5 Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto: Membedah Faktor-Faktor Penentu Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat
Oleh: Jimly Hilman Maulana
Kita sering mendengar keluhan bahwa hukum di Indonesia “tajam ke bawah,
tumpul ke atas”, atau bahwa peraturan sudah dibuat sedemikian rapi namun
pelanggaran tetap terjadi setiap hari. Lampu merah dilanggar di depan mata
petugas, sampah dibuang sembarangan meski ada papan larangan, dan kasus korupsi
tetap bermunculan walau ancaman pidananya berat. Fenomena ini memunculkan
pertanyaan mendasar: mengapa hukum yang secara tekstual sudah lengkap justru
tidak selalu berjalan efektif dalam kehidupan nyata?
Pertanyaan semacam itulah yang coba dijawab oleh Soerjono Soekanto, salah satu tokoh sosiologi hukum paling berpengaruh di Indonesia. Melalui karyanya yang terkenal, ia merumuskan lima faktor yang menentukan efektif tidaknya sebuah hukum ditegakkan, yaitu faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Tulisan ini akan mengulas kelima teori tersebut satu per satu, sekaligus melihat relevansinya dengan persoalan hukum yang kita hadapi hari ini.
1. Mengenal
Soerjono Soekanto dan Kontribusinya bagi Sosiologi Hukum Indonesia
Soerjono Soekanto adalah salah satu Guru
Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dikenal luas sebagai peletak
dasar sosiologi hukum di Indonesia. Ia tidak memandang hukum semata sebagai
kumpulan pasal yang berdiri sendiri, melainkan sebagai fenomena sosial yang
hidup, dipengaruhi, dan sekaligus memengaruhi masyarakat di sekitarnya.
Pandangan inilah yang membedakan pendekatannya dari kajian hukum normatif yang
lazim diajarkan pada masanya.
Melalui karya-karya seperti Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dan Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Soekanto
berhasil menjembatani jarak antara teori hukum di atas kertas dengan realitas
penegakannya di lapangan. Hingga kini, kerangka berpikirnya tetap menjadi
rujukan wajib bagi mahasiswa hukum, akademisi, maupun praktisi yang ingin
memahami mengapa suatu produk hukum bisa berjalan efektif di satu tempat namun
mandek di tempat lain.
2. Memahami
Konsep Dasar Efektivitas Hukum
Secara sederhana, efektivitas hukum menurut
Soekanto dapat dipahami sebagai sejauh mana suatu aturan hukum benar-benar
ditaati dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang menjadi sasarannya, sehingga
tujuan sosial yang hendak dicapai oleh aturan tersebut benar-benar terwujud.
Hukum yang efektif bukan sekadar hukum yang tertulis rapi, melainkan hukum yang
hidup dan berfungsi dalam interaksi sosial sehari-hari.
Untuk mengukur apakah sebuah hukum sudah berjalan efektif atau belum, ada beberapa indikator yang biasa digunakan sebagai acuan, antara lain:
A.
Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap norma
yang berlaku, baik karena kesadaran maupun karena rasa takut akan sanksi.
B.
Berkurangnya frekuensi pelanggaran terhadap
aturan tersebut dari waktu ke waktu.
C.
Berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum
sebagaimana mestinya, tanpa hambatan struktural yang berarti.
D. Tercapainya tujuan sosial yang melatarbelakangi dibuatnya norma hukum tersebut, bukan sekadar terpenuhinya syarat formal.
3. Teori
Pertama: Faktor Hukum (Undang-Undang) sebagai Fondasi Normatif
Faktor pertama yang disoroti Soekanto adalah
substansi hukum itu sendiri, yakni undang-undang atau peraturan yang menjadi
dasar bertindak. Betapa pun baiknya niat pembentuk undang-undang, jika
rumusannya kabur, saling bertentangan dengan aturan lain, atau tidak
mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, maka besar kemungkinan aturan tersebut
akan sulit dijalankan secara konsisten.
Soekanto menekankan bahwa kualitas sebuah produk hukum turut ditentukan oleh sejumlah syarat, di antaranya:
A.
Kejelasan rumusan norma, sehingga tidak
menimbulkan multitafsir bagi aparat maupun masyarakat yang harus mematuhinya.
B.
Konsistensi dan sinkronisasi antara satu
peraturan dengan peraturan lain, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
C.
Kesesuaian isi aturan dengan nilai-nilai dan
kebutuhan riil masyarakat yang menjadi sasarannya.
D.
Adanya sanksi yang proporsional, cukup tegas
untuk memberi efek jera namun tetap berkeadilan.
E. Proses sosialisasi yang memadai sebelum sebuah aturan resmi diberlakukan, sehingga masyarakat tidak dikejutkan oleh norma baru.
4. Teori
Kedua: Faktor Penegak Hukum sebagai Ujung Tombak Pelaksanaan
Sebaik apa pun rumusan
undang-undang, hukum pada akhirnya dijalankan oleh manusia, yakni polisi,
jaksa, hakim, advokat, hingga petugas administratif di lapangan. Faktor penegak
hukum inilah yang oleh Soekanto dipandang sebagai salah satu titik paling
rawan, sebab di sinilah celah antara bunyi undang-undang dan praktik di
lapangan paling sering muncul.
Menurutnya, efektivitas peran penegak hukum sangat bergantung pada beberapa hal berikut:
A.
Integritas pribadi aparat, yaitu keteguhan
untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi maupun golongan.
B.
Profesionalisme dan penguasaan aparat
terhadap substansi hukum yang menjadi tugasnya.
C.
Netralitas dalam menangani perkara, tanpa
memandang status sosial maupun kedekatan pihak yang berperkara.
D.
Kesejahteraan yang memadai, sebab tekanan
ekonomi kerap menjadi celah masuknya praktik penyalahgunaan wewenang.
E.
Pengawasan internal yang berjalan konsisten
di dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri.
F. Koordinasi yang baik antarlembaga, mengingat proses penegakan hukum jarang selesai di satu institusi saja.
5. Teori
Ketiga: Faktor Sarana dan Fasilitas Pendukung
Faktor ketiga berkaitan dengan hal-hal yang
sifatnya lebih teknis, yaitu sarana dan fasilitas yang mendukung proses
penegakan hukum. Soekanto berpandangan bahwa niat baik dan integritas aparat
saja tidak cukup apabila tidak ditunjang oleh perangkat kerja yang memadai
untuk menjalankan tugasnya secara optimal.
Sarana yang dimaksud mencakup hal-hal seperti
ketersediaan anggaran operasional, peralatan forensik dan teknologi
investigasi, sistem administrasi peradilan yang tertata, hingga infrastruktur
fisik semacam kantor, ruang sidang, dan tempat penahanan yang layak. Ketika
sarana ini timpang antarwilayah, wajar jika kualitas penegakan hukum pun ikut
berbeda dari satu daerah ke daerah lain, meski aturan yang berlaku sama persis.
6. Teori
Keempat: Faktor Masyarakat sebagai Subjek Sekaligus Objek Hukum
Faktor keempat menegaskan bahwa masyarakat
bukan sekadar pihak yang pasif menerima aturan, melainkan turut menentukan
berhasil tidaknya sebuah hukum dijalankan. Tingkat kepatuhan warga terhadap
hukum sangat dipengaruhi oleh bagaimana mereka memandang dan memahami hukum itu
sendiri.
Beberapa hal yang menurut Soekanto turut membentuk perilaku masyarakat terhadap hukum antara lain:
A.
Tingkat kesadaran dan pemahaman hukum warga,
yang menentukan apakah kepatuhan muncul dari keyakinan atau sekadar rasa takut.
B.
Tingkat pendidikan masyarakat, yang
berkorelasi dengan kemampuan memahami hak dan kewajiban di mata hukum.
C. Kondisi sosial ekonomi, sebab tekanan hidup yang berat kerap mendorong sebagian warga mengabaikan aturan demi kepentingan yang dianggap lebih mendesak.
7. Teori
Kelima: Faktor Kebudayaan sebagai Nilai yang Melandasi Perilaku
Faktor terakhir, yaitu kebudayaan hukum,
sering dianggap paling abstrak namun sesungguhnya paling mendasar. Jika faktor
masyarakat berbicara tentang perilaku dan tindakan nyata warga, maka faktor
kebudayaan berbicara tentang sistem nilai, kebiasaan, dan cara pandang yang
melatarbelakangi perilaku tersebut.
Di banyak wilayah Indonesia, hukum tertulis
tidak jarang berhadapan dengan hukum adat atau kebiasaan lokal yang sudah
mengakar jauh sebelum negara modern terbentuk. Ketika nilai yang terkandung
dalam undang-undang selaras dengan budaya hukum masyarakat setempat,
penerapannya cenderung berjalan mulus. Sebaliknya, ketika keduanya
bertentangan, penegakan hukum sering menemui resistensi meski secara formal
tidak ada yang salah dari sisi prosedur.
8. Relevansi
dan Kritik terhadap Teori Soekanto dalam Konteks Kekinian
Meski dirumuskan puluhan tahun lalu, kerangka
lima faktor ini masih relevan digunakan untuk membedah berbagai persoalan hukum
kontemporer, mulai dari lemahnya penegakan hukum lingkungan, maraknya kasus
korupsi, hingga rendahnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas maupun
protokol kesehatan. Teori ini membantu kita melihat bahwa persoalan penegakan
hukum jarang berdiri sendiri, melainkan hasil interaksi kompleks dari kelima
faktor tersebut.
Namun demikian, sejumlah kalangan juga mengajukan catatan kritis terhadap teori ini, di antaranya:
A.
Teori ini dinilai terlalu berorientasi pada
hukum negara (state law) dan kurang memberi ruang bagi mekanisme
penyelesaian sengketa di luar jalur formal.
B.
Belum sepenuhnya mengakomodasi gagasan hukum
progresif yang menekankan keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan
prosedural.
C.
Kelima faktor tersebut sulit diukur secara
kuantitatif, sehingga penerapannya lebih banyak bersifat kualitatif dan
interpretatif.
D.
Relasi dan tingkat pengaruh antarfaktor tidak
dijelaskan secara rinci, sehingga sulit menentukan faktor mana yang paling
menentukan dalam kasus tertentu.
E. Konteks sosial-politik Indonesia dekade 1980-an tentu berbeda dengan era digital sekarang, sehingga sejumlah asumsi dasarnya perlu dibaca ulang secara kontekstual.
Menata
Ulang Cara Kita Memandang Hukum yang Hidup
Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa efektivitas hukum bukanlah
persoalan tunggal yang bisa diselesaikan hanya dengan memperbaiki teks
undang-undang. Lima faktor yang dirumuskan Soerjono Soekanto, mulai dari
substansi hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, hingga kebudayaan,
menunjukkan bahwa hukum baru bisa berjalan efektif apabila kelima unsur
tersebut bergerak selaras satu sama lain.
Bagi kita sebagai bagian dari masyarakat, memahami kerangka ini bukan sekadar wawasan akademis, melainkan juga ajakan untuk melihat hukum secara lebih utuh: bukan hanya menuntut aparat bekerja lebih baik, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri sendiri. Sebab pada akhirnya, hukum yang efektif lahir dari kerja sama antara negara dan warganya, bukan dari salah satu pihak saja.
Referensi
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 1983.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar,
Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi
Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2000.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah
Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal
Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Jakarta: Kencana, 2009.
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A
Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Esmi Warassih, Pranata Hukum: Sebuah Telaah
Sosiologis, Semarang: Suryandaru Utama, 2005.
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Jakarta:
Sinar Grafika, 2015.
Jurnal Hukum dan Peradilan, “Efektivitas
Penegakan Hukum di Indonesia”, berbagai edisi.


Posting Komentar untuk "5 Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto: Membedah Faktor-Faktor Penentu Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat"