Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

NOTULENSI DISKUSI INTERNAL

 Hari/Tanggal    : Minggu, 12 juni 2022

Waktu        : 12.00 – Selesai

Tempat     : Cafe Elite Global

Moderator    : Intan Permata putri

Pemantik     : Armah Ardiyanti, Ridho Amrullah, Isma Fitri, Tsabita afanin

Materi        : Pengantar fiqih Muamalah dan Pengantar Fiqh Jinayah

Hasil Diskusi  : 

  • Penyampaian Materi

  • Fiqih Secara bahasa berasal dari bahasa arab al-fiqh yang berarti mengerti, tahu atau faham sedangkan secara istilah diartikan sebagai sekumpulan hukum syara yang berhubungan dengan perbuatan manusia baik hukum tersebut didtetapkan dalam al quran dan sunnah nabi SAW, Maupun hasil ijtihad dari para ulama atau ahli hukum.

  • Muamalah dapat dipahami sebagai atutan allah yang wajib ditaati yang mnegatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan nya untuk memperoleh dan mengembangkan harta benda atau pun dalam arti lain semua akad yang memperbolehkan manusia saling menukar manfaatnya.

  • Pembagian muamalah (Muawadhah maliyah, Munakahat, Muhasanat, Amant & ariyah, dan tirkah)

  • Konsep Harta, harta adalah segala sesuatu yang diminati oleh manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan. Kedudukan harta menurut ulama adalah keperluan pokok untuk mrnjalankan segala urusan yang berkaitan dengan agama, jiwa, akal, keturunan dan lainnya.

  • Memperoleh harta harus dengan cara yang halal dan pemanfaatan nya sebagai pemenuh kebutuhan, memenuhi kewajiban terhadap allah dan untuk kepentingan sosial.

  • Fiqih Jinayah, Jinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh syara, baik perbuatan mengenai jiwa, harta benda atau lain nya sedangkan jarimah laranagn-larangan yang diancam dengan hukuman had/tazir.

  • Pembagian jarimah hudud ( jarimah zina, jarimah qadzf, jarimah syurb al khamr, jarimah al bagyu, jarimah al ridhah, jarimah al sariqah, jarimah hirabah), Jarimah Qishash ( jarimah pembunuhan dan jarimah penganiayaan).

  • Pendapat dari para peserta diskusi

  • Pendapat mengenai hukum islam yang lambat berkembang karena kejadian atau fakta selalu dikaitkan dengan teorinya.

  • Pemaharuan mengenai syarat diterapkan nya suatu hukum islam seperti syarat untuk ditetapkan sebagai zina adalah adanya 4 orang saksi sedangkan dizaman sekarang sudah ada teknologi dalam bentuk CCTV misalnya, Apakah adanya teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk penerapan hukum islam.


Posting Komentar untuk "NOTULENSI DISKUSI INTERNAL "