Membedah Kedudukan SE Mendagri dan SE Ketum Partai dalam Sistem Hukum Indonesia Lewat Diskusi Kolaborasi
(Foto: Dokumentasi Pribadi)
Semarang, 28 Februari 2025– Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum mengadakan diskusi akademik bertema "Menggali Lebih Dalam Antara SE Mendagri dan SE Ketum Partai, Manakah yang Lebih Diutamakan?". Kegiatan berlangsung di UIN Walisongo Semarang dengan menghadirkan Novita Dewi Masyitoh sebagai narasumber dan dihadiri mahasiswa dari berbagai jurusan. Diskusi bertujuan untuk membahas kedudukan hukum kedua surat edaran serta implikasinya dalam dinamika politik dan pemerintahan (28/02/2025).
Novita Dewi Masyitoh membuka diskusi dengan menjelaskan dasar hukum serta kedudukan Surat Edaran (SE) dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Ia menegaskan bahwa SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memiliki kedudukan sebagai kebijakan administratif yang mengikat bagi pemerintah daerah dan instansi terkait. Sementara itu, SE Ketua Umum (Ketum) Partai lebih bersifat internal dan hanya berlaku bagi anggota partai.
"Dalam konteks pemerintahan, SE Mendagri memiliki dasar hukum yang lebih kuat karena berlandaskan pada kewenangan eksekutif dalam mengatur administrasi negara. Namun, SE Ketum Partai juga memiliki dampak signifikan, terutama dalam menentukan arah kebijakan politik yang dapat berpengaruh pada pemerintahan," ujar Novita.
Diskusi semakin menarik ketika peserta aktif menyampaikan pandangan kritis terhadap perbandingan kedua SE ini. Beberapa peserta menyoroti bahwa SE Mendagri harus lebih diutamakan karena memiliki legitimasi dalam sistem hukum dan pemerintahan. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa dalam praktik politik, SE Ketum Partai sering kali lebih diikuti oleh anggota partai, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.
Husni Mubarok, selaku pengurus divisi kajian FKHM, menyampaikan bahwa diskusi ini tidak hanya bertujuan untuk menambah wawasan, tetapi juga melatih kemampuan berdialektika mahasiswa.
"Yang kami harapkan selaku pengurus divisi kajian yaitu yang pertama untuk menambah wawasan kepada seluruh kader FKHM, kedua untuk melatih para kader FKHM dalam berdialektika dan public speaking," kata Husni.
Selain itu, Ketua HMJ Ilmu Hukum, Muhamad Ainun Naza, mengapresiasi kolaborasi ini dan berharap diskusi serupa dapat terus dilakukan di masa depan.
"Kolaborasi ini sangat positif dalam meningkatkan wawasan hukum mahasiswa. Kami berharap kegiatan semacam ini dapat menjadi agenda rutin agar mahasiswa semakin terlatih dalam berpikir kritis dan analitis," ungkap Naza.
Diskusi berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Mereka tidak hanya menyampaikan pandangan, tetapi juga mengajukan pertanyaan dan menanggapi pendapat satu sama lain. Hal ini menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki minat yang besar dalam memahami isu hukum dan politik yang sedang berkembang.
Dengan berakhirnya diskusi ini, FKHM dan HMJ Ilmu Hukum berharap kolaborasi akademik seperti ini dapat terus berjalan sebagai wadah intelektual yang produktif. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi sekaligus simbol komitmen dalam membangun tradisi akademik yang kritis dan dinamis.
Posting Komentar untuk "Membedah Kedudukan SE Mendagri dan SE Ketum Partai dalam Sistem Hukum Indonesia Lewat Diskusi Kolaborasi"