DISKUSI KOLABORASI TENTANG SISTEMATIKA DAN PROBLEMATIKA PERADILAN ANAK
Pada hari Jum'at, 27 Oktober 2023, pukul 13.00, ruangteater FSH menjadi saksi dari sebuah peristiwa intelektual yang sangat penting. Mahasiswa dari himpunan mahasiswa jurusanilmu hukum berkolaborasi untuk mengadakan forum kajianhukum dengan topik yang memikat, yaitu "SISTEMATIKA DAN PROBLEMATIKA PERADILAN ANAK". Diskusi initidak hanya sekadar pertukaran pandangan, tetapi juga merupakan wadah bagi pemikiran-pemikiran inovatif untukmemahami dan memecahkan masalah kompleks di dalam sistemhukum yang berkaitan dengan anak-anak.
Moderator saudari Innayah Rahayu memimpin diskusidengan penuh kewibawaan, sementara saudara Ananda Alfikromemainkan peran penting sebagai pemantik diskusi, membawapandangan yang segar dan analisis mendalam mengenaipermasalahan ini.
Konsep Hukum Pidana Anak, yang meliputi seluruhperaturan yang berhubungan dengan tindak pidana yang melibatkan anak, menjadi pusat dari diskusi ini. Ananda Alfikrodengan tajam menegaskan bahwa perhatian utama adalah pada individu yang melakukan tindak pidana, bukan pada merekayang menjadi korban dari peristiwa tersebut. Ini adalahpandangan yang sangat penting untuk memastikan bahwahukuman yang diberikan kepada anak-anak mempertimbangkankonteks dan potensi rehabilitasi.
Dalam aspek subjektif, dipertegas bahwa anak harus dapatbertanggung jawab atas tindakan mereka. Ketika anakmelakukan tindak pidana, tidak ada ruang bagi alasan pemaaf. Namun, penting juga untuk diingat bahwa hukuman yang diberikan haruslah proporsional dan tidak melebihi 1/3 daripidana pokok yang diancamkan. Selain itu, ada beragam opsiuntuk menangani kasus-kasus ini, mulai dari penempatan anakdi lembaga pemasyarakatan atau panti sosial hingga rehabilitasidan pengembalian kepada orang tua untuk mendapatkanpendidikan yang layak.
Unsur objektif juga menjadi fokus dalam diskusi ini. Tindakan yang menjadi objek peradilan anak harus melanggarhukum, dilarang oleh undang-undang, dan tidak ada alasanpembenar yang dapat menghapuskan sifat pidana dari perbuatantersebut. Diskusi ini mendorong refleksi mendalam tentangbagaimana sistem peradilan dapat memastikan bahwa setiapkasus anak yang masuk ke dalam proses hukum memenuhistandar-standar ini.
Mikyal menambahkan dimensi penting lainnya terkaitdengan pengkhususan dalam peradilan pidana anak, yaitupembatasan umur. Pemisahan antara anak-anak berusia 12-14 tahun yang tidak dapat ditahan dengan mereka yang berusia 15-18 tahun yang dapat ditahan merupakan hal yang kritis. Ini menunjukkan kebijaksanaan hukum untuk memahami bahwapengalaman dan kesiapan anak-anak dalam menghadapi sistemperadilan dapat berbeda berdasarkan usia mereka.
Fikro memberikan tambahan tentang perlunya pendekatankhusus dalam menangani kasus pidana anak. Pejabat khusus, pembimbing masyarakat, dan suasana pemeriksaan dan persidangan harus menciptakan lingkungan yang memastikankeamanan dan kenyamanan anak-anak. Ini adalah langkahpenting untuk meminimalkan potensi dampak psikologis yang dapat terjadi jika proses ini dilakukan secara terbuka.
Diskusi ini tidak hanya memberikan wawasan mendalamtentang sistem peradilan anak, tetapi juga menjadi panggungbagi mahasiswa untuk menggali solusi dan inovasi dalammenanggapi masalah yang terkait dengan anak-anak di dalamkonteks hukum. Dengan semangat kolaborasi yang kuat, forum ini telah menjadi tonggak penting dalam upaya untukmemahami, meningkatkan, dan memperbaiki sistem peradilananak di masa depan.
Posting Komentar untuk "DISKUSI KOLABORASI TENTANG SISTEMATIKA DAN PROBLEMATIKA PERADILAN ANAK"