Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Kelima, Bahas Politik Hukum Pidana di Era KUHP dan KUHAP Baru

 

 

FKHM UIN Walisongo Online, Semarang – Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) UIN Walisongo Semarang kembali menyelenggarakan program Judicial Integrity Class pertemuan kelima dengan mengangkat tema “Hukum Baru, Aparat yang Sama? Politik Hukum Pidana di Era KUHP dan KUHAP Baru”. Kegiatan ini dilaksanakan di ISDB Teater Prof. Qodry Azizi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

Kegiatan tersebut menghadirkan Dede Indraswara, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Abdurrahman Saleh selaku moderator. Pertemuan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami arah pembaruan hukum pidana nasional sekaligus mengkaji tantangan integritas aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan hukum yang baru.

Dalam pemaparannya, Dede Indraswara terlebih dahulu menjelaskan perbedaan mendasar antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHP mengatur substansi hukum pidana, meliputi perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta jenis sanksi yang dapat dijatuhkan. Sementara itu, KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil.

Pembahasan kemudian diarahkan pada perubahan paradigma hukum pidana nasional setelah berlakunya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026. Menurut materi yang disampaikan, pembaruan tersebut tidak sekadar mengganti ketentuan hukum pidana warisan kolonial, tetapi juga membawa perubahan dalam cara negara memandang tujuan dan pelaksanaan pemidanaan.

Narasumber menguraikan bahwa politik hukum pidana berkaitan dengan tiga lapisan kebijakan yang saling berhubungan, yaitu social policy, criminal policy, dan penal policy. Ketiganya menunjukkan bahwa hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari tujuan menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera. Dalam konteks tersebut, hukum pidana sepatutnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir, bukan sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan setiap persoalan sosial.

Lebih lanjut, Dede menjelaskan dua pendekatan dalam penanggulangan kejahatan, yakni jalur penal dan non-penal. Jalur penal ditempuh melalui penggunaan hukum pidana dan sistem peradilan pidana, sedangkan jalur non-penal menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui edukasi, perbaikan lingkungan, tata kelola, pengawasan, dan pemulihan sosial. Penjelasan ini menegaskan bahwa penanggulangan kejahatan tidak cukup hanya mengandalkan pemberian hukuman, tetapi juga membutuhkan kebijakan pencegahan yang menyentuh akar persoalan.

Materi juga membahas perubahan orientasi pemidanaan dalam KUHP Nasional. Melalui Pasal 51, tujuan pemidanaan tidak hanya diarahkan untuk mencegah tindak pidana, tetapi juga mencakup pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penumbuhan penyesalan, dan pembebasan rasa bersalah. Sementara itu, Pasal 54 menegaskan sejumlah hal yang wajib dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana, antara lain tingkat kesalahan, motif dan tujuan perbuatan, cara melakukan tindak pidana, dampak yang ditimbulkan, riwayat hidup, keadaan sosial-ekonomi, serta sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana.

Selain KUHP, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga menjadi salah satu pokok pembahasan. Narasumber menekankan pentingnya proses hukum yang adil (due process of law) dengan memperhatikan peran dan tanggung jawab setiap aparat penegak hukum. Penyidik harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan upaya paksa, penuntut umum harus menilai kelayakan perkara untuk dilimpahkan, hakim harus memutus berdasarkan pertimbangan yang terbuka, sedangkan advokat berperan mendampingi tersangka dan terdakwa sejak awal proses hukum.

Pembahasan tidak berhenti pada perubahan norma, tetapi juga menyoroti persoalan masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Sejumlah pedoman, seperti Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-99/E/Ejp/01/2026, turut diperkenalkan sebagai bagian dari upaya menjaga kesatuan penerapan hukum dan mengurangi potensi perbedaan penafsiran. Dalam situasi tersebut, ruang diskresi aparat penegak hukum menjadi perhatian penting karena penerapan norma pada perkara konkret menuntut tanggung jawab dan integritas.

Salah satu pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan ini adalah bahwa perubahan peraturan perundang-undangan harus diikuti dengan pembaruan kualitas dan integritas aparat penegak hukum. Setiap aparat memiliki ruang penafsiran dan kewenangan dalam menjalankan tugasnya, tetapi kewenangan tersebut harus dibatasi oleh hukum dan etika profesi. Penyidik, jaksa, hakim, maupun advokat memiliki tanggung jawab etik masing-masing agar proses penegakan hukum tidak menyimpang dari tujuan keadilan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk mendalami materi dan mendiskusikan persoalan pembaruan hukum pidana. Melalui forum tersebut, peserta diajak untuk tidak hanya memahami perubahan peraturan secara normatif, tetapi juga bersikap kritis terhadap pelaksanaannya dalam praktik penegakan hukum.

Melalui penyelenggaraan Judicial Integrity Class pertemuan kelima ini, FKHM UIN Walisongo Semarang berharap mahasiswa hukum semakin memahami bahwa pembaruan hukum pidana tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru. Keberhasilan pembaruan tersebut juga bergantung pada konsistensi penerapan hukum, kualitas kelembagaan, serta integritas setiap aparat penegak hukum. Dengan demikian, semangat “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” tetap menjadi landasan penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

 

Posting Komentar untuk " FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Kelima, Bahas Politik Hukum Pidana di Era KUHP dan KUHAP Baru"