Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) Adakan Diskusi Online Mengenai Konflik Rempang


 

Pada hari minggu, 24 september 2023, forum kajian hukum mahasiswa mengadakan diskusi konflik rempang: tentang HAM dan hukum adat. Diskusi ini dilaksanakan g meet yang dihadiri oleh 20 peserta.

    Konflik rempang bermula pembangunan kawasan industri pulau Rempang, kota Batam yang menimbulkan konflik sangketa tanah antara masyarakat, pemerintah, dan PT. Makmur Elok Graha. pembangunan industri ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing indonesia dengan negara lainnya. 

    Pembangunan industri ini akan dijadikan sebagai Rempang Eco City. Yaitu pabrik terbesar yang ke 2 sedunia yang akan masuk dalam Program Strategis Nasional tahun ini sesuai Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 dan ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080.

    Menurut masyarakat setempat tanah yang dihuni  merupakan warisan leluhur mereka sebelum merdeka. sedangkan menurut perusahan PT. Makmur Elok Graha, perusahaan mempunyai hak atas tanah tersebut karena adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan oleh pemerintah setempat. Pemerintah setempat berkeyakinan bahwa tanah tersebut diolah menjadi Hak Guna Usah (HGU) akan memberikan keuntungan yang besar bagi Indonesia.

    Berdasarkan situs BP Batam, proyek pembangunan  ini akan memakan 7.572 hektare lahan Pulau Rempang atau 45,89 persen dari keseluruhan lahan pulau rempang yang memiliki luasa sebesar 16.500 hektare.

     Sejumlah warga terdampak pun harus direlokasi demi pengembangan proyek ini. Sebagai kompensasi, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyatakan pemerintah menyiapkan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi.

     Menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan(polhukam) mahfud MD menegaskan peristiwa dikawasan Pulau Rempang bukanlah  penggusuran. Beliau mengungkapkan yang trjadi adalah pengosongan lahan oleh pihak yang berhak.

     Pak Mahfud menyebutkan bahwa negara telah memberikan hak atas pulau rempang kepada sebuah  perusahaan pada 2001-2002 berupa hak guna usaha (HGU). namun, tanah itu belum sama sekali digarap oleh investor dan tak pernah dikunjungi.

      Pada tahun 2004, hak atas tanah itu diberikan kepada orang lain untuk ditempati. padahal menurut Mahfud, Surat Keterangan (SK) terkait hak itu telah dikeluarkan secara sah pada 2001-2002. Setelah itu , pada tahun 2022 investor datang kesana, tenyata sudah dihuni oleh masyarakat setempat . setelah dimusyawarahkan, ternyata ada kekeliruan dari pemeintah setempat maupun pemerintah pusat yaitu kementrian LHK

      Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakanSedang Rempang eco city tidak digunakan dalam perusahaan pertanian , perikanan, atau peternakan sehingga tanah adat tadi tidak bisa digunakan dalam hak guna Usaha

Dapat disimpulkan Permasalahan  konflik ini adalah adanya kekeliruan pemerintah setempat dan pemerintah pusat yang mengakibatkan perselisihan dan negara sewenang-wanangnya mengambil alih tanah adat / Ulayat yang masih dipakai dan bermanfaat bagi masyarakat adat setempat

 

Posting Komentar untuk "Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) Adakan Diskusi Online Mengenai Konflik Rempang"