Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

STRATEGI MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN SURAT KUASA​

 


Pada Hari Jum’at Tanggal 1 September 2023 di gedung ISDB UIN Walisongo Semarang, Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) UIN Walisongo mengadakan pelatihan pembuatan surat Gugatan dan Surat kuasa. Dalam pelatihanini sebagai narasumbernya bapak Alfian Qodri Azizi, S.H.I., M.H. serta Angelyta Dwi Shintarie selaku moderator Pelatihan tersebut. Pelatihan tersebut dihadiri cukup banyak mahasiswa fakultas Syariah dan Hukum.

Tujuan Forum Kajian Hukum Mahasiswa melaksanak pelatihan surat gugatan dan surat kuasa adalah 

1. Memahami Proses Hukum, Pelatihan ini membantu individu, terutama mahasiswa hukum untuk memahami proses hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan sidang di pengadilan. Mereka mempelajari langkah-langkah yang perlu diambil saat mengajukan gugatan atau mengeluarkan kuasa.
2. Meningkatkan Keterampilan Penulisan Hukum: Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan penulisan hukum bagi mahasiswa Syariah dan Hukum. Surat gugatan dan surat kuasa harus mematuhi aturan dan standar tertentu dalam hal format, gaya, dan isi. mahasiswa belajar bagaimana menyusun dokumen hukum yang kuat dan efektif.
3. Persiapan untuk Praktik Sidang Semu: pelatihan ini membantu mereka untuk mempersiapkan diri sebelum mereka benar-benar memasuki praktik sidang semu. Mempelajari cara membuat surat gugatan dan surat kuasa adalah langkah awal dalam persiapan untuk pelatihan sidanng semu.
4. Memahami Persyaratan dan Aturan: Pelatihan ini memastikan bahwa peserta memahami persyaratan dan aturan yang berlaku dalam penyusunan surat gugatan dan surat kuasa. Ini melibatkan pemahaman tentang tata cara pengadilan, substansi hukum, dan ketentuan hukum yang relevan.
5. Pemahaman Hak dan Kewajiban: Mahasiswa memahami hak dan kewajiban mereka saat mengajukan gugatan atau ketika memberikan kuasa kepada seseorang untuk bertindak atas nama mereka dalam urusan hukum. Mereka juga memahami hak dan kewajiban pihak lain yang terlibat.

Bapak Alfian Qodri Azizi, S.H.I., M.H. menyampaikan banyak sekali point-point penting dalam pelatihan ini Gugatan merupakan tuntutan hak yang diajukan oleh pihak yang merasa haknya dilanggar kepada pengadilan untuk dimintakan kepada putusan hakim. Tuntuntan tersebut merupakan hak dan memiliki dasar hukum. Hal disebabakan adanya hak tidak diberikan secara sukarela oleh pihak lain. Tuntutan perdata tersebut mengandung sengketa. Gugatan yang diajukan ke pengadilan disebut dengan surat gugatan”.

Tuntutan Hak Yang Tercantum Dlm Surat Gugatan Hanya Bisa Di Masukkan Atau Disampaikan Kepada Pengadilan Perdata/ Yang Menggunakan Hukum Acara Perdata, Maka 

Tidak Bisa Jika Diajukan Ke Pada Pengadilan Pidana/ Yang Menggunakan Hukum Acara Pidana. Menurut ketentuan surat kuasa dalam pasal 1792 KUHPerdata (BW), pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kuasa daru suatu orang kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Apa yang dikatakan oleh penerima kuasa itu, mewakili dari orang yang memberi kuasa. Kuasa diberikan kepada penerima kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa: dasar pertanggung jawaban apa dilakukan penerima kuasa tetap ada pada pemberi kuasa sepanjang yang dikuasakan

Bapak Alfian juga berpesan sebagai mahasiswa harus memnafaatkan waktu sebaik mungkin karena banyak sekali manfaat yang dapat diambil pada saat dibangku kulian. Mahasiswa dapat mengikuti agenda yang bermanfaat anatara lain, mengikuti organisasi, mengikuti lomba-lomba, mengadakan diskusi. Sehingga waktu menjadi bermanfaat.Dengan demikian, pelatihan pembuatan surat gugatan dan surat kuasa sangat penting untuk memastikan bahwa individu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses hukum dengan benar dan efektif.

 

DIVISI PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MAHASISWA

Posting Komentar untuk "STRATEGI MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN SURAT KUASA​"