Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEBEBASAN BEREKSPRESI DI SOSIAL MEDIA PRESPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 


Penulis : Muhammad Wildan Hilmi 


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terus mendorong inovasi dalam penggunaan hasil-hasil teknologi. Teknologi memiliki dampak signifikan terhadap globalisasi, yang berasal dari kata "global" yang berarti dunia. Globalisasi dapat dipahami sebagai proses integrasi ke dalam ruang lingkup global. Banyak orang menyadari bahwa globalisasi membawa banyak manfaat, seperti kemajuan dalam komunikasi dan transportasi yang lebih cepat. Namun, tanpa disadari, globalisasi juga menimbulkan berbagai dampak negatif.

Proses perkembangan globalisasi pada awalnya ditandai kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi. Bidang tersebut merupakan penggerak globalisasi. Dari kemajuan bidang ini kemudian mempengaruhi sektor-sektor lain dalam kehidupan, seperti bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain.

Media sosial adalah platform digital yang memungkinkan penggunanya untuk berbagi, berinteraksi, dan membuat konten secara online terhubung dengan teman-teman, serta berbagi informasi dan berkomunikasi. Beberapa Media sosial terbesar meliputi Facebook, Instagram, Tiktok dan X. Jika media tradisional mengandalkan cetakan dan siaran, media sosial memanfaatkan internet. Media sosial mengundang siapa saja yang berminat untuk berpartisipasi dengan memberikan kontribusi dan umpan balik secara terbuka, mengomentari, serta membagikan informasi dengan cepat dan tanpa batas.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi pada dasarnya dipahami sebagai hak yang melekat pada setiap individu untuk memiliki dan menyampaikan pendapatnya. Ini juga mencakup hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta pendapat dengan berbagai cara. Kebebasan berekspresi sejatinya dimiliki oleh setiap orang, baik sebagai individu maupun saat mereka menjadi bagian dari suatu kelompok dalam masyarakat.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial merupakan isu yang semakin relevan di era digital saat ini, di mana individu memiliki akses luas untuk menyampaikan pendapat dan berbagi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kebebasan berekspresi dalam konteks hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, terutama terkait dengan penerapan di kalangan masyarakat.


KEBEBASAN BERPENDAPAT MENURUT HUKUM DAN HAM

Indonesia sebagai sebuah negara hukum demokratis memiliki kuasa untuk mengatur dan melindungi implementasi Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, terutama Pasal 28F, mengakui hak individu untuk berkomunikasi dan mendapat informasi demi pengembangan diri dan lingkungan sosial mereka, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui saluran yang tersedia. Konstitusi ini lanjut dibahas dalam Amendemen IV Pasal 28E ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk meyakini keyakinan agamawi dan menyatakan pikiran serta sikap sesuai hati nurani. Ayat (3) tambahan juga menegaskan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap individu berhak untuk menyampaikan pendapat di depan umum, termasuk hak untuk melakukan mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencerminkan pengakuan terhadap kebebasan berekspresi sebagai salah satu hak asasi manusia yang fundamental. Pasal ini menunjukkan pentingnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan pandangan dan aspirasi mereka secara terbuka, yang merupakan elemen penting dalam menjalankan prinsip demokrasi.

Selanjutnya di dalam Undang Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dengan bebas, dengan tetap bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian di Pasal 5 menjamin kebebasan dan perlindungan hukum bagi semua warga negara dalam mengungkapkan pendapat secara bebas di depan umum. Dan di Pasal 6 menyatakan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk :

a.      1.  menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain

b.     2.   menghormati norma-norma moral yang diakui secara luas

c.      3. mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku

d.      4.  menjaga serta menghormati keamanan dan ketertiban masyarakat

e.       5. menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.


Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronis dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, akan dipidana.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat diartikan sebagai keyakinan bahwa setiap individu memiliki hak alami untuk mengekspresikan diri, termasuk hak untuk berpendapat tanpa campur tangan, mencari, menerima, dan berbagi informasi serta ide melalui berbagai media, tanpa harus khawatir tentang batas negara atau takut akan balasan.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi di depan umum merupakan salah satu aspek dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat secara terbuka adalah manifestasi dari demokrasi dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Di era informasi yang semakin kompleks, pengelolaan informasi hanya dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tepat. Semua yang kita hadapi saat ini berkaitan dengan informasi. Oleh karena itu, kita perlu dukungan dari teknologi informasi yang terus berkembang, yang pada akhirnya akan mengubah cara hidup umat manusia. Di masa depan, hak atas informasi dalam berbagai bentuk akan menjadi hak asasi yang fundamental. Penting untuk mempertimbangkan bagaimana menciptakan masyarakat yang bebas, di mana setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan dan mengakses informasi. Hal ini perlu ditangani sejak awal agar perkembangan informasi yang pesat tidak merugikan orang lain. Kebebasan berpendapat dipahami sebagai hak pribadi yang memerlukan pemenuhan dan perlindungan, serta dijamin oleh konstitusi. Kebebasan ini juga menjadi indikator keberlangsungan demokrasi di suatu negara dan mencerminkan perlindungan serta pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia di negara tersebut


Di era digital saat ini, di mana komunikasi berlangsung lama dan juga tidak terbatas namun banyak aspek yang terlupakan. Masyarakat Indonesia, yang seharusnya dapat memamerkan nilai-nilai budaya seperti keramahan dan kesopanan yang sudah dikenal di dunia. Sayangnya, hal ini sering kali terlupakan saat bermain di sosial media. Di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, atau X, serta layanan berbagi video seperti Tiktok dan YouTube, kita sering menemukan konten sensitif yang berkaitan dengan politik, suku, agama, dan ras, Dll. Hal ini terlihat jelas dalam kolom komentar yang sering kali mengabaikan norma-norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia seperti contoh di atas, di gambar ke 1 beberapa komentar menggunakan bahasa yang tidak baik "ajg" namun berbeda dengan gambar ke 2 kolom komentar di isi dengan komentar yang positif "bangga banget punya presiden kayak pak prabowo".

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lima pasal penting terkait etika bermedia sosial telah ditetapkan, yaitu Pasal 27 hingga Pasal 30:

·      Pencemaran nama baik, Pencemaran nama baik di media sosial merujuk pada tindakan yang dilakukan seseorang dalam platform digital, yang merugikan reputasi seseorang dengan cara menyebarkan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau merendahkan martabat seseorang

·         Mengandung Sara, Konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial adalah informasi atau materi yang disebarkan melalui platform digital, yang bertujuan untuk memprovokasi kebencian, diskriminasi, atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan identitas mereka. Ini bisa berupa postingan, komentar, gambar, video, atau bentuk konten lainnya yang menargetkan suku, agama, ras, atau golongan tertentu dengan cara yang menyinggung atau menghasut perpecahan.

·         Penyebaran Berita Palsu Atau Hoaks, Hoaks di media sosial adalah informasi yang sengaja disebarkan dalam bentuk berita palsu, misinformasi, atau disinformasi yang bertujuan untuk menipu, menyesatkan, atau memanipulasi opini publik.

·         Menghargai Karya Orang Lain, Menghargai karya orang lain di media sosial merupakan sikap yang penting untuk menjaga etika dalam berinteraksi secara digital.Dengan menghargai karya orang lain, kita tidak hanya menjaga etika digital, tetapi juga mendukung kreativitas dan keberlanjutan konten berkualitas di media sosial.

·         Keamanan data di media sosial, sangat penting untuk melindungi informasi pribadi dan mencegah penyalahgunaan data. Pengguna media sosial sering kali membagikan banyak informasi pribadi, mulai dari foto hingga lokasi, yang dapat digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab jika tidak dikelola dengan baik.

KESIMPULAN

Penelitian ini membahas kebebasan berekspresi di media sosial dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Di era digital, media sosial memungkinkan individu untuk menyampaikan pendapat dan berbagi informasi dengan cepat. Meskipun kebebasan ini dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang, seperti UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999, dan UU ITE, tetap ada batasan dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pengguna. Penelitian ini mengungkapkan bahwa kebebasan berekspresi penting untuk mendukung demokrasi, namun juga harus seimbang dengan etika dan norma sosial untuk menghindari penyalahgunaan, penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, dan konten yang mengandung SARA. Peraturan hukum bertujuan untuk menjaga interaksi yang sehat di media sosial serta melindungi hak dan privasi individu dari tindakan merugikan.

Sumber : 

Anang Sugeng Cahyono, Pengaruh media sosial terhadap perubahan sosial masyarakat di Indonesia,2016

fadilah raskasih, batasan kebebasan berpendapat melalui media elektronik dalam perspektif ham dikaitkan dengan tindak pidana menurut uu ite, 2020

muhammad reza suryadinata,tomy michael, hak kebebasan berpendapat di media elektronik ditinjau dari pasal 27 ayat (3) nomor 19 tahun 2016 undang-undang informasi dan transaksi elektronik, 2023

muhammad roqib, atas kebebasan berekspresi dan berpendapat di indonesia dengan di amerika serikat, 2020

nurhaidah, m. insya musa, dampak pengaruh globalisasi bagi kehidupan bangsa indonesia, 2015

Tuti Hutagalung, Ariana Herawati, Hak Kebebasan Berpendapat dalam Platform Sosial Media Ditinjau dalam Perspektif Hukum dan HAM, 2023

Posting Komentar untuk "KEBEBASAN BEREKSPRESI DI SOSIAL MEDIA PRESPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA"