Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto: Membedah Faktor-Faktor Penentu Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat

 

Oleh: Jimly Hilman Maulana

Kita sering mendengar keluhan bahwa hukum di Indonesia “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, atau bahwa peraturan sudah dibuat sedemikian rapi namun pelanggaran tetap terjadi setiap hari. Lampu merah dilanggar di depan mata petugas, sampah dibuang sembarangan meski ada papan larangan, dan kasus korupsi tetap bermunculan walau ancaman pidananya berat. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa hukum yang secara tekstual sudah lengkap justru tidak selalu berjalan efektif dalam kehidupan nyata?

Pertanyaan semacam itulah yang coba dijawab oleh Soerjono Soekanto, salah satu tokoh sosiologi hukum paling berpengaruh di Indonesia. Melalui karyanya yang terkenal, ia merumuskan lima faktor yang menentukan efektif tidaknya sebuah hukum ditegakkan, yaitu faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Tulisan ini akan mengulas kelima teori tersebut satu per satu, sekaligus melihat relevansinya dengan persoalan hukum yang kita hadapi hari ini.

1.     Mengenal Soerjono Soekanto dan Kontribusinya bagi Sosiologi Hukum Indonesia

Soerjono Soekanto adalah salah satu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dikenal luas sebagai peletak dasar sosiologi hukum di Indonesia. Ia tidak memandang hukum semata sebagai kumpulan pasal yang berdiri sendiri, melainkan sebagai fenomena sosial yang hidup, dipengaruhi, dan sekaligus memengaruhi masyarakat di sekitarnya. Pandangan inilah yang membedakan pendekatannya dari kajian hukum normatif yang lazim diajarkan pada masanya.

Melalui karya-karya seperti Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dan Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Soekanto berhasil menjembatani jarak antara teori hukum di atas kertas dengan realitas penegakannya di lapangan. Hingga kini, kerangka berpikirnya tetap menjadi rujukan wajib bagi mahasiswa hukum, akademisi, maupun praktisi yang ingin memahami mengapa suatu produk hukum bisa berjalan efektif di satu tempat namun mandek di tempat lain.

2.     Memahami Konsep Dasar Efektivitas Hukum

Secara sederhana, efektivitas hukum menurut Soekanto dapat dipahami sebagai sejauh mana suatu aturan hukum benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang menjadi sasarannya, sehingga tujuan sosial yang hendak dicapai oleh aturan tersebut benar-benar terwujud. Hukum yang efektif bukan sekadar hukum yang tertulis rapi, melainkan hukum yang hidup dan berfungsi dalam interaksi sosial sehari-hari.

Untuk mengukur apakah sebuah hukum sudah berjalan efektif atau belum, ada beberapa indikator yang biasa digunakan sebagai acuan, antara lain:

A.    Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap norma yang berlaku, baik karena kesadaran maupun karena rasa takut akan sanksi.

B.    Berkurangnya frekuensi pelanggaran terhadap aturan tersebut dari waktu ke waktu.

C.    Berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum sebagaimana mestinya, tanpa hambatan struktural yang berarti.

D.    Tercapainya tujuan sosial yang melatarbelakangi dibuatnya norma hukum tersebut, bukan sekadar terpenuhinya syarat formal.

3.     Teori Pertama: Faktor Hukum (Undang-Undang) sebagai Fondasi Normatif

Faktor pertama yang disoroti Soekanto adalah substansi hukum itu sendiri, yakni undang-undang atau peraturan yang menjadi dasar bertindak. Betapa pun baiknya niat pembentuk undang-undang, jika rumusannya kabur, saling bertentangan dengan aturan lain, atau tidak mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, maka besar kemungkinan aturan tersebut akan sulit dijalankan secara konsisten.

Soekanto menekankan bahwa kualitas sebuah produk hukum turut ditentukan oleh sejumlah syarat, di antaranya:

A.    Kejelasan rumusan norma, sehingga tidak menimbulkan multitafsir bagi aparat maupun masyarakat yang harus mematuhinya.

B.    Konsistensi dan sinkronisasi antara satu peraturan dengan peraturan lain, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

C.    Kesesuaian isi aturan dengan nilai-nilai dan kebutuhan riil masyarakat yang menjadi sasarannya.

D.    Adanya sanksi yang proporsional, cukup tegas untuk memberi efek jera namun tetap berkeadilan.

E.    Proses sosialisasi yang memadai sebelum sebuah aturan resmi diberlakukan, sehingga masyarakat tidak dikejutkan oleh norma baru.

4.     Teori Kedua: Faktor Penegak Hukum sebagai Ujung Tombak Pelaksanaan

Sebaik apa pun rumusan undang-undang, hukum pada akhirnya dijalankan oleh manusia, yakni polisi, jaksa, hakim, advokat, hingga petugas administratif di lapangan. Faktor penegak hukum inilah yang oleh Soekanto dipandang sebagai salah satu titik paling rawan, sebab di sinilah celah antara bunyi undang-undang dan praktik di lapangan paling sering muncul.

Menurutnya, efektivitas peran penegak hukum sangat bergantung pada beberapa hal berikut:

A.    Integritas pribadi aparat, yaitu keteguhan untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi maupun golongan.

B.    Profesionalisme dan penguasaan aparat terhadap substansi hukum yang menjadi tugasnya.

C.    Netralitas dalam menangani perkara, tanpa memandang status sosial maupun kedekatan pihak yang berperkara.

D.    Kesejahteraan yang memadai, sebab tekanan ekonomi kerap menjadi celah masuknya praktik penyalahgunaan wewenang.

E.    Pengawasan internal yang berjalan konsisten di dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri.

F.     Koordinasi yang baik antarlembaga, mengingat proses penegakan hukum jarang selesai di satu institusi saja.

5.     Teori Ketiga: Faktor Sarana dan Fasilitas Pendukung

Faktor ketiga berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya lebih teknis, yaitu sarana dan fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum. Soekanto berpandangan bahwa niat baik dan integritas aparat saja tidak cukup apabila tidak ditunjang oleh perangkat kerja yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara optimal.

Sarana yang dimaksud mencakup hal-hal seperti ketersediaan anggaran operasional, peralatan forensik dan teknologi investigasi, sistem administrasi peradilan yang tertata, hingga infrastruktur fisik semacam kantor, ruang sidang, dan tempat penahanan yang layak. Ketika sarana ini timpang antarwilayah, wajar jika kualitas penegakan hukum pun ikut berbeda dari satu daerah ke daerah lain, meski aturan yang berlaku sama persis.

6.     Teori Keempat: Faktor Masyarakat sebagai Subjek Sekaligus Objek Hukum

Faktor keempat menegaskan bahwa masyarakat bukan sekadar pihak yang pasif menerima aturan, melainkan turut menentukan berhasil tidaknya sebuah hukum dijalankan. Tingkat kepatuhan warga terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh bagaimana mereka memandang dan memahami hukum itu sendiri.

Beberapa hal yang menurut Soekanto turut membentuk perilaku masyarakat terhadap hukum antara lain:

A.    Tingkat kesadaran dan pemahaman hukum warga, yang menentukan apakah kepatuhan muncul dari keyakinan atau sekadar rasa takut.

B.    Tingkat pendidikan masyarakat, yang berkorelasi dengan kemampuan memahami hak dan kewajiban di mata hukum.

C.    Kondisi sosial ekonomi, sebab tekanan hidup yang berat kerap mendorong sebagian warga mengabaikan aturan demi kepentingan yang dianggap lebih mendesak.

7.     Teori Kelima: Faktor Kebudayaan sebagai Nilai yang Melandasi Perilaku

Faktor terakhir, yaitu kebudayaan hukum, sering dianggap paling abstrak namun sesungguhnya paling mendasar. Jika faktor masyarakat berbicara tentang perilaku dan tindakan nyata warga, maka faktor kebudayaan berbicara tentang sistem nilai, kebiasaan, dan cara pandang yang melatarbelakangi perilaku tersebut.

Di banyak wilayah Indonesia, hukum tertulis tidak jarang berhadapan dengan hukum adat atau kebiasaan lokal yang sudah mengakar jauh sebelum negara modern terbentuk. Ketika nilai yang terkandung dalam undang-undang selaras dengan budaya hukum masyarakat setempat, penerapannya cenderung berjalan mulus. Sebaliknya, ketika keduanya bertentangan, penegakan hukum sering menemui resistensi meski secara formal tidak ada yang salah dari sisi prosedur.

8.     Relevansi dan Kritik terhadap Teori Soekanto dalam Konteks Kekinian

Meski dirumuskan puluhan tahun lalu, kerangka lima faktor ini masih relevan digunakan untuk membedah berbagai persoalan hukum kontemporer, mulai dari lemahnya penegakan hukum lingkungan, maraknya kasus korupsi, hingga rendahnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas maupun protokol kesehatan. Teori ini membantu kita melihat bahwa persoalan penegakan hukum jarang berdiri sendiri, melainkan hasil interaksi kompleks dari kelima faktor tersebut.

Namun demikian, sejumlah kalangan juga mengajukan catatan kritis terhadap teori ini, di antaranya:

A.    Teori ini dinilai terlalu berorientasi pada hukum negara (state law) dan kurang memberi ruang bagi mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur formal.

B.    Belum sepenuhnya mengakomodasi gagasan hukum progresif yang menekankan keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural.

C.    Kelima faktor tersebut sulit diukur secara kuantitatif, sehingga penerapannya lebih banyak bersifat kualitatif dan interpretatif.

D.    Relasi dan tingkat pengaruh antarfaktor tidak dijelaskan secara rinci, sehingga sulit menentukan faktor mana yang paling menentukan dalam kasus tertentu.

E.    Konteks sosial-politik Indonesia dekade 1980-an tentu berbeda dengan era digital sekarang, sehingga sejumlah asumsi dasarnya perlu dibaca ulang secara kontekstual.

Menata Ulang Cara Kita Memandang Hukum yang Hidup

Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa efektivitas hukum bukanlah persoalan tunggal yang bisa diselesaikan hanya dengan memperbaiki teks undang-undang. Lima faktor yang dirumuskan Soerjono Soekanto, mulai dari substansi hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, hingga kebudayaan, menunjukkan bahwa hukum baru bisa berjalan efektif apabila kelima unsur tersebut bergerak selaras satu sama lain.

Bagi kita sebagai bagian dari masyarakat, memahami kerangka ini bukan sekadar wawasan akademis, melainkan juga ajakan untuk melihat hukum secara lebih utuh: bukan hanya menuntut aparat bekerja lebih baik, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri sendiri. Sebab pada akhirnya, hukum yang efektif lahir dari kerja sama antara negara dan warganya, bukan dari salah satu pihak saja.

Referensi

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 1983.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Jakarta: Kencana, 2009.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Esmi Warassih, Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Suryandaru Utama, 2005.

Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Jurnal Hukum dan Peradilan, “Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia”, berbagai edisi.


Posting Komentar untuk "5 Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto: Membedah Faktor-Faktor Penentu Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat"