Membedah Ketentuan Syarat Minimal SMA bagi Calon Anggota Polri Dalam Undang-Undang Kepolisian
Oleh:Satria Kusuma Wardhana
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari selasa, 9 Juni 2026
mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002. Pada revisi undang-undang kepolisian ini, DPR RI memutuskan
untuk tetap mempertahankan ketentuan terkait syarat calon polisi minimal
SMA/sederajat. Keputusan untuk mempertahankan
ketentuan ini memperlihatkan kegagalan revisi UU kepolisian dalam upaya
profesionalisasi institusi kepolisian. Hal ini karena ketentuan tersebut
mengkhianati momentum reformasi pasca-1998 dan tidak sesuai dengan tuntutan
kompleksitas kejahatan modern, standar internasional, serta komitmen terhadap
perlindungan hak asasi manusia.
Argumentasi
yang kerap dikemukakan untuk mempertahankan standar minimal tidak memiliki
fondasi yang kuat. Pertama, alasan ketersediaan kandidat mendasarkan diri pada
asumsi keliru bahwa penawaran tenaga kerja berpendidikan tinggi di Indonesia
sangat terbatas. Faktanya, dengan rata-rata 1,8 juta lulusan perguruan tinggi
per tahun dan target rekrutmen Polri hanya 10.000-15.000 orang per tahun,
ketersediaan kandidat minimal D3 tidak akan menjadi problem. Kedua, argumen
keadilan sosial mengandung logika kategori yang keliru. Logika ini
membingungkan antara aksesibilitas pendidikan tinggi (isu social-ekonomi)
dengan standar minimal untuk posisi profesional tertentu. Jika pemerintah
peduli keadilan sosial, solusinya adalah meningkatkan akses pendidikan tinggi
melalui beasiswa dan investasi dalam pendidikan inklusif, bukan menurunkan
standar profesional. Seperti halnya kita tidak menerima pembedahan oleh dokter
tanpa gelar Sarjana Kedokteran demi keadilan sosial, demikian pula pekerjaan
penegakan hukum yang kompleks memerlukan standar profesional yang jelas.
Komparasi
internasional membuktikan bahwa standar pendidikan tinggi adalah norma di
negara-negara dengan sistem kepolisian modern. Belanda menerapkan standar MBO
(setara D3), Australia meningkatkan standar melalui Police Recruit Entry
Scheme yang faktual mewajibkan pendidikan tinggi, dan Inggris baru-baru ini
beralih ke Graduate-Entry Police Scheme yang mensyaratkan sarjana. Tidak
ada negara maju yang mempertahankan standar minimal SMA. Hasil penelitian
meta-analisis menunjukkan bahwa tingkat pendidikan yang lebih tinggi pada
anggota kepolisian berkorelasi dengan rendahnya jumlah pengaduan masyarakat,
penggunaan kekuatan yang lebih proporsional, serta meningkatnya kepatuhan
terhadap kebijakan dan prosedur organisasi kepolisian.
Dampak
terhadap perlindungan hak asasi manusia sangat serius. Laporan Komnas HAM
menunjukkan bahwa dugaan penyiksaan berkonsentrasi pada unit-unit dengan
persentase tinggi polisi berpendidikan SMA. Polisi dengan latar belakang
pendidikan SMA menunjukkan pemahaman yang lebih terbatas tentang prosedur introgasi
yang legal dan lebih sering menggunakan taktik paksaan. Dalam era sensitivitas
tinggi terhadap HAM, standar pendidikan yang rendah berkontribusi langsung pada
risiko penyalahgunaan kekuasaan.
Kompleksitas
kejahatan modern seperti cyber-crime, financial crime, trafficking,
dan terrorism menuntut kapasitas analitik dan metodologi investigasi yang
melampaui pengetahuan SMA. Kemampuan dalam digital forensics, behavioral
profiling, data analytics, dan understanding of organized crime
dynamics memerlukan pondasi pemahanan yang hanya dapat diperoleh melalui
pendidikan tinggi.
Ironis
bahwa unit-unit spesialis Polri yang menangani kejahatan yang teroraganisir dan
anti-terorisme secara informal telah meningkatkan standar rekrutmen mereka ke
D3/Sarjana, namun tidak direfleksikan dalam kebijakan formal. Hal ini
menunjukkan bahwa organisasi Polri sendiri memahami keterbatasan standar SMA,
namun tetap mempertahankan standar minimal karena political will yang
lemah.
Rekomendasi
yang diperlukan menurut hemat pandang penulis adalah amandemen UU Polri untuk
menetapkan Diploma III (D3) sebagai standar minimal, dengan roadmap transisi
bertahap selama 5 tahun. Implementasi harus disertai dengan beberapa hal,
pertama peningkatan kompensasi 15-20% untuk menarik kandidat berkualitas.
Kedua, penguatan kerjasama dengan institusi pendidikan untuk mengembangkan
program terakreditasi. Ketiga, beasiswa dan kebijakan untuk memastikan inklusi
dan keberagaman. Keempat, pemantauan yang kuat dan evaluasi terhadap
dampak kebijakan.
Reformasi pendidikan kepolisian ini harus dipahami bukan sebagai idealisme kosong atau mengikuti standar Barat. Sebaliknya, ini adalah kebutuhan fundamental untuk memastikan bahwa Polri dapat melaksanakan tugasnya secara professional dan akuntabel dalam menghadapi kompleksitas tantangan keamanan dan penyalahgunaan kuasa oleh kepolisian.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik (2023). Statistik Pendidikan
Indonesia 2023. Jakarta: BPS.
Boeraswati, E. (2023). Penataan kurikulum pendidikan
pengembangan umum STIK PTIK (S1, S2, S3) guna peningkatan kuantitas dan
kualitas SDM Polri yang unggul di era Police 4.0. Jurnal Ilmu Kepolisian,
17(3), 15–29. https://doi.org/10.35879/jik.v17i3.429
Mayastinasari, V., Earliyanti, N. I., & Arnapi.
(2024). Transformasi pendidikan kepolisian melalui pengembangan STIK
Lemdiklat Polri menjadi universitas. Jurnal Ilmu Kepolisian, 18(1).
Ndoluanak, Y. H., dkk. (2024). Urgensi sistem
penjaminan mutu internal terhadap peningkatan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu
Kepolisian. Jurnal Evaluasi Pendidikan, 15(1). https://doi.org/10.21009/jep.v14i2.45809
Hartini, Rugaiyah, & Madhakomala, R. (2022).
Pengawasan, pengendalian dan evaluasi implementasi kurikulum pada pendidikan
dan pengembangan umum Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Kepolisian Negara
Republik Indonesia. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 6(2).
Sopian, H., & Wijaya, B. (2021). Performa syarat
pendidikan penyidik dan implikasinya terhadap profesionalitas penyidik Polri.
Jurnal Ekonomika 45. https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v5i1.61


Posting Komentar untuk "Membedah Ketentuan Syarat Minimal SMA bagi Calon Anggota Polri Dalam Undang-Undang Kepolisian"