FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Keempat, Dalami Pembaruan KUHAP Bersama Praktisi Hukum
FKHM UIN
Walisongo Online, Semarang
– Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas
Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menyelenggarakan Judicial Integrity
Class pertemuan keempat dengan tema “Pendalaman Hukum Acara: KUHAP Baru”
pada Selasa (3/11/2026). Kegiatan yang berlangsung di ISDB Teater Prof. Qodri
Azizi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang ini merupakan bagian
dari rangkaian Kelas Yudisial 2026 FKHM bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa
Tengah. Kegiatan tersebut menghadirkan Titis Putri Pinasti, S.H., M.H., selaku
advokat dan praktisi hukum, sebagai narasumber.
Pertemuan
keempat ini secara khusus membahas pembaruan hukum acara pidana melalui
berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Pembahasan tersebut menjadi penting mengingat perubahan hukum acara pidana
tidak hanya menyangkut pembaruan norma, tetapi juga menentukan bagaimana
kewenangan negara dijalankan terhadap warga negara dalam proses penegakan
hukum.
Kegiatan
berlangsung dengan dipandu oleh moderator Muhammad Ainun Naza. Dalam sesi
pemaparan, Titis Putri Pinasti mengajak peserta memahami perubahan mendasar
KUHAP baru dari perspektif advokat dan praktisi hukum. Ia menjelaskan bahwa
KUHAP merupakan jembatan antara norma hukum pidana dan pelaksanaannya dalam
proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Oleh karena itu, pembaruan
hukum acara pidana harus diikuti dengan pemahaman yang utuh agar pelaksanaannya
tetap menjamin perlindungan hak, kepastian hukum, dan akuntabilitas aparat
penegak hukum.
Dalam
pembahasannya, narasumber menyoroti sejumlah isu penting dalam KUHAP baru,
antara lain perubahan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim; standar
perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, saksi, dan korban; serta penguatan
prosedur pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan paksa. Selain itu,
peserta juga diajak mencermati persoalan ketentuan peralihan, perkara yang
masih berjalan, aturan pelaksana, serta kesiapan institusi dalam menerapkan
ketentuan baru tersebut.
Materi
juga menekankan peran hakim dalam menjalankan fungsi kontrol yudisial terhadap
tindakan yang membatasi hak seseorang. Hakim dituntut untuk menilai legalitas
dan proporsionalitas tindakan tersebut, memastikan proses hukum berjalan secara
adil, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan
perlindungan hak individu. Dalam konteks ini, prinsip due process of law
menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan agar kewenangan penegak
hukum tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
Selain
perubahan prosedural, pembahasan turut mencakup pendekatan pemidanaan dan
penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Narasumber
menjelaskan bahwa pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman,
tetapi juga perlu mempertimbangkan legalitas, proporsionalitas, kepentingan
umum, dan hak para pihak. Sementara itu, keadilan restoratif diarahkan pada
pemulihan akibat tindak pidana dengan tetap memperhatikan prosedur yang sah dan
kepentingan korban. Penerapannya tidak boleh menghilangkan akuntabilitas maupun
mengabaikan persyaratan hukum.
Salah
satu pembahasan yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini adalah keterkaitan
antara pelanggaran hukum acara dengan potensi pelanggaran etik hakim. Peserta
diberikan pemahaman bahwa dugaan pelanggaran prosedural perlu diidentifikasi
dan didokumentasikan secara cermat, mulai dari kronologi peristiwa, surat,
berita acara, saksi, rekaman, hingga bukti relevan lainnya. Langkah tersebut
diperlukan untuk menguji hubungan antara dugaan pelanggaran prosedur, keabsahan
bukti, serta dampaknya terhadap hak pihak yang berperkara.
Dalam
kaitannya dengan pengawasan perilaku hakim, narasumber menegaskan pentingnya
membedakan antara persoalan teknis yudisial dan dugaan pelanggaran etik.
Pengaduan kepada Komisi Yudisial berfokus pada perilaku hakim yang diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, bukan sebagai instrumen untuk
menggantikan mekanisme upaya hukum terhadap putusan pengadilan. Oleh karena
itu, pengaduan etik harus disusun berdasarkan uraian peristiwa yang faktual,
dilengkapi informasi waktu, tempat, pihak terkait, serta bukti yang relevan,
tanpa menarik kesimpulan yang tidak memiliki dasar memadai.
Dari
perspektif profesi advokat, materi juga menekankan pentingnya kesiapan
menghadapi penerapan KUHAP baru. Advokat perlu memperbarui pemahaman terhadap
ketentuan pasal, aturan peralihan, dan regulasi pelaksana; menyusun pemetaan
prosedur pada setiap tahapan proses pidana; serta memastikan hak-hak klien,
termasuk akses terhadap penasihat hukum dan informasi perkara, tetap
terlindungi. Setiap argumentasi hukum juga harus dibangun berdasarkan norma,
fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah
penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Melalui sesi tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam
pemahaman dan mendiskusikan berbagai persoalan penerapan KUHAP baru bersama
narasumber, khususnya mengenai perubahan prosedur pidana, perlindungan hak,
serta hubungan antara kepatuhan terhadap hukum acara dan pengawasan etik hakim.
Melalui
pertemuan keempat Judicial Integrity Class ini, FKHM berharap mahasiswa
hukum tidak hanya memahami pembaruan KUHAP secara normatif, tetapi juga mampu
mengidentifikasi dan menilai penerapannya dalam praktik penegakan hukum.
Pemahaman tersebut menjadi bekal penting bagi mahasiswa sebagai calon praktisi
maupun pengawas peradilan di masa depan, sehingga mampu memastikan bahwa setiap
kewenangan dijalankan secara sah, setiap hak dihormati, dan setiap proses hukum
dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan
ini sekaligus mempertegas komitmen FKHM dalam menghadirkan ruang pembelajaran
hukum yang kritis, aplikatif, dan relevan dengan perkembangan sistem peradilan
Indonesia. Sebab, pembaruan hukum acara pidana pada akhirnya tidak boleh
berhenti sebagai perubahan peraturan semata, melainkan harus menjadi instrumen
untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih adil, melindungi hak warga negara,
dan menjunjung tinggi integritas penegakan hukum.

Posting Komentar untuk "FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Keempat, Dalami Pembaruan KUHAP Bersama Praktisi Hukum"