Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diskusi Ngabuburit FKHM “Menakar Kebijakan Pemerintahan Pusat terhadap RUU IKN”

 




Pemantik 1: Oleh Nur Aeni Ardianti

Sebelum DPR merancang UU, menyusun naskah akademik. DPR telah menggelar rapat sebanyak 11 kali sebelum membentuk Pansus. 18 Januari sudah sah menjadi UU IKN. RUU IKN yang disusun DPR termasuk tergesa-gesa karena waktu penyusunan yang terbilang singkat.

-  Hal-hal yang tercantum dalam UU IKN:

1.      Pembentukan dan kekhususan IKN Nusantara

Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.

2.      Bentuk dan susunan pemerintahan

Pasal 4

(1)   Dengan Undang-Undang ini dibentuk:

a.      Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara; dan

b.      Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

(2)   Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

3.      Kewenangan dan urusan pemerintahan IKN Nusantara

Pasal 8

Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 9

(1)   Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

(2)   Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.

4.      Tata ruang, pertanahan, dan pengalihan hak atas tanah

Pasal 15

(1)   Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada:

a.      Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b.      Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;

c.      Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;

d.      Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara; dan

e.      Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.

5.      Pendanaan, pengelolaan APBN, dan belanja IKN

Pasal 23

(1)   Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

(2)   Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara. 

Pasal 24

(1)   Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:

a.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau

b.      Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pemantik 2: Oleh Ridho Amrullah

            Salah satu penyebab dipindahnya ibu kota negara adalah untuk pemerataan ekonomi. IKN adalah salah satu solusi dari pemerintah dalam meratakan pembangunan. Investasi jangka panjang, pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Masyarakat banyak berpandangan bahwa penamaan Nusantara di IKN tidak sesuai secara historis. Presiden Soekarno mewacanakan pemindahan ibu kota karena ada intrik daripada kolonial, namun pada zaman Presiden Jokowi berbeda visi dengan Bung Karno. Ancaman perubahan iklim dan kerusakan lingkungan adalah kontra ekologis terhadap adanya IKN. Pemerintah membentuk Satgas IKN untuk mencegah dan memberantas perebutan lahan oleh mafia tanah dan penyelesaian masalah tanah adat. Ada isu bahwa masyarakat Indonesia dapat secara sukarela patungan terhadap pembangunan IKN yang nantinya juga akan didiami oleh masyarakat Indonesia itu sendiri. Tidak ada DPRD dalam ketatanegaraan di IKN nantinya, karena adanya kekhususan yang diatur dalam undang-undang. Dengan tidak adanya DPRD akan menjadi kendala bagi para kaum adat karena adanya gap. Pro kebijakan IKN:

1.      Aspirasi ketidakadilan dan ketimpangan pembangunan

2.      Ada urusan investasi jangka panjang

3.      Krisis air di Pulau Jawa

4.      Konservasi lahan terbesar ada di Pulau Jawa

-  Kontra kebijakan IKN:

1.      Penamaan IKN “Nusantara” menuai kritik

2.      Hanya ambisi presiden

3.      Riset rakyat Indonesia yang tidak menyetujui sebesar 61,9%

4.      Alasan ekologis (environment ethic)

5.      Perebutan lahan oleh mafia tanah

 

Pemateri: Oleh Najichah, S.H.I., M.H.

            Ketika UU sudah diketuk palu oleh pemerintah, maka UU tersebut baru bisa diujikan. Sistem Prancis menggunakan mekanisme pengujian lebih dahulu sebelum disahkan. Mekanisme MK melakukan judicial review adalah dengan menguji konstitusional terhadap UUD 1945. Siapapun WNI, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, dan/atau lembaga negara berhak mengajukan constitutional review. Uji UU IKN lebih banyak kepada pengujian secara formil. Terpilihnya anggota legislatif tidak dapat dilakukan sewenang-wenang oleh anggota dewan, karena tetap harus mengikuti suara (kedaulatan) rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2). Indikasi adanya inkonstitusional dalam UU IKN adalah terkait Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (8), Pasal 4. Seharusnya melakukan amendemen UUD jika ingin mengubah menjadi otoritatif (not really sure to this point, please correct me if I wrong). Banyak UU IKN yang masih sangat bersifat umum, padahal seharusnya harus diatur secara detail dalam UU tersebut.

 

Pertanyaan:

[Rena Selvia] (1) Mengapa pemerintah terkesan terburu-buru merumuskan UU IKN? (2) Bagaimana mekanisme pemerintah dalam mempertahankan +/- 20.000 masyarakat adat?

[M. Ridho A.] Bagaimana jika terjadi mangkrak pada pembangunan IKN ini? Bagaimana tanggapan pemateri terhadap wacana jabatan presiden 3 periode seperti yang baru-baru ini banyak diisukan?

 

Jawaban:

[Bu Nana] (1) Karena adanya keinginan untuk memnunjukkan prestasi pemerintah, karena Pulau Jawa yang semakin sesak, sehingga UU ini minim perencanaan, minim partisipasi masyarakat, dan minim keterbukaan. Jika ditinjau dari perspektif Islam, maka haruslah adanya maslahah. (2) Masyarakat adat memanglah mengajukan judicial review karena merasa tak dilibatkan, sehingga ditegaskan kembali bahwa pemindahan ibu kota ini sangat kurang perencanaannya.

[Bu Nana] Apabila ingin menjadikan jabatan presiden 3 periode maka harus dilakukan proses amendemen UUD 1945 yang mana amendemen tersebut tidaklah mudah dan harus melalui proses yang sangat-sangat panjang. Supaya mencegah terjadinya mangkrak, maka harus ada penyampaian amanah yang dituliskan dalam UU IKN kepada presiden periode selanjutnya untuk melanjutkan proyek tersebut agar tidak mangkrak. Idealnya pemindahan ibu kota ini dibentuk payung hukumnya lebih dahulu sebelum melangsungkan proyek pembangunan IKN, bukan sebaliknya.

 

Tambahan:

[Rena Selvia] Sesuai dengan adagium salus populi suprema lex yang artinya “keselamatam rakyat adalah hukum tertinggi”, maka pemerintah dalam memindahkan ibu kota dan membangun IKN ini perlu mempertimbangkan perencanaan dan penganggaran matang, tidak tergesa-gesa, dan terbuka. Menurut saya sebaiknya pemerintah lebih mengutamakan pada yang lebih berurgensi dan tidak memperbanyak utang negara.

 

Posting Komentar untuk "Diskusi Ngabuburit FKHM “Menakar Kebijakan Pemerintahan Pusat terhadap RUU IKN” "