Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PRESUMPTIO IURES DE IURE: SEMUA ORANG DIANGGAP TAHU HUKUM

 

Oleh: Ibnu Ammar

Mengenal Asas Fiksi Hukum

Dalam pasal 81 UU No. 12 tahun 2011 dikatakan bahwasannya dengan diundangkannya suatu aturan dalam lembaran resmi, setiap orang dianggap telah mengetahuinya. Asas fiksi hukum menganggap setiap orang telah mengetahui hukum setelah suatu peraturan resmi keluar dalam bentuk undang-undang. Sebab hukum mempunyai kekuatan yang mengikat, sehingga konsekuensi yang timbul mengikat setiap orang untuk taat terhadap keberadaan peraturan hukum.

Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan tidak bisa membebaskan seseorang dari tuntutan hukum (Ignorantia legis non excusat). Dengan asas ini tujuan kepastian hukum akan tercapai dan sebagai antisipasi terhadap seseorang yang belum mengetahui adanya suatu peraturan perundang-undangan, tanpa ada fiksi hukum kemungkinan akan banyak orang yang lolos dari jeratan hukum dalam peraturan.

Realita Di Masyarakat

Namun dalam realitanya banyak masyarakat yang awam terhadap suatu peraturan yang berakibat hukum, yang mana mereka melakukan perbuatan melawan hukum bukan karena sengaja melainkan atas dasar ketidaktahuan. Penerapan asas fiksi hukum seringkali menimbulkan persoalan keadilan secara substansif. Masih ingat kasus seorang nenek yang mengambil kayu di tanah berbatasan dengan PT dianggap mencuri dan dipenjara? Kasus kakek karyo menebang 2 batang pohon mangrove untuk keperluan bahan bakar tungku dipidanakan? Dan masih banyak kasus-kasus lain yang mana mereka tidak tahu menahu bahwa hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum kemudian diadili. Kritik terhadap penerapan fiksi hukum dikaitkan dengan realitas ketimpangan sosial, rendahnya pendidikan, tidak memiliki akses terhadap informasi hukum dalam masyarakat. Dalam kondisi ini justru akan berpotensi menjadi alat represifitas terhadap kaum rentan.

Apakah Asas Fiksi Hukum Tidak Ideal Untuk Diterapkan?

Hans kalsen menyatakan bahwa asas fiksi hukum pantas untuk diterapkan apabila secara objektif terdapat kemungkinan bagi seseorang untuk mengetahui hukum yang berlaku. Yang menjadi persoalan bukan fiksi hukumnya, namun subjek yang berada dalam suatu negara yang patut dipertanyakan. Apakah pemerintah sudah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, apakah sudah membuat peraturan yang sesuai dalam masyarakat dan mengakomodir hak-hak asasi manusia. Apakah masyarakat sudah peduli dengan hukum. Refleksi atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akhirnya dapat ditarik solusi agar; melibatkan semua aparat penegak hukum dalam upaya penyebarluasan peraturan perundang-undangan, melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, dan masyarakat yang pro-aktif.

Ketika hukum berkata “dirimu dianggap tahu”. Masyarakat juga berhak bertanya “kalau begitu, dimana saya bisa belajar untuk benar-benar tahu”. Pemerintah harus terus melakukan; keterbukaan akses informasi hukum; penggalakan sosialisasi, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, dan menyediakan sumber informasi hukum yang mudah diakses masyarakat.

Conclusion

Hukum sebagai nafas dalam tatanan masyarakat tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan bernegara. Asas fiksi hukum menjadi instrument fundamental dalam penegakan hukum, tanpa adanya asas ini fungsi hukum akan kehilangan kekuatan mengikatnya. Dari sudut pandang kepastian hukum asas ini dinilai efektif karena menjamin setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum - Equality before the law -. Namun ke-efektifitasan fiksi hukum seringkali berbenturan dengan nilai keadilan substansif, maka perlu ditekankan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang rentan. Salah satunya dengan menggunakan perspektif hukum progresif yang memandang hukum seharusnya tidak dianggap sebagai instrumen yang kaku dan final, melainkan sebagai sarana untuk melayani, melindungi kepentingan manusia, dan mempu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sumber

Maqdaniyah, T. (2026). Argumentasi Hukum Penerapan Asas Fiksi Hukum Dalam Sistem Penegakan Hukum (Analisis Putusan Nomor 179/Pid.B/Pn,PBL). Sainmikum, Vol. 3 (1)

Hamdani, F. Dkk. (2023). Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di Masyarakat. Primagraha Law Review, Vol. 1 (2)

Marwan, Ali. (2016). Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum. De Jure, Vol. 16 (3)

Siagian, M.R.A. (2026, 31 Agustus). Presumptio Iuris De Iure: Katanya Semua Orang Dianggap Tahu Hukum. Lah, Belajarnya Kapan?. Klikhukum.id. https://klikhukum.id/jokpus-presumptio-iuris-de-iure-katanya-semua-orang-dianggap-tahu-hukum-lah-belajarnya-kapan/

Posting Komentar untuk "PRESUMPTIO IURES DE IURE: SEMUA ORANG DIANGGAP TAHU HUKUM"