Mengupas Perbedaan Dua Sistem Hukum Terbesar Dunia: Civil Law vs Common Law
Penulis: Yasmin Naila
Sistem hukum civil law dan common law merupakan
dua paradigma hukum yang dominan di dunia, masing-masing memiliki sejarah
panjang dan prinsip dasar yang berbeda. Sistem civil law, yang
sering disebut sebagai sistem hukum kontinental, memiliki akar sejarah yang
kaya. Mulai dari tradisi hukum Romawi, sistem ini kemudian dikodifikasikan oleh
Kaisar Yustinus pada abad ke-6. Setelah itu, Napoleon Bonaparte di Perancis
dengan Code Napoleonnya pada tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya pada
tahun 1896, merevisi dan memperluas sistem ini ke berbagai negara Eropa.
Sebaliknya, sistem common law berkembang di Inggris dan menyebar
ke negara-negara bekas koloni seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan
India.
Perbedaan dalam dua sistem hukum terbesar ini sangat
beragam, mulai dari sejarah, sumber hukum, peran hakim dan sistem peradilan.
Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara civil law dan common
law.
1. Sejarah Awal
Civil Law berasal dari hukum Romawi, yang
dituangkan dalam Corpus Juris Civilis oleh Kaisar Justinian pada abad
keenam Masehi. Ini merupakan kodifikasi hukum yang lengkap dan sistematis,
mencakup semua aspek hukum Romawi. Setelah runtuhnya Kekaisaran Romawi Barat,
hukum Romawi masih berpengaruh kuat di Eropa Kontinental. Pada abad ke-19,
Perancis merevisi dan mengkodekan ulang hukum Romawi menjadi Code Civil,
yang kemudian diadaptasi oleh negara-negara lain di Eropa Kontinental.
Common Law berasal dari Inggris pada Abad
Pertengahan. Sistem ini berkembang dari kebiasaan-kebiasaan yang berkembang di
kalangan bangsa Anglo-Saxon. Pada tahun 1066, sistem pemerintahan di Inggris
berganti menjadi feudalisme, yang membawa pembagian wilayah ke tangan lord. Hal
ini membuat kekuasaan lord meningkat, dan sistem pengadilan pun berkembang
dengan menggunakan hukum kebiasaan (customary law).
2. Sumber Hukum
Civil Law berorientasi pada hukum tertulis.
Undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif menjadi sumber hukum utama. Selain
itu, kebiasaan masyarakat juga diakui sebagai sumber hukum asalkan tidak
bertentangan dengan undang-undang.
Sedangkan untuk Common Law lebih bergantung pada
putusan-putusan pengadilan. Keputusan hakim dalam suatu kasus menjadi acuan
bagi kasus-kasus serupa di masa depan, sebuah prinsip yang dikenal sebagai
stare decisis. Meskipun demikian, Common Law juga mengakui keberadaan
undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.
3. Peran Hakim
Di dalam civil law hakim tidak terikat kepada
presedensi atau doktrin stare decisis. Mereka bekerja berdasarkan aturan yang
dibuat oleh parlemen, yaitu undang-undang.
Hakim terikat oleh doktrin stare decisis, yang
berarti mereka harus mengikuti dan menerapkan putusan pengadilan terdahulu
untuk kasus serupa. Hakim memiliki peran yang signifikan dalam menciptakan
hukum karena keputusan mereka tidak hanya berlaku untuk kasus yang sedang
diadili tetapi juga menjadi panduan untuk kasus-kasus mendatang.
4. Sistem Peradilan
Menurut sistem hukum civil law prosedur dalam
peradilan bersifat inquisitorial, di mana hakim memainkan peran aktif dalam
mengumpulkan bukti, menginterogasi saksi, dan menentukan fakta. Tujuan utama
adalah mencari kebenaran material dan memastikan bahwa keputusan hukum
didasarkan pada fakta-fakta yang dikumpulkan selama proses peradilan.
Menurut sistem hukum common law prosedur dalam
peradilan bersifat adversarial, di mana para pengacara dari kedua belah pihak
berperan sebagai advokat yang memperdebatkan kasus di hadapan hakim dan, sering
kali, juri. Hakim bertindak sebagai wasit yang netral, memastikan bahwa proses
berjalan sesuai dengan aturan hukum dan preseden yang berlaku.
Melihat bahwa kedua sistem hukum tersebut memiliki prinsip
dasar yang berbeda dalam mengatur kehidupan sosial. Sistem hukum Civil Law
didasarkan pada kode hukum tertulis yang komprehensif, sehingga memberikan
jaminan ketertiban dan konsistensi dalam penerapannya. Di sisi lain, dalam
sistem hukum Common Law
bergantung pada putusan pengadilan sebelumnya (precedent) untuk membantu
menyelesaikan kasus-kasus baru, memperluas hukum secara dinamis. Meskipun
demikian, baik Civil Law maupun Common Law bertujuan sama yaitu
menjaga keadilan dan stabilitas masyarakat.
Sumber:
Aulia, Farihan, dan Sholahuddin Al-Fatih. “PERBANDINGAN
SISTEM HUKUM COMMON LAW, CIVIL LAW DAN ISLAMIC LAW DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN
KARAKTERISTIK BERPIKIR.” Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, vol. 25, no. 1, Juli
2018.
Feri Pramudya Suhartanto, Yenny Febrianty, "Perbandingan
Sistem Hukum Civil Law dan Common Law", Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum
dan Ilmu Komunikasi, Volume. 1 No.3 Juni 2024
Erick Christian Fabrian Siagian, Hendra Sulaksana, dkk,
"SEJARAH SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL (CIVIL LAW) DANIMPLEMENTASINYA
DI INDONESIA", Jurnal Lex Specialis, Vol 1 No 1 Agustus 2021.p
Posting Komentar untuk "Mengupas Perbedaan Dua Sistem Hukum Terbesar Dunia: Civil Law vs Common Law"