FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Kedua, Bahas Dualisme Pengawasan Hakim oleh MA dan KY
FKHM UIN Walisongo,
Semarang – Forum
Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam
Negeri (UIN) Walisongo Semarang kembali menyelenggarakan Judicial Integrity
Class pertemuan kedua pada Sabtu (31/10/2026) secara daring melalui Zoom
Meeting. Kegiatan ini mengangkat tema “Dualisme Pengawasan Hakim: Mengurai
Tumpang Tindih Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.”
Pada pertemuan kali
ini, FKHM menghadirkan Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., M.S.I., selaku Ketua
Pengadilan Agama Ambarawa sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Darpito
Wahyu Utomo, S.H., yang bertindak sebagai moderator. Kegiatan ini menjadi
bagian dari rangkaian Judicial Integrity Class yang bertujuan memperluas
pemahaman mahasiswa hukum mengenai integritas hakim, sistem pengawasan
peradilan, serta hubungan kewenangan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi
Yudisial (KY).
Dalam pemaparannya,
Muh. Irfan Husaeni menjelaskan bahwa pengawasan terhadap hakim merupakan
instrumen penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Namun, pelaksanaan pengawasan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip
independensi kekuasaan kehakiman. Hakim harus memiliki kebebasan dalam
memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum, fakta, serta hati nurani,
sementara perilaku hakim tetap harus dapat diperiksa melalui mekanisme
pengawasan dan penegakan etik yang sah.
Pembahasan kemudian diarahkan
pada landasan konstitusional kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Berdasarkan Pasal 24A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Agung
memiliki kewenangan di bidang peradilan, termasuk mengadili pada tingkat kasasi
dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang. Sementara itu, Pasal 24B UUD 1945 memberikan kedudukan
konstitusional kepada Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang bersifat
mandiri, dengan kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Lebih lanjut,
narasumber menguraikan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya menjalankan fungsi
yudisial, tetapi juga memiliki kewenangan pengawasan internal terhadap
penyelenggaraan peradilan dan tingkah laku hakim. Hal tersebut sebagaimana
diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Meski demikian, pelaksanaan pengawasan internal tersebut tidak boleh
mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Di sisi lain, Komisi
Yudisial menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim.
Kewenangan tersebut mencakup pemantauan perilaku hakim, penerimaan laporan
masyarakat, verifikasi, klarifikasi, hingga investigasi atas dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dengan demikian, pengawasan yang
dilakukan KY bukanlah mekanisme banding terhadap putusan pengadilan, melainkan
bagian dari upaya menjaga kehormatan dan perilaku hakim.
Salah satu persoalan
penting yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah titik irisan kewenangan MA
dan KY, khususnya dalam pengawasan perilaku hakim dan penegakan KEPPH.
Perbedaan pemahaman mengenai objek pengawasan, tahapan pemeriksaan, akses
terhadap bukti, serta tindak lanjut rekomendasi dapat menimbulkan persoalan
koordinasi antarlembaga. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam
mewujudkan sistem pengawasan peradilan yang efektif tanpa mengganggu
independensi hakim.
Untuk memperjelas
persoalan tersebut, peserta diajak memahami perbedaan antara ketidakpuasan
terhadap substansi putusan dan dugaan pelanggaran perilaku hakim. Ketidakpuasan
terhadap pertimbangan, pembuktian, maupun amar putusan pada prinsipnya harus
diselesaikan melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia, seperti banding,
kasasi, atau peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara
itu, dugaan pelanggaran perilaku, seperti meminta imbalan, konflik kepentingan
yang tidak diungkapkan, komunikasi tidak patut, maupun perlakuan diskriminatif,
dapat dilaporkan melalui mekanisme pengawasan yang berwenang dengan disertai
kronologi dan bukti yang relevan.
Sebagai bagian dari
pembahasan, narasumber juga menguraikan sejumlah gagasan untuk memperkuat
hubungan kelembagaan antara MA dan KY. Beberapa langkah yang dinilai penting
antara lain penyusunan protokol bersama mengenai klasifikasi laporan dan
pembagian tahapan pemeriksaan, penguatan sistem pencatatan laporan yang
terkoordinasi, penerapan standar pembuktian dan pemberian alasan yang jelas,
serta penyelenggaraan forum koordinasi secara berkala. Transparansi hasil
pengawasan juga perlu diperhatikan dengan tetap menjaga data pribadi dan asas
praduga tak bersalah.
Melalui kegiatan ini,
peserta memperoleh pemahaman bahwa persoalan pengawasan hakim tidak seharusnya
ditempatkan sebagai kompetisi kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial. Keduanya memiliki mandat konstitusional yang berbeda, tetapi saling berkaitan
dalam menjaga kualitas dan integritas peradilan. Pengawasan yang kuat harus
berjalan beriringan dengan independensi hakim yang terlindungi.
Penyelenggaraan Judicial
Integrity Class pertemuan kedua ini menjadi salah satu upaya FKHM UIN
Walisongo dalam membangun tradisi kajian hukum yang kritis dan berbasis
pemahaman yuridis. Melalui rangkaian kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak
hanya mengenal lembaga dan peraturan yang mengatur pengawasan peradilan, tetapi
juga mampu menilai persoalan kelembagaan secara objektif, memahami batas
kewenangan setiap institusi, serta mengambil peran dalam mengawal marwah
peradilan di Indonesia.

.png)
Posting Komentar untuk "FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Kedua, Bahas Dualisme Pengawasan Hakim oleh MA dan KY"