FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Kelima, Bahas Politik Hukum Pidana di Era KUHP dan KUHAP Baru
FKHM
UIN Walisongo Online, Semarang
– Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) UIN Walisongo Semarang kembali
menyelenggarakan program Judicial Integrity Class pertemuan kelima
dengan mengangkat tema “Hukum Baru, Aparat yang Sama? Politik Hukum Pidana di
Era KUHP dan KUHAP Baru”. Kegiatan ini dilaksanakan di ISDB Teater Prof. Qodry
Azizi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.
Kegiatan
tersebut menghadirkan Dede Indraswara, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang (UNNES), sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh
Abdurrahman Saleh selaku moderator. Pertemuan ini menjadi ruang bagi mahasiswa
untuk memahami arah pembaruan hukum pidana nasional sekaligus mengkaji
tantangan integritas aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan hukum yang
baru.
Dalam
pemaparannya, Dede Indraswara terlebih dahulu menjelaskan perbedaan mendasar
antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP). KUHP mengatur substansi hukum pidana, meliputi perbuatan
yang dikategorikan sebagai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta
jenis sanksi yang dapat dijatuhkan. Sementara itu, KUHAP mengatur tata cara
penegakan hukum pidana, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Keduanya
memiliki peran yang saling melengkapi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana
yang adil.
Pembahasan
kemudian diarahkan pada perubahan paradigma hukum pidana nasional setelah
berlakunya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2
Januari 2026. Menurut materi yang disampaikan, pembaruan tersebut tidak sekadar
mengganti ketentuan hukum pidana warisan kolonial, tetapi juga membawa
perubahan dalam cara negara memandang tujuan dan pelaksanaan pemidanaan.
Narasumber
menguraikan bahwa politik hukum pidana berkaitan dengan tiga lapisan kebijakan
yang saling berhubungan, yaitu social policy, criminal policy,
dan penal policy. Ketiganya menunjukkan bahwa hukum pidana tidak dapat
dilepaskan dari tujuan menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera. Dalam
konteks tersebut, hukum pidana sepatutnya ditempatkan sebagai ultimum
remedium atau sarana terakhir, bukan sebagai pilihan pertama dalam
menyelesaikan setiap persoalan sosial.
Lebih
lanjut, Dede menjelaskan dua pendekatan dalam penanggulangan kejahatan, yakni
jalur penal dan non-penal. Jalur penal ditempuh melalui penggunaan hukum pidana
dan sistem peradilan pidana, sedangkan jalur non-penal menitikberatkan pada
upaya pencegahan melalui edukasi, perbaikan lingkungan, tata kelola,
pengawasan, dan pemulihan sosial. Penjelasan ini menegaskan bahwa
penanggulangan kejahatan tidak cukup hanya mengandalkan pemberian hukuman,
tetapi juga membutuhkan kebijakan pencegahan yang menyentuh akar persoalan.
Materi
juga membahas perubahan orientasi pemidanaan dalam KUHP Nasional. Melalui Pasal
51, tujuan pemidanaan tidak hanya diarahkan untuk mencegah tindak pidana,
tetapi juga mencakup pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik, pemulihan
keseimbangan, penumbuhan penyesalan, dan pembebasan rasa bersalah. Sementara
itu, Pasal 54 menegaskan sejumlah hal yang wajib dipertimbangkan hakim dalam
menjatuhkan pidana, antara lain tingkat kesalahan, motif dan tujuan perbuatan,
cara melakukan tindak pidana, dampak yang ditimbulkan, riwayat hidup, keadaan
sosial-ekonomi, serta sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana.
Selain
KUHP, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang KUHAP juga menjadi salah satu pokok pembahasan. Narasumber menekankan
pentingnya proses hukum yang adil (due process of law) dengan
memperhatikan peran dan tanggung jawab setiap aparat penegak hukum. Penyidik
harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan upaya paksa, penuntut
umum harus menilai kelayakan perkara untuk dilimpahkan, hakim harus memutus
berdasarkan pertimbangan yang terbuka, sedangkan advokat berperan mendampingi
tersangka dan terdakwa sejak awal proses hukum.
Pembahasan
tidak berhenti pada perubahan norma, tetapi juga menyoroti persoalan masa
transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Sejumlah pedoman, seperti Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum Nomor B-99/E/Ejp/01/2026, turut diperkenalkan sebagai bagian
dari upaya menjaga kesatuan penerapan hukum dan mengurangi potensi perbedaan
penafsiran. Dalam situasi tersebut, ruang diskresi aparat penegak hukum menjadi
perhatian penting karena penerapan norma pada perkara konkret menuntut tanggung
jawab dan integritas.
Salah
satu pesan utama yang ditekankan dalam kegiatan ini adalah bahwa perubahan
peraturan perundang-undangan harus diikuti dengan pembaruan kualitas dan
integritas aparat penegak hukum. Setiap aparat memiliki ruang penafsiran dan
kewenangan dalam menjalankan tugasnya, tetapi kewenangan tersebut harus
dibatasi oleh hukum dan etika profesi. Penyidik, jaksa, hakim, maupun advokat
memiliki tanggung jawab etik masing-masing agar proses penegakan hukum tidak
menyimpang dari tujuan keadilan.
Kegiatan
dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk
mendalami materi dan mendiskusikan persoalan pembaruan hukum pidana. Melalui
forum tersebut, peserta diajak untuk tidak hanya memahami perubahan peraturan
secara normatif, tetapi juga bersikap kritis terhadap pelaksanaannya dalam
praktik penegakan hukum.
Melalui
penyelenggaraan Judicial Integrity Class pertemuan kelima ini, FKHM UIN
Walisongo Semarang berharap mahasiswa hukum semakin memahami bahwa pembaruan
hukum pidana tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru. Keberhasilan
pembaruan tersebut juga bergantung pada konsistensi penerapan hukum, kualitas
kelembagaan, serta integritas setiap aparat penegak hukum. Dengan demikian,
semangat “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” tetap menjadi
landasan penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

Posting Komentar untuk " FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Kelima, Bahas Politik Hukum Pidana di Era KUHP dan KUHAP Baru"