“Reforma Agraria Dalam Pemberdayaan Masyarakat”
Pemateri
1: Latif, S.Sos, M.H
Hukum
Agraria sudah ada sejak zaman dulu pada zaman Nabi Muhammad SAW, dikalangan
Quraisy sudah sering terjadi permasalahan mengenai ke agrariaan. Menurut
Keterangan dari Presiden Joko Widodo “Pemerintah Indonesia terus berupaya
melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan
kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja mulai dari perkotaan hingga perdesaan
melalui reforma agraria. Reforma agraria dilakukan melalui redistribusi Tanah
& sertipikasi tanah hingga ke plosok dan kawasan terdepan di Indonesia
serta Program Pemberdayaan Masyarakat. Dengan demikian masyarakat penerima aset
tanah diharapkan dapat meningkatkan kesejateraannya.
Persoalan
yang melatar belakangi Reforma Agraria;
1.
Ketimpangan penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah
2.
Sengketa dan konflik agraria
3.
Alih fungsi lahan pertanian yang masif
4.
Turunnya kualitas lingkungan hidup
5.
Kemiskinan dan penganggugaran
6.
Kesenjangan sosial
Tujuan
adanya reforma agraria antara lain;
1.
Mengurangi ketimpangan penguasaan dan
pemilikan tanah
2.
Menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat
3.
Menciptakan lapangan kerja untuk
mengurangi kemiskinan
4.
Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber
ekonomi
5.
Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan
pangan
6.
Menagani dan menyelesaikan konflik agraria
7.
Memperbaiki dan menjaga kualitas
lingkungan hidup
Reforma
Agraria berdasarkan PERPRES NO. 86 TAHUN 2018
Penataan
kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatantanah yang
lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disetai dengan penataan akses untuk
kemakmuran rakyat indonesia. Penataan Aset dan Penataan akses saling memiliki
keseimbangan. Penataan Aset : Penataan kembali penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang
penguasaan dan pemilikan tanah. Penataan akses: Pemberian kesempatan akses
permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma Agraria dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut
juga pemberdayaan masyarakat.
Kelembagaan
reforma agraria
Tim
Reforma agraria nasional terdiri dari
a. Gugus
tugas RA Pusat di ketuai menteri Agraria dan tata ruang/kepala BPN, susunan kenggotaan
ditetapkan oleh menteri. Dalam hal penyelesaian masalah sengketa dan konflik,
jaksa agung, kepala kepolisian Republik Indonesia, dan panglima TNI turut serta
membantu gugus tugas reforma agraria pusat
b. Ketua
tugas RA Provinsi di ketuai gubernur, susunan ke angotaan ditetapkan oleh
gubernur. Dalam hal ini penyelesaian masalah sengketa dan konflik, ketua
pengadilan tinggi, kepala kejaksaan tinggi, kepala kepolisian daerah dan
panglima daerah militer/komandan resot militer turut serta membantu gugus tugas
reforma agraria provinsi.
c. Gugus
tugas RA kabupaten/kota, di ketuai oleh Bupati/walikota, susunan keangotaan
ditetapkan oleh Bupati/walikota. Dalam hal penyelesaian masalah sengketa dan
konflik, ketua pengadilan negeri, kepala kejaksaan negeri, kepala kepolisian
resot, dan komandan distrik militer turut serta membantu gugus tugas reforma
Agraria kebupaten/kota.
Subyek
Reforma Agraria
1.
Badan (badan hukum yang memenuhi syarat
seperti koperasi, yayasan sosial, BUMDes, Badan Usaha Milik Petani/Nelayan yang
dibentuk masyarakat penerima TORA
2.
Orang perorangan (yang memenuhi syarat)
seperti WNI, Bertempat tinggal diwilayah TORA atau bersedia tinggal di Wilayah
TORA, usia 18 tahun/sudah menikah.
3.
Kelompok Masyarakat, Kepemilikan tanah
bersama.
Akses reform Reforma Agraria
1.
Pemetaan sosial
2.
Peningkatan kapasitas kelembagaan
3.
Pendampingan usaha
4.
Peningkatan keterampilan
5.
Penggunaan teknologi tepat guna
6.
Diversifikasi usaha
7.
Fasilitas ases permodalan
8.
Fasilitas akses pemasaran
9.
Penguatan basis data dan informasi
komoditas
10.
Penyediaan infratruktur pendukung
Akses Reforma Agraria
Enam area Intervensi pemberdayaan
tanah masyarakat menjadi dasar kegiatan pemetaan sosial tahun kedua sebagai
berikut:
1.
Peningkatan produktivitas tanah
2.
Peningkatan akses pemasaran dan nilai jual
hasil produksi
3.
Peningkatan diversifikasi usaha
4.
Peningkatan lapangan kerja
5.
Peningkatan keterampilan dan pengetahuan
pemanfaatan teknologi tepat guna
6.
Peningkatan modal usaha
Tahapan kegiiatan akses reforma
agraria
1) Penetapan
lokasi kegiatan
2) Pembentukan
tim penanganan akses reforma agraria
3) Pengadaan
tenaga pendukung fieldstaff
4) Penyuluhan
akses reforma agraria
5) Pemetaan
sosial
6) Penyusunan
modal
7) Pendampingan
penanganan akses reforma agraria
8) Penyusunan
data penerima ARA
Pemateri
2: Rd. Agung Fajar Apriliyano
Reforma Agraria :
Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah yang lebih berkeadilan lewat penataan aset untuk kemakmuran. Subyek RA =
TORA. TORA : Tanah yang dikuasai negara/rakyat untuk redistribusi/dilegalisasi.
Konsorium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat telah terjadi 241 letusan konflik
agraria di 359 kampung/desa, melibatkan 135.337 KK di atas tanah seluas
624.272,711 hektar tentunya ironi mengingat negara kita tengah berada dalam
pertumbuhan ekonomi yang menurun drastis.
Sebagai
perbandingan, pada kuartal periode April-September tahun 2019 perekonomian kita
mencatat pertumbuhan sebesar 5,01 persen, dan letusan konflik agraria pada
periode tersebut tercatat sebanyak 133 letusan konflik. Sementara pada periode
yang sama di tahun 2020, di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai
minus 4,4%, justru letusan konflik agraria mencapai 138 kejadian. Ternyata,
meskipun krisis melanda dan PSBB berlangsung, investasi dan kegiatan bisnis
berbasis agraria tetap bekerja secara masif namun tetap represif. Artinya
penguasaan agraria yang dilakukan oleh negara apakah memang betul digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat saat seringkali rakyat mengalami
konflik vertikal baik dengan penguasa maupun pihak swasta baik itu penggusuran,
sengketa lahan dan masih banyak lagi ditambah disahkanya Undang-Undang No. 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja yang berimbas pada perundang-undangan
yang lainya.
Agrarian Reform
atau Reforma Agraria adalah penataan ulang susunan kepemilikan, penguasaan dan
penggunaan sumber-sumber agraria terutama dalam hal tanah untuk kepentingan
rakyat kecil atau proletar seperti petani, buruh tani, tunakisma dan lain
sebagainya secara menyeluruh dan komprehensif melalui: Sasaranya bukan hanya
tanah pertanian tetapi juga tanah-tanah kehutanan, perkebunan, pertambangan,
pengairan, kelautan dan semua sumber agraria lainya; Program land reform itu
harus disertai program-program penunjangnya seperti penyuluhan dan pendidikan
tentang teknologi produksi, program perkreditan, pemasaran dan lain sebagainya.
Singkatnya adalah land reform beserta program penunjang.
Posting Komentar untuk "“Reforma Agraria Dalam Pemberdayaan Masyarakat”"