Mahasiswa Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) di Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah
Para Anggota FKHM UIN Walisongo Semarang telah berhasil menyelesaikan program magang di Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP) beranggotakan 6 orang mahasiswa yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni hingga 11 Juli 2025.
Selama 1 bulan, Kami ditempatkan di Bidang Pemberantasan dan Intelijen, dengan sistem rotasi setiap minggu di dua ruang yang berbeda yakni Ruang Pemberantasan dan Ruang Penyidik. Kedua ruang ini memiliki karakter kerja yang berbeda, Ruang Pemberantasan lebih banyak berfokus pada strategi dan upaya pencegahan peredaran narkotika, sedangkan Ruang Penyidik berhubungan langsung dengan proses hukum, mulai dari pemeriksaan hingga penyusunan berkas perkara. Perpindahan antar ruang inilah yang membuat pengalaman magang menjadi semakin baik, karena kami mampu melihat persoalan narkotika dari sisi yang lebih luas.
Program magang ini bukan sekedar memenuhi kewajiban akademik, tetapi juga menjadi ajang pembelajaran nyata untuk memahami secara mendalam tindak pidana narkotika yang marak terjadi di masyarakat, Kami dapat melihat langsung bagaimana proses hukum dijalankan, mulai dari pemeriksaan awal hingga proses penangkapan tersangka di lapangan.
Sejumlah tugas diberikan kepada kami untuk mendukung kegiatan di BNNP Jawa Tengah, Beberapa di antaranya adalah menyusun berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, merekap capaian kinerja BNNP Jateng, serta membantu menyusun laporan administrasi dan dokumentasi kegiatan. Tidak berhenti di situ, Kami juga diberi kesempatan untuk ikut serta dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) yaitu sebuah mekanisme penilaian terhadap tersangka pengguna narkotika. Melalui (TAT), pihak berwenang menentukan apakah seorang tersangka layak menjalani proses hukum lebih lanjut atau sebaiknya direhabilitasi. Proses ini penting karena tidak semua pengguna narkotika adalah bandar, pengedar dan kurir. Ada juga pengguna yang hanya mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri, bisa berawal dari coba-coba atau ketergantungan, Dalam hukum, pengguna bisa diproses pidana, tetapi ada peluang untuk dialihkan ke rehabilitasi karena pengguna membutuhkan penanganan medis dan psikologis melalui mekanisme TAT.
Dalam TAT ini, Kami bisa menyaksikan langsung bagaimana dua tim bekerja secara kolaboratif. Tim Hukum terdiri dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan, dan Mabes Polri yang menilai aspek yuridis serta kemungkinan proses hukum. Sementara itu, Tim Medis yang beranggotakan dokter dan psikolog menilai kondisi kesehatan fisik maupun mental tersangka. Hasil asesmen dari kedua tim inilah yang kemudian menjadi dasar keputusan apakah tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi atau tetap diproses secara hukum.
Dari pengalaman tersebut, Kami mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Kami belajar bahwa penanganan narkotika tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melibatkan aspek medis dan psikologis. Inilah yang membuat kegiatan magang terasa berbeda, karena kami tidak hanya melihat teori saja, melainkan merasakan dinamika di lapangan yang penuh tantangan. Seperti mengikuti proses pelimpahan tersangka ke Kejaksaan. Pada tahap ini, BNNP menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Setelah BNNP melakukan penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka tersangka wajib diserahkan ke kejaksaan untuk ditahan sementara di Rutan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Dengan berbagai pengalaman di BNNP Jawa Tengah kami mendapatkan banyak pengetahuan baru secara langsung, sehingga teori yang hanya dipelajari di bangku perkuliahan, diterapkan secara nyata di lapangan. program magang ini akan menjadi bekal berharga untuk menambah wawasan, melatih keterampilan, ketelitian sekaligus menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya peran hukum dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika.

.jpeg)
Posting Komentar untuk "Mahasiswa Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) di Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah"