Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Kedua, Bahas Dualisme Pengawasan Hakim oleh MA dan KY

 


FKHM UIN Walisongo, Semarang – Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang kembali menyelenggarakan Judicial Integrity Class pertemuan kedua pada Sabtu (31/10/2026) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini mengangkat tema “Dualisme Pengawasan Hakim: Mengurai Tumpang Tindih Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.”

Pada pertemuan kali ini, FKHM menghadirkan Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., M.S.I., selaku Ketua Pengadilan Agama Ambarawa sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Darpito Wahyu Utomo, S.H., yang bertindak sebagai moderator. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Judicial Integrity Class yang bertujuan memperluas pemahaman mahasiswa hukum mengenai integritas hakim, sistem pengawasan peradilan, serta hubungan kewenangan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Dalam pemaparannya, Muh. Irfan Husaeni menjelaskan bahwa pengawasan terhadap hakim merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan. Namun, pelaksanaan pengawasan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Hakim harus memiliki kebebasan dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum, fakta, serta hati nurani, sementara perilaku hakim tetap harus dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan penegakan etik yang sah.

Pembahasan kemudian diarahkan pada landasan konstitusional kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 24A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Agung memiliki kewenangan di bidang peradilan, termasuk mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sementara itu, Pasal 24B UUD 1945 memberikan kedudukan konstitusional kepada Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri, dengan kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Lebih lanjut, narasumber menguraikan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga memiliki kewenangan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan peradilan dan tingkah laku hakim. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Meski demikian, pelaksanaan pengawasan internal tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Di sisi lain, Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim. Kewenangan tersebut mencakup pemantauan perilaku hakim, penerimaan laporan masyarakat, verifikasi, klarifikasi, hingga investigasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan KY bukanlah mekanisme banding terhadap putusan pengadilan, melainkan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan perilaku hakim.

Salah satu persoalan penting yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah titik irisan kewenangan MA dan KY, khususnya dalam pengawasan perilaku hakim dan penegakan KEPPH. Perbedaan pemahaman mengenai objek pengawasan, tahapan pemeriksaan, akses terhadap bukti, serta tindak lanjut rekomendasi dapat menimbulkan persoalan koordinasi antarlembaga. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan sistem pengawasan peradilan yang efektif tanpa mengganggu independensi hakim.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, peserta diajak memahami perbedaan antara ketidakpuasan terhadap substansi putusan dan dugaan pelanggaran perilaku hakim. Ketidakpuasan terhadap pertimbangan, pembuktian, maupun amar putusan pada prinsipnya harus diselesaikan melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dugaan pelanggaran perilaku, seperti meminta imbalan, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, komunikasi tidak patut, maupun perlakuan diskriminatif, dapat dilaporkan melalui mekanisme pengawasan yang berwenang dengan disertai kronologi dan bukti yang relevan.

Sebagai bagian dari pembahasan, narasumber juga menguraikan sejumlah gagasan untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara MA dan KY. Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain penyusunan protokol bersama mengenai klasifikasi laporan dan pembagian tahapan pemeriksaan, penguatan sistem pencatatan laporan yang terkoordinasi, penerapan standar pembuktian dan pemberian alasan yang jelas, serta penyelenggaraan forum koordinasi secara berkala. Transparansi hasil pengawasan juga perlu diperhatikan dengan tetap menjaga data pribadi dan asas praduga tak bersalah.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman bahwa persoalan pengawasan hakim tidak seharusnya ditempatkan sebagai kompetisi kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Keduanya memiliki mandat konstitusional yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam menjaga kualitas dan integritas peradilan. Pengawasan yang kuat harus berjalan beriringan dengan independensi hakim yang terlindungi.

Penyelenggaraan Judicial Integrity Class pertemuan kedua ini menjadi salah satu upaya FKHM UIN Walisongo dalam membangun tradisi kajian hukum yang kritis dan berbasis pemahaman yuridis. Melalui rangkaian kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya mengenal lembaga dan peraturan yang mengatur pengawasan peradilan, tetapi juga mampu menilai persoalan kelembagaan secara objektif, memahami batas kewenangan setiap institusi, serta mengambil peran dalam mengawal marwah peradilan di Indonesia.

Posting Komentar untuk "FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Kedua, Bahas Dualisme Pengawasan Hakim oleh MA dan KY"