Pelatihan Surat Kuasa
Surat Kuasa
surat
kuasa dalam pasal 1792 KUHperdata (BW) : Pemberian Kuasa ialah Suatu
Persetujuan yang berisikan Pemberian Kuasa dari suatu orang
kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang
yang memberikan kuasa.
Syarat
surat kuasa Secara Subjektif berdasarkan kesepakatan Dua belah pihak dan para
pihak cakap hukum, Syarat objektif Sebab / klausa yang halal ( yang tidak
bertentangan dengan UU dan Mengatur hal tertentu. Ketika kita melakukan gugatan
ke pengadilan untuk mewakili maka harus menggunakan surat kuasa. Surat kuasa
umum ( untuk mengambil ijazah, transkip nilai dll). Kliens yang memberikan
kuasa. Pernyataan tertulis,, jika tidak ada pernyataan tertulis maka tidak sah.
Sifat distibutif yaitu yang memberi kuasa, Sifat delegatif yaitu yang menerima
kuasa, Advokat yang menerima kuasa
Bentuk-bentuk
surat kuasa
1.
Kuasa umum
2.
Kuasa Isidentil
Komponen-komponen surat kuasa/format surat kuasa
•
Mencantumkan
judul
•
Siapa
yang memberikan kuasa tersebut (orang atau badan hukum)
•
DISEBUTKAN
KALIMAT; “Selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa“
•
Disebutkan
siapa penerima kuasanya; memiliki legal standing dan cakap atas pemberian
kuasa, bisa sendiri atau bersama-sama.
•
Alamat
kantor penerima kuasa.
•
Ada
redaksi baik bersama-sama atau sendiri-sendiri
•
Ada
kalimat “Selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa”
Berakhirnya Surat Kuasa
•
Ditarik
kembali oleh pemberi kuasa
•
Pemberitahuan
penghentian kuasa oleh penerima kuasa.
•
Meninggalnya
pemberi kuasa atau penerima kuasa.
•
Pemberi
kuasa atau penerima kuasa pailit
Kuasa Mutlak
merupakan Kuasa bisa tidak
berakhir kalau surat kuasanya kuasa mutlak. Adalah surat kuasa yang tidak bisa dicabut oleh
pemberi atau penerima kuasa secara sepihak.
Harus dicantumkan bahwa surat kuasa tersebut tidak bisa dicabut tanpa
persetujuan kedua belah pihak. Jika tidak dicantumkan redaksi tersebut maka
tidak bisa bersifat mutlak. Surat kuasa mutlak mengabaikan pasal 1813 BW
tentang pengakhiran surat kuasa. Surat kuasa mutlak hanya bisa dicabut oleh
persetujuan kedua belah pihak.
Surat Gugatan
Gugatan
merupakan tuntutan hak yang diajukan oleh pihak yang merasa haknya di langgar
ke Pengadilan untuk dimintakan suatu putusan Hakim. Secara Substansi pasal 8 No
3 Rv menetukan bahwa surat gugatan harus berisi uraian mengenai: Identitas para
pihak, fundamentum petendi atau posita, tuntutan atau petitum.
Mengenai bentuk dan format surat
gugatan tidak ada ketentuan yang baku, namun hendaknya surat gugatan dibuat
dengan memperhatikan bentuk, format, etika dan nilai-nilai keindahan dan
kebersihan. Surat gugatan yang baik adalah surat gugatan yang dapat menimbulkan
opini dan perasaan hakim bahwa penggugat adalah orang yang benar-benar
mendambakan keadilan atau keinginan menegakkan keadilan.
Syarat
Formil Surat Gugatan
- Terpenuhinya
syarat formil suatu gugatan
- Jika
dalam suatu gugatan terabaikan salah satu syarat formil gugatan,
mengakibatkan gugatan tidak sah
- Unsur-unsur
syarat formil gugatan yang mesti dipenuhi agar terhindat dari cacat yang
mengakibatkan gugatan tidak sah
- Menyebutkan
identitas para puhak dengan lengkap dan jelas
- Setiap
gugatan harus memperhatikan kompetensi baik kompetensi absolut maupun
kompetensi relatif
- Error
in persona
- Obscur
libel
- Nebis
in idem
- Gugatan
Prematuur
- Rei
Judicata Deductae
- Apa
yang dibuat telah dikesampingkan
Posting Komentar untuk "Pelatihan Surat Kuasa"