Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

“Reforma Agraria Dalam Pemberdayaan Masyarakat”

 

Pemateri 1: Latif, S.Sos, M.H

Hukum Agraria sudah ada sejak zaman dulu pada zaman Nabi Muhammad SAW, dikalangan Quraisy sudah sering terjadi permasalahan mengenai ke agrariaan. Menurut Keterangan dari Presiden Joko Widodo “Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja mulai dari perkotaan hingga perdesaan melalui reforma agraria. Reforma agraria dilakukan melalui redistribusi Tanah & sertipikasi tanah hingga ke plosok dan kawasan terdepan di Indonesia serta Program Pemberdayaan Masyarakat. Dengan demikian masyarakat penerima aset tanah diharapkan dapat meningkatkan kesejateraannya.

Persoalan yang melatar belakangi Reforma Agraria;

                           1.           Ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah

                           2.           Sengketa dan konflik agraria

                           3.           Alih fungsi lahan pertanian yang masif

                           4.           Turunnya kualitas lingkungan hidup

                           5.           Kemiskinan dan penganggugaran

                           6.           Kesenjangan sosial

Tujuan adanya reforma agraria antara lain;

      1.           Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah

      2.           Menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat

      3.           Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan

      4.           Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi

      5.           Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan

      6.           Menagani dan menyelesaikan konflik agraria

      7.           Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup

Reforma Agraria berdasarkan PERPRES NO. 86 TAHUN 2018

Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatantanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disetai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat indonesia. Penataan Aset dan Penataan akses saling memiliki keseimbangan. Penataan Aset : Penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Penataan akses: Pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.

Kelembagaan reforma agraria

Tim Reforma agraria nasional terdiri dari

a.      Gugus tugas RA Pusat di ketuai menteri Agraria dan tata ruang/kepala BPN, susunan kenggotaan ditetapkan oleh menteri. Dalam hal penyelesaian masalah sengketa dan konflik, jaksa agung, kepala kepolisian Republik Indonesia, dan panglima TNI turut serta membantu gugus tugas reforma agraria pusat

b.      Ketua tugas RA Provinsi di ketuai gubernur, susunan ke angotaan ditetapkan oleh gubernur. Dalam hal ini penyelesaian masalah sengketa dan konflik, ketua pengadilan tinggi, kepala kejaksaan tinggi, kepala kepolisian daerah dan panglima daerah militer/komandan resot militer turut serta membantu gugus tugas reforma agraria provinsi.

c.      Gugus tugas RA kabupaten/kota, di ketuai oleh Bupati/walikota, susunan keangotaan ditetapkan oleh Bupati/walikota. Dalam hal penyelesaian masalah sengketa dan konflik, ketua pengadilan negeri, kepala kejaksaan negeri, kepala kepolisian resot, dan komandan distrik militer turut serta membantu gugus tugas reforma Agraria kebupaten/kota.

Subyek Reforma Agraria

      1.           Badan (badan hukum yang memenuhi syarat seperti koperasi, yayasan sosial, BUMDes, Badan Usaha Milik Petani/Nelayan yang dibentuk masyarakat penerima TORA

      2.           Orang perorangan (yang memenuhi syarat) seperti WNI, Bertempat tinggal diwilayah TORA atau bersedia tinggal di Wilayah TORA, usia 18 tahun/sudah menikah.

      3.           Kelompok Masyarakat, Kepemilikan tanah bersama.

 

Akses reform Reforma Agraria

      1.           Pemetaan sosial

      2.           Peningkatan kapasitas kelembagaan

      3.           Pendampingan usaha

      4.           Peningkatan keterampilan

      5.           Penggunaan teknologi tepat guna

      6.           Diversifikasi usaha

      7.           Fasilitas ases permodalan

      8.           Fasilitas akses pemasaran

      9.           Penguatan basis data dan informasi komoditas

  10.           Penyediaan infratruktur pendukung

 

Akses Reforma Agraria

Enam area Intervensi pemberdayaan tanah masyarakat menjadi dasar kegiatan pemetaan sosial tahun kedua sebagai berikut:

      1.           Peningkatan produktivitas tanah

      2.           Peningkatan akses pemasaran dan nilai jual hasil produksi

      3.           Peningkatan diversifikasi usaha

      4.           Peningkatan lapangan kerja

      5.           Peningkatan keterampilan dan pengetahuan pemanfaatan teknologi tepat guna

      6.           Peningkatan modal usaha

 

Tahapan kegiiatan akses reforma agraria

1)     Penetapan lokasi kegiatan

2)     Pembentukan tim penanganan akses reforma agraria

3)     Pengadaan tenaga pendukung fieldstaff

4)     Penyuluhan akses reforma agraria

5)     Pemetaan sosial

6)     Penyusunan modal

7)     Pendampingan penanganan akses reforma agraria

8)     Penyusunan data penerima ARA

 

Pemateri 2: Rd. Agung Fajar Apriliyano

Reforma Agraria : Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan lewat penataan aset untuk kemakmuran. Subyek RA = TORA. TORA : Tanah yang dikuasai negara/rakyat untuk redistribusi/dilegalisasi. Konsorium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat telah terjadi 241 letusan konflik agraria di 359 kampung/desa, melibatkan 135.337 KK di atas tanah seluas 624.272,711 hektar tentunya ironi mengingat negara kita tengah berada dalam pertumbuhan ekonomi yang menurun drastis.

Sebagai perbandingan, pada kuartal periode April-September tahun 2019 perekonomian kita mencatat pertumbuhan sebesar 5,01 persen, dan letusan konflik agraria pada periode tersebut tercatat sebanyak 133 letusan konflik. Sementara pada periode yang sama di tahun 2020, di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai minus 4,4%, justru letusan konflik agraria mencapai 138 kejadian. Ternyata, meskipun krisis melanda dan PSBB berlangsung, investasi dan kegiatan bisnis berbasis agraria tetap bekerja secara masif namun tetap represif. Artinya penguasaan agraria yang dilakukan oleh negara apakah memang betul digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat saat seringkali rakyat mengalami konflik vertikal baik dengan penguasa maupun pihak swasta baik itu penggusuran, sengketa lahan dan masih banyak lagi ditambah disahkanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja yang berimbas pada perundang-undangan yang lainya.

Agrarian Reform atau Reforma Agraria adalah penataan ulang susunan kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria terutama dalam hal tanah untuk kepentingan rakyat kecil atau proletar seperti petani, buruh tani, tunakisma dan lain sebagainya secara menyeluruh dan komprehensif melalui: Sasaranya bukan hanya tanah pertanian tetapi juga tanah-tanah kehutanan, perkebunan, pertambangan, pengairan, kelautan dan semua sumber agraria lainya; Program land reform itu harus disertai program-program penunjangnya seperti penyuluhan dan pendidikan tentang teknologi produksi, program perkreditan, pemasaran dan lain sebagainya. Singkatnya adalah land reform beserta program penunjang.

Posting Komentar untuk "“Reforma Agraria Dalam Pemberdayaan Masyarakat”"