Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Keempat, Dalami Pembaruan KUHAP Bersama Praktisi Hukum

 

FKHM UIN Walisongo Online, Semarang – Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menyelenggarakan Judicial Integrity Class pertemuan keempat dengan tema “Pendalaman Hukum Acara: KUHAP Baru” pada Selasa (3/11/2026). Kegiatan yang berlangsung di ISDB Teater Prof. Qodri Azizi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang ini merupakan bagian dari rangkaian Kelas Yudisial 2026 FKHM bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah. Kegiatan tersebut menghadirkan Titis Putri Pinasti, S.H., M.H., selaku advokat dan praktisi hukum, sebagai narasumber.

Pertemuan keempat ini secara khusus membahas pembaruan hukum acara pidana melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pembahasan tersebut menjadi penting mengingat perubahan hukum acara pidana tidak hanya menyangkut pembaruan norma, tetapi juga menentukan bagaimana kewenangan negara dijalankan terhadap warga negara dalam proses penegakan hukum.

Kegiatan berlangsung dengan dipandu oleh moderator Muhammad Ainun Naza. Dalam sesi pemaparan, Titis Putri Pinasti mengajak peserta memahami perubahan mendasar KUHAP baru dari perspektif advokat dan praktisi hukum. Ia menjelaskan bahwa KUHAP merupakan jembatan antara norma hukum pidana dan pelaksanaannya dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara pidana harus diikuti dengan pemahaman yang utuh agar pelaksanaannya tetap menjamin perlindungan hak, kepastian hukum, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Dalam pembahasannya, narasumber menyoroti sejumlah isu penting dalam KUHAP baru, antara lain perubahan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim; standar perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, saksi, dan korban; serta penguatan prosedur pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan paksa. Selain itu, peserta juga diajak mencermati persoalan ketentuan peralihan, perkara yang masih berjalan, aturan pelaksana, serta kesiapan institusi dalam menerapkan ketentuan baru tersebut.

Materi juga menekankan peran hakim dalam menjalankan fungsi kontrol yudisial terhadap tindakan yang membatasi hak seseorang. Hakim dituntut untuk menilai legalitas dan proporsionalitas tindakan tersebut, memastikan proses hukum berjalan secara adil, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Dalam konteks ini, prinsip due process of law menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan agar kewenangan penegak hukum tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

Selain perubahan prosedural, pembahasan turut mencakup pendekatan pemidanaan dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Narasumber menjelaskan bahwa pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga perlu mempertimbangkan legalitas, proporsionalitas, kepentingan umum, dan hak para pihak. Sementara itu, keadilan restoratif diarahkan pada pemulihan akibat tindak pidana dengan tetap memperhatikan prosedur yang sah dan kepentingan korban. Penerapannya tidak boleh menghilangkan akuntabilitas maupun mengabaikan persyaratan hukum.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini adalah keterkaitan antara pelanggaran hukum acara dengan potensi pelanggaran etik hakim. Peserta diberikan pemahaman bahwa dugaan pelanggaran prosedural perlu diidentifikasi dan didokumentasikan secara cermat, mulai dari kronologi peristiwa, surat, berita acara, saksi, rekaman, hingga bukti relevan lainnya. Langkah tersebut diperlukan untuk menguji hubungan antara dugaan pelanggaran prosedur, keabsahan bukti, serta dampaknya terhadap hak pihak yang berperkara.

Dalam kaitannya dengan pengawasan perilaku hakim, narasumber menegaskan pentingnya membedakan antara persoalan teknis yudisial dan dugaan pelanggaran etik. Pengaduan kepada Komisi Yudisial berfokus pada perilaku hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, bukan sebagai instrumen untuk menggantikan mekanisme upaya hukum terhadap putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengaduan etik harus disusun berdasarkan uraian peristiwa yang faktual, dilengkapi informasi waktu, tempat, pihak terkait, serta bukti yang relevan, tanpa menarik kesimpulan yang tidak memiliki dasar memadai.

Dari perspektif profesi advokat, materi juga menekankan pentingnya kesiapan menghadapi penerapan KUHAP baru. Advokat perlu memperbarui pemahaman terhadap ketentuan pasal, aturan peralihan, dan regulasi pelaksana; menyusun pemetaan prosedur pada setiap tahapan proses pidana; serta memastikan hak-hak klien, termasuk akses terhadap penasihat hukum dan informasi perkara, tetap terlindungi. Setiap argumentasi hukum juga harus dibangun berdasarkan norma, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui sesi tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman dan mendiskusikan berbagai persoalan penerapan KUHAP baru bersama narasumber, khususnya mengenai perubahan prosedur pidana, perlindungan hak, serta hubungan antara kepatuhan terhadap hukum acara dan pengawasan etik hakim.

Melalui pertemuan keempat Judicial Integrity Class ini, FKHM berharap mahasiswa hukum tidak hanya memahami pembaruan KUHAP secara normatif, tetapi juga mampu mengidentifikasi dan menilai penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting bagi mahasiswa sebagai calon praktisi maupun pengawas peradilan di masa depan, sehingga mampu memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan secara sah, setiap hak dihormati, dan setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen FKHM dalam menghadirkan ruang pembelajaran hukum yang kritis, aplikatif, dan relevan dengan perkembangan sistem peradilan Indonesia. Sebab, pembaruan hukum acara pidana pada akhirnya tidak boleh berhenti sebagai perubahan peraturan semata, melainkan harus menjadi instrumen untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih adil, melindungi hak warga negara, dan menjunjung tinggi integritas penegakan hukum.

 

Posting Komentar untuk "FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Keempat, Dalami Pembaruan KUHAP Bersama Praktisi Hukum"