Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelatihan Surat Kuasa

 

Surat Kuasa

surat kuasa dalam pasal 1792 KUHperdata (BW) : Pemberian Kuasa ialah Suatu Persetujuan yang berisikan Pemberian Kuasa dari suatu orang kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Syarat surat kuasa Secara Subjektif berdasarkan kesepakatan Dua belah pihak dan para pihak cakap hukum, Syarat objektif Sebab / klausa yang halal ( yang tidak bertentangan dengan UU dan Mengatur hal tertentu. Ketika kita melakukan gugatan ke pengadilan untuk mewakili maka harus menggunakan surat kuasa. Surat kuasa umum ( untuk mengambil ijazah, transkip nilai dll). Kliens yang memberikan kuasa. Pernyataan tertulis,, jika tidak ada pernyataan tertulis maka tidak sah. Sifat distibutif yaitu yang memberi kuasa, Sifat delegatif yaitu yang menerima kuasa, Advokat yang menerima kuasa

Bentuk-bentuk surat kuasa

1. Kuasa umum

2. Kuasa Isidentil

Komponen-komponen surat kuasa/format surat kuasa

        Mencantumkan judul

        Siapa yang memberikan kuasa tersebut (orang atau badan hukum)

        DISEBUTKAN KALIMAT; “Selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa           

        Disebutkan siapa penerima kuasanya; memiliki legal standing dan cakap atas pemberian kuasa, bisa sendiri atau bersama-sama.

        Alamat kantor penerima kuasa.

        Ada redaksi baik bersama-sama atau sendiri-sendiri

        Ada kalimat “Selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa”

Berakhirnya Surat Kuasa

        Ditarik kembali oleh pemberi kuasa

        Pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa.

        Meninggalnya pemberi kuasa atau penerima kuasa.

        Pemberi kuasa atau penerima kuasa pailit

Kuasa Mutlak merupakan Kuasa bisa tidak berakhir kalau surat kuasanya kuasa mutlak. Adalah surat kuasa yang tidak bisa dicabut oleh pemberi atau penerima kuasa secara sepihak.  Harus dicantumkan bahwa surat kuasa tersebut tidak bisa dicabut tanpa persetujuan kedua belah pihak. Jika tidak dicantumkan redaksi tersebut maka tidak bisa bersifat mutlak. Surat kuasa mutlak mengabaikan pasal 1813 BW tentang pengakhiran surat kuasa. Surat kuasa mutlak hanya bisa dicabut oleh persetujuan kedua belah pihak.

 

Surat Gugatan

Gugatan merupakan tuntutan hak yang diajukan oleh pihak yang merasa haknya di langgar ke Pengadilan untuk dimintakan suatu putusan Hakim. Secara Substansi pasal 8 No 3 Rv menetukan bahwa surat gugatan harus berisi uraian mengenai: Identitas para pihak, fundamentum petendi atau posita, tuntutan atau petitum.

            Mengenai bentuk dan format surat gugatan tidak ada ketentuan yang baku, namun hendaknya surat gugatan dibuat dengan memperhatikan bentuk, format, etika dan nilai-nilai keindahan dan kebersihan. Surat gugatan yang baik adalah surat gugatan yang dapat menimbulkan opini dan perasaan hakim bahwa penggugat adalah orang yang benar-benar mendambakan keadilan atau keinginan menegakkan keadilan.

Syarat Formil Surat Gugatan

  • Terpenuhinya syarat formil suatu gugatan
  • Jika dalam suatu gugatan terabaikan salah satu syarat formil gugatan, mengakibatkan gugatan tidak sah
  • Unsur-unsur syarat formil gugatan yang mesti dipenuhi agar terhindat dari cacat yang mengakibatkan gugatan tidak sah
    1. Menyebutkan identitas para puhak dengan lengkap dan jelas
    2. Setiap gugatan harus memperhatikan kompetensi baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatif
    3. Error in persona
    4. Obscur libel
    5. Nebis in idem
    6. Gugatan Prematuur
    7. Rei Judicata Deductae
    8. Apa yang dibuat telah dikesampingkan

 

 

Posting Komentar untuk "Pelatihan Surat Kuasa"