara
di IKN tidak sesuai secara
historis. Presiden Soekarno mewacanakan pemindahan ibu kota karena ada intrik daripada kolonial, namun
pada zaman Presiden Jokowi berbeda visi dengan Bung Karno. Ancaman perubahan
iklim dan kerusakan
lingkungan adalah kontra ekologis terhadap
adanya IKN. Pemerintah membentuk
Satgas IKN untuk
mencegah dan memberantas perebutan lahan oleh mafia tanah dan penyelesaian masalah tanah
adat. Ada isu bahwa masyarakat Indonesia dapat secara
sukarela patungan terhadap
pembangunan IKN yang nantinya juga akan didiami oleh masyarakat Indonesia itu sendiri. Tidak ada DPRD dalam
ketatanegaraan di IKN nantinya, karena adanya kekhususan yang diatur dalam undang-undang. Dengan tidak
adanya DPRD akan menjadi kendala bagi para kaum adat karena adanya gap. Pro kebijakan IKN:
1. Aspirasi ketidakadilan dan ketimpangan pembangunan
2. Ada urusan investasi jangka
panjang
3. Krisis air di Pulau
Jawa
4. Konservasi lahan
terbesar ada di Pulau
Jawa
- Kontra kebijakan IKN:
1. Penamaan IKN “Nusantara” menuai kritik
2. Hanya ambisi presiden
3. Riset rakyat Indonesia yang tidak menyetujui sebesar 61,9%
4. Alasan ekologis (environment
ethic)
5. Perebutan lahan
oleh mafia tanah
Pemateri: Oleh Najichah, S.H.I., M.H.
Ketika UU sudah diketuk palu oleh pemerintah, maka UU tersebut
baru bisa diujikan. Sistem Prancis menggunakan mekanisme pengujian lebih dahulu
sebelum disahkan. Mekanisme MK melakukan judicial review adalah dengan menguji konstitusional terhadap UUD 1945. Siapapun WNI, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, dan/atau
lembaga negara berhak
mengajukan constitutional review. Uji UU IKN lebih banyak kepada pengujian
secara formil. Terpilihnya anggota legislatif tidak dapat dilakukan
sewenang-wenang oleh anggota dewan, karena
tetap harus mengikuti suara (kedaulatan)
rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2). Indikasi adanya inkonstitusional dalam UU IKN adalah terkait
Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (8),
Pasal 4. Seharusnya melakukan amendemen
UUD jika ingin mengubah
menjadi otoritatif (not really
sure to this point, please correct me if
I wrong). Banyak UU IKN yang masih sangat bersifat umum, padahal seharusnya
harus diatur secara
detail dalam UU tersebut.
Pertanyaan:
[Rena Selvia] (1) Mengapa pemerintah terkesan terburu-buru merumuskan UU IKN? (2) Bagaimana mekanisme
pemerintah dalam mempertahankan +/- 20.000 masyarakat adat?
[M. Ridho A.] Bagaimana jika terjadi mangkrak pada
pembangunan IKN ini? Bagaimana tanggapan
pemateri terhadap wacana jabatan presiden 3 periode seperti yang baru-baru ini banyak
diisukan?
Jawaban:
[Bu Nana] (1) Karena adanya keinginan untuk memnunjukkan
prestasi pemerintah, karena Pulau
Jawa yang semakin sesak, sehingga UU ini minim perencanaan, minim partisipasi masyarakat, dan minim keterbukaan. Jika ditinjau dari perspektif Islam, maka haruslah
adanya maslahah. (2)
Masyarakat adat memanglah mengajukan judicial
review karena merasa tak dilibatkan, sehingga
ditegaskan kembali bahwa pemindahan ibu kota ini sangat kurang perencanaannya.
[Bu Nana] Apabila ingin menjadikan jabatan presiden 3
periode maka harus dilakukan proses amendemen
UUD 1945 yang mana amendemen tersebut tidaklah mudah dan harus melalui proses yang sangat-sangat panjang. Supaya
mencegah terjadinya mangkrak, maka harus ada
penyampaian amanah yang dituliskan dalam UU IKN kepada presiden
periode selanjutnya untuk melanjutkan
proyek tersebut agar tidak mangkrak. Idealnya pemindahan ibu kota ini dibentuk
payung hukumnya lebih dahulu sebelum melangsungkan proyek
pembangunan IKN, bukan
sebaliknya.
Tambahan:
[Rena Selvia] Sesuai dengan adagium salus populi suprema lex yang artinya “keselamatam rakyat adalah hukum tertinggi”, maka pemerintah dalam memindahkan ibu kota dan membangun
IKN ini perlu mempertimbangkan perencanaan dan penganggaran matang, tidak tergesa-gesa, dan terbuka. Menurut
saya sebaiknya pemerintah lebih mengutamakan pada yang lebih
berurgensi dan tidak memperbanyak utang negara.
Posting Komentar untuk "Diskusi Ngabuburit FKHM “Menakar Kebijakan Pemerintahan Pusat terhadap RUU IKN” "