PRESUMPTIO IURES DE IURE: SEMUA ORANG DIANGGAP TAHU HUKUM
Oleh: Ibnu Ammar
Mengenal Asas Fiksi Hukum
Dalam pasal 81 UU No. 12 tahun 2011 dikatakan bahwasannya dengan
diundangkannya suatu aturan dalam lembaran resmi, setiap orang dianggap telah
mengetahuinya. Asas fiksi hukum menganggap setiap orang telah mengetahui hukum
setelah suatu peraturan resmi keluar dalam bentuk undang-undang. Sebab hukum
mempunyai kekuatan yang mengikat, sehingga konsekuensi yang timbul mengikat
setiap orang untuk taat terhadap keberadaan peraturan hukum.
Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan sebagai
alasan pemaaf dan tidak bisa membebaskan seseorang dari tuntutan hukum
(Ignorantia legis non excusat). Dengan asas ini tujuan kepastian hukum akan
tercapai dan sebagai antisipasi terhadap seseorang yang belum mengetahui adanya
suatu peraturan perundang-undangan, tanpa ada fiksi hukum kemungkinan akan
banyak orang yang lolos dari jeratan hukum dalam peraturan.
Realita Di Masyarakat
Namun dalam realitanya banyak masyarakat yang awam terhadap suatu
peraturan yang berakibat hukum, yang mana mereka melakukan perbuatan melawan
hukum bukan karena sengaja melainkan atas dasar ketidaktahuan. Penerapan asas
fiksi hukum seringkali menimbulkan persoalan keadilan secara substansif. Masih
ingat kasus seorang nenek yang mengambil kayu di tanah berbatasan dengan PT
dianggap mencuri dan dipenjara? Kasus kakek karyo menebang 2 batang pohon
mangrove untuk keperluan bahan bakar tungku dipidanakan? Dan masih banyak
kasus-kasus lain yang mana mereka tidak tahu menahu bahwa hal tersebut
mempunyai konsekuensi hukum kemudian diadili. Kritik terhadap penerapan fiksi
hukum dikaitkan dengan realitas ketimpangan sosial, rendahnya pendidikan, tidak
memiliki akses terhadap informasi hukum dalam masyarakat. Dalam kondisi ini
justru akan berpotensi menjadi alat represifitas terhadap kaum rentan.
Apakah Asas Fiksi Hukum Tidak Ideal Untuk Diterapkan?
Hans kalsen menyatakan bahwa asas fiksi hukum pantas untuk
diterapkan apabila secara objektif terdapat kemungkinan bagi seseorang untuk
mengetahui hukum yang berlaku. Yang menjadi persoalan bukan fiksi hukumnya,
namun subjek yang berada dalam suatu negara yang patut dipertanyakan. Apakah
pemerintah sudah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, apakah
sudah membuat peraturan yang sesuai dalam masyarakat dan mengakomodir hak-hak
asasi manusia. Apakah masyarakat sudah peduli dengan hukum. Refleksi atas
pertanyaan-pertanyaan itulah yang akhirnya dapat ditarik solusi agar;
melibatkan semua aparat penegak hukum dalam upaya penyebarluasan peraturan
perundang-undangan, melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan
peraturan, dan masyarakat yang pro-aktif.
Ketika hukum berkata “dirimu dianggap tahu”. Masyarakat juga berhak
bertanya “kalau begitu, dimana saya bisa belajar untuk benar-benar tahu”.
Pemerintah harus terus melakukan; keterbukaan akses informasi hukum;
penggalakan sosialisasi, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, dan
menyediakan sumber informasi hukum yang mudah diakses masyarakat.
Conclusion
Hukum sebagai nafas dalam tatanan masyarakat tidak bisa dipisahkan
dalam kehidupan bernegara. Asas fiksi hukum menjadi instrument fundamental
dalam penegakan hukum, tanpa adanya asas ini fungsi hukum akan kehilangan
kekuatan mengikatnya. Dari sudut pandang kepastian hukum asas ini dinilai
efektif karena menjamin setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum
- Equality before the law -. Namun ke-efektifitasan fiksi hukum seringkali
berbenturan dengan nilai keadilan substansif, maka perlu ditekankan
perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang rentan. Salah satunya dengan
menggunakan perspektif hukum progresif yang memandang hukum seharusnya tidak
dianggap sebagai instrumen yang kaku dan final, melainkan sebagai sarana untuk
melayani, melindungi kepentingan manusia, dan mempu memberikan manfaat bagi
masyarakat.
Sumber
Maqdaniyah,
T. (2026). Argumentasi Hukum Penerapan Asas Fiksi Hukum Dalam Sistem Penegakan
Hukum (Analisis Putusan Nomor 179/Pid.B/Pn,PBL). Sainmikum, Vol. 3 (1)
Hamdani,
F. Dkk. (2023). Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di
Masyarakat. Primagraha Law Review, Vol. 1 (2)
Marwan,
Ali. (2016). Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum. De Jure, Vol. 16
(3)
Siagian,
M.R.A. (2026, 31 Agustus). Presumptio Iuris De Iure: Katanya Semua Orang
Dianggap Tahu Hukum. Lah, Belajarnya Kapan?. Klikhukum.id. https://klikhukum.id/jokpus-presumptio-iuris-de-iure-katanya-semua-orang-dianggap-tahu-hukum-lah-belajarnya-kapan/


Posting Komentar untuk "PRESUMPTIO IURES DE IURE: SEMUA ORANG DIANGGAP TAHU HUKUM"