Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengupas Perbedaan Dua Sistem Hukum Terbesar Dunia: Civil Law vs Common Law

 



Penulis: Yasmin Naila 

Sistem hukum civil law dan common law merupakan dua paradigma hukum yang dominan di dunia, masing-masing memiliki sejarah panjang dan prinsip dasar yang berbeda. Sistem civil law, yang sering disebut sebagai sistem hukum kontinental, memiliki akar sejarah yang kaya. Mulai dari tradisi hukum Romawi, sistem ini kemudian dikodifikasikan oleh Kaisar Yustinus pada abad ke-6. Setelah itu, Napoleon Bonaparte di Perancis dengan Code Napoleonnya pada tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya pada tahun 1896, merevisi dan memperluas sistem ini ke berbagai negara Eropa. Sebaliknya, sistem common law berkembang di Inggris dan menyebar ke negara-negara bekas koloni seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan India.

Perbedaan dalam dua sistem hukum terbesar ini sangat beragam, mulai dari sejarah, sumber hukum, peran hakim dan sistem peradilan. Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara civil law dan common law.

1. Sejarah Awal

Civil Law berasal dari hukum Romawi, yang dituangkan dalam Corpus Juris Civilis oleh Kaisar Justinian pada abad keenam Masehi. Ini merupakan kodifikasi hukum yang lengkap dan sistematis, mencakup semua aspek hukum Romawi. Setelah runtuhnya Kekaisaran Romawi Barat, hukum Romawi masih berpengaruh kuat di Eropa Kontinental. Pada abad ke-19, Perancis merevisi dan mengkodekan ulang hukum Romawi menjadi Code Civil, yang kemudian diadaptasi oleh negara-negara lain di Eropa Kontinental.

Common Law berasal dari Inggris pada Abad Pertengahan. Sistem ini berkembang dari kebiasaan-kebiasaan yang berkembang di kalangan bangsa Anglo-Saxon. Pada tahun 1066, sistem pemerintahan di Inggris berganti menjadi feudalisme, yang membawa pembagian wilayah ke tangan lord. Hal ini membuat kekuasaan lord meningkat, dan sistem pengadilan pun berkembang dengan menggunakan hukum kebiasaan (customary law).

2. Sumber Hukum

Civil Law berorientasi pada hukum tertulis. Undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif menjadi sumber hukum utama. Selain itu, kebiasaan masyarakat juga diakui sebagai sumber hukum asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Sedangkan untuk Common Law lebih bergantung pada putusan-putusan pengadilan. Keputusan hakim dalam suatu kasus menjadi acuan bagi kasus-kasus serupa di masa depan, sebuah prinsip yang dikenal sebagai stare decisis. Meskipun demikian, Common Law juga mengakui keberadaan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.

3. Peran Hakim

Di dalam civil law hakim tidak terikat kepada presedensi atau doktrin stare decisis. Mereka bekerja berdasarkan aturan yang dibuat oleh parlemen, yaitu undang-undang.

Hakim terikat oleh doktrin stare decisis, yang berarti mereka harus mengikuti dan menerapkan putusan pengadilan terdahulu untuk kasus serupa. Hakim memiliki peran yang signifikan dalam menciptakan hukum karena keputusan mereka tidak hanya berlaku untuk kasus yang sedang diadili tetapi juga menjadi panduan untuk kasus-kasus mendatang.

4. Sistem Peradilan

Menurut sistem hukum civil law prosedur dalam peradilan bersifat inquisitorial, di mana hakim memainkan peran aktif dalam mengumpulkan bukti, menginterogasi saksi, dan menentukan fakta. Tujuan utama adalah mencari kebenaran material dan memastikan bahwa keputusan hukum didasarkan pada fakta-fakta yang dikumpulkan selama proses peradilan.

Menurut sistem hukum common law prosedur dalam peradilan bersifat adversarial, di mana para pengacara dari kedua belah pihak berperan sebagai advokat yang memperdebatkan kasus di hadapan hakim dan, sering kali, juri. Hakim bertindak sebagai wasit yang netral, memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan aturan hukum dan preseden yang berlaku.

Melihat bahwa kedua sistem hukum tersebut memiliki prinsip dasar yang berbeda dalam mengatur kehidupan sosial. Sistem hukum Civil Law didasarkan pada kode hukum tertulis yang komprehensif, sehingga memberikan jaminan ketertiban dan konsistensi dalam penerapannya. Di sisi lain, dalam sistem hukum Common Law  bergantung pada putusan pengadilan sebelumnya (precedent) untuk membantu menyelesaikan kasus-kasus baru, memperluas hukum secara dinamis. Meskipun demikian, baik Civil Law maupun Common Law bertujuan sama yaitu menjaga keadilan dan stabilitas masyarakat.




Sumber:

Aulia, Farihan, dan Sholahuddin Al-Fatih. “PERBANDINGAN SISTEM HUKUM COMMON LAW, CIVIL LAW DAN ISLAMIC LAW DALAM PERSPEKTIF SEJARAH DAN KARAKTERISTIK BERPIKIR.” Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, vol. 25, no. 1, Juli 2018.

Feri Pramudya Suhartanto, Yenny Febrianty, "Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law", Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, Volume. 1 No.3 Juni 2024

Erick Christian Fabrian Siagian, Hendra Sulaksana, dkk, "SEJARAH SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL (CIVIL LAW) DANIMPLEMENTASINYA DI INDONESIA", Jurnal Lex Specialis, Vol 1 No 1 Agustus 2021.p

Posting Komentar untuk "Mengupas Perbedaan Dua Sistem Hukum Terbesar Dunia: Civil Law vs Common Law"