Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gebyar Harlah ke-13 FKHM UIN Walisongo Ditutup dengan Seminar Nasional, Bahas Dualisme Pengawasan Hakim Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

FKHM UIN Walisongo Online, Semarang – Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sukses menyelenggarakan Seminar Nasional sebagai puncak acara Gebyar Hari Lahir (Harlah) FKHM ke-13 pada Kamis, 5 November 2026. Mengangkat tema “Dualisme Pengawasan Hakim: Mengurai Tumpang Tindih Kewenangan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung”, kegiatan ini berlangsung di ISDB Teater Prof. Qodry Azizi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

Seminar nasional tersebut menjadi momentum penting dalam rangkaian peringatan Harlah ke-13 FKHM. Tidak sekadar menjadi agenda seremonial organisasi, kegiatan ini dirancang sebagai ruang diskusi akademik untuk membahas salah satu persoalan penting dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, yakni hubungan kewenangan pengawasan antara Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Persoalan tersebut memiliki relevansi besar terhadap upaya menjaga integritas hakim, memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan, serta memastikan independensi kekuasaan kehakiman tetap terlindungi.

Kegiatan dihadiri oleh sejumlah tokoh dan praktisi di bidang hukum, di antaranya Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.; Anggota Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.; Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H.; serta Direktur Pascasarjana Universitas Semarang (USM), Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., M.H. Kehadiran para narasumber dari unsur lembaga negara dan kalangan akademisi tersebut memberikan kesempatan bagi peserta untuk memahami persoalan pengawasan hakim melalui perspektif kelembagaan, konstitusional, dan akademik.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa yang dipimpin oleh Khalifa Azka, serta pertunjukan seni tari oleh kader Forum Kajian Hukum Mahasiswa. Penampilan tersebut turut memberikan warna tersendiri dalam rangkaian acara, sekaligus menunjukkan bahwa peringatan hari lahir organisasi tidak hanya menjadi ruang pengembangan intelektual, tetapi juga wadah ekspresi dan kreativitas kader mahasiswa.

Memasuki agenda sambutan, Ketua Panitia Harlah FKHM ke-13, Jimly, menyampaikan sambutan pembuka. Selanjutnya, Ketua Umum FKHM, Muhammad Dafa Aditya, turut menyampaikan sambutan sebagai representasi organisasi. Rangkaian sambutan kemudian dilanjutkan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Dr. H. Tolkah, M.A., yang sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan Seminar Nasional dan rangkaian kegiatan Gebyar Harlah FKHM ke-13.

Setelah rangkaian pembukaan selesai, kegiatan memasuki sesi utama yang dipandu oleh moderator Davin Artistica, S.H. Diskusi diawali dengan keynote speech Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Sesi ini menjadi pengantar konseptual untuk memahami hubungan antara kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan pertanggungjawaban etik hakim. Dalam kerangka negara hukum, independensi hakim merupakan prasyarat bagi terselenggaranya peradilan yang imparsial. Namun, independensi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa pertanggungjawaban, sebab hakim tetap terikat pada hukum, etika profesi, dan standar integritas jabatan.

Persoalan pengawasan hakim menjadi semakin menarik ketika terdapat dua jalur pengawasan yang berjalan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Agung menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap aparatur dan lingkungan peradilan, sedangkan Komisi Yudisial memiliki mandat konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan batas kewenangan dan pola koordinasi yang mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pemeriksaan tanpa mengurangi independensi kekuasaan kehakiman.

Setelah sesi keynote speech, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh tiga narasumber utama. Pemateri pertama, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., selaku Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia periode 2025–2030 sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi, membawakan materi bertajuk “Etika Profesi: Menyempurnakan Kekuasaan Kehakiman.”

Dalam pemaparannya, Prof. Andi Muhammad Asrun menguraikan pentingnya penegakan etika profesi hakim sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Ia menelusuri gagasan penguatan etika profesi hakim sejak dinamika pembahasan peraturan mengenai kekuasaan kehakiman hingga momentum reformasi dan perubahan ketiga UUD 1945 pada 2001 yang menjadi landasan konstitusional pembentukan Komisi Yudisial melalui Pasal 24B UUD 1945.

Lebih lanjut, pembahasan diarahkan pada kedudukan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan preventif maupun represif terhadap perilaku hakim. Pengawasan tersebut berorientasi pada kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang mencakup prinsip keadilan, kejujuran, kemandirian, integritas tinggi, tanggung jawab, kedisiplinan, kerendahan hati, dan profesionalitas.

Salah satu pokok penting dalam materi tersebut adalah pembedaan antara pelanggaran etik dan persoalan teknis yudisial. Kesalahan hakim dalam menerapkan hukum acara atau hukum materiil pada dasarnya dapat dikoreksi melalui mekanisme upaya hukum. Akan tetapi, apabila tindakan tersebut disertai perilaku yang melanggar etika, seperti manipulasi fakta persidangan, persoalannya dapat memasuki ranah pelanggaran KEPPH. Dengan demikian, pengawasan etik harus tetap dijalankan tanpa berubah menjadi instrumen untuk mengintervensi substansi putusan pengadilan.

Prof. Andi juga mengangkat persoalan keterbatasan kewenangan Komisi Yudisial dalam praktik pengawasan hakim, termasuk dampak sejumlah putusan pengadilan terhadap ruang lingkup kewenangan lembaga tersebut. Sebagai salah satu gagasan penguatan kelembagaan, ia mendorong penataan kembali peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman melalui pendekatan harmonisasi regulasi. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan daya mengikat putusan Komisi Yudisial terhadap pelanggaran etik ringan dan sedang, sementara pelanggaran etik berat tetap melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Materi kedua disampaikan oleh Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., selaku Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mengangkat tema “Pengawasan Internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Prospek Sinergi Kelembagaan dengan Komisi Yudisial”, pemaparan ini memberikan sudut pandang langsung dari unsur pelaksana pengawasan internal di lingkungan Mahkamah Agung.

Dr. Ahmad Syafiq menjelaskan bahwa ruang lingkup pengawasan internal Bawas MA tidak hanya berkaitan dengan perilaku hakim dan aparatur peradilan, tetapi juga mencakup penyelenggaraan peradilan, administrasi dan keuangan, pelaksanaan tugas dan fungsi, serta penanganan pengaduan masyarakat. Pengawasan tersebut menjangkau satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pengawasan melekat oleh atasan langsung serta pengawasan fungsional oleh aparat yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan. Penanganan pengaduan masyarakat juga dilaksanakan melalui tahapan penerimaan laporan, penelaahan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, hingga pemantauan tindak lanjut. Seluruh proses tersebut harus berlandaskan objektivitas, akuntabilitas, profesionalitas, serta penghormatan terhadap independensi hakim.

Hal menarik lainnya dalam pemaparan Dr. Ahmad Syafiq adalah pentingnya mengantisipasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas pemeriksa. Konflik kepentingan dapat muncul melalui hubungan personal, kepentingan ekonomi, keterlibatan terdahulu, kedekatan profesional, tekanan institusional, maupun interaksi yang tidak patut. Karena itu, pemeriksaan perlu dilengkapi dengan deklarasi konflik kepentingan, penilaian risiko, langkah mitigasi, pencatatan keputusan, serta peninjauan kembali apabila ditemukan informasi baru.

Menanggapi persoalan tumpang tindih kewenangan KY dan Bawas MA, Dr. Ahmad Syafiq turut membahas gagasan forum pemeriksaan bersama sebagai mekanisme koordinasi untuk mencegah pemeriksaan berulang terhadap laporan atau dugaan pelanggaran yang sama. Ia menjelaskan bahwa gagasan tersebut memiliki landasan dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama. Forum tersebut dapat menjadi sarana penyelarasan proses, pembagian tugas, dan koordinasi tindak lanjut, dengan tetap mempertahankan kewenangan masing-masing lembaga.

Pembahasan juga mencakup kedudukan Bawas MA dalam Majelis Kehormatan Hakim. Dalam mekanisme tersebut, Bawas MA memiliki fungsi dukungan kelembagaan dan administrasi, termasuk melalui sekretariat MKH, sementara pemeriksaan dan pengambilan keputusan tetap menjadi kewenangan majelis. Penegasan pembagian peran tersebut menjadi penting agar penguatan koordinasi antarlembaga tidak justru melahirkan persoalan kewenangan baru.

Selanjutnya, pemateri ketiga, Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., M.H., selaku Direktur Pascasarjana Universitas Semarang, menyampaikan materi dengan tema “Dualisme Pengawasan Hakim: Mengurai Tumpang Tindih Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.” Melalui perspektif akademik, ia mengajak peserta melihat persoalan dualisme pengawasan hakim sebagai persoalan desain kelembagaan dan pengaturan konstitusional yang memerlukan penataan secara lebih mendasar.

Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Junaidi menyajikan perbandingan model pengawasan keuangan negara dengan pengawasan kekuasaan kehakiman. Perbandingan tersebut digunakan untuk membantu menjelaskan karakter pengawasan, dasar hukum, fokus kewenangan, serta batas-batas yang harus diperhatikan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dalam konteks kekuasaan kehakiman, keberadaan KY dan Bawas MA harus ditempatkan dalam kerangka pengawasan yang saling melengkapi, bukan sebagai dua lembaga yang saling mengambil alih kewenangan.

Ia juga menguraikan sejumlah potensi persoalan akibat tumpang tindih pengawasan, mulai dari kemungkinan intervensi terhadap kebebasan hakim dalam pertimbangan hukum, ego sektoral antarlembaga, inefisiensi birokrasi, ketidakpastian hukum, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas kewenangan tidak hanya berdampak pada hubungan antarlembaga, tetapi juga dapat memengaruhi efektivitas pengawasan dan persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum.

Lebih jauh, Dr. Muhammad Junaidi menekankan bahwa persoalan dualisme pengawasan hakim belum sepenuhnya selesai melalui pengaturan dan dinamika putusan pengadilan yang telah ada. Menurut paparan yang disampaikan, masih terdapat ruang abu-abu antara pelanggaran etik dan persoalan teknis yudisial yang berpotensi menimbulkan gesekan kewenangan. Oleh sebab itu, ia mengangkat gagasan penataan konstitusional melalui penegasan batas pengawasan hakim, penguatan sinergi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, serta pemisahan yang lebih jelas antara pengawasan terhadap aspek etik atau perilaku dan kewenangan teknis yudisial.

Sebagai bagian dari gagasan reformasi pengawasan, ia turut menekankan perlunya definisi kewenangan yang jelas dan tidak tumpang tindih, serta transparansi proses dan hasil pengawasan. Penataan tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas kelembagaan sekaligus menjaga agar kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak menjadi objek intervensi dari lembaga pengawas.

Setelah seluruh narasumber menyampaikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang memberikan ruang kepada peserta untuk mendalami berbagai persoalan yang telah dipaparkan. Sesi ini menjadi bagian penting dari seminar karena mempertemukan pandangan praktis dari lembaga pengawas, pengalaman kelembagaan, dan analisis akademik dalam satu ruang diskusi. Melalui dialog tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk memahami bahwa persoalan pengawasan hakim tidak dapat disederhanakan hanya sebagai persoalan pembagian kewenangan, melainkan juga menyangkut desain kelembagaan, kepastian hukum, integritas, dan perlindungan terhadap independensi peradilan.

Rangkaian seminar kemudian ditutup dengan penyampaian closing statement dari pemateri, Momentum tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya agenda puncak Gebyar Harlah FKHM ke-13 yang telah mempertemukan unsur mahasiswa, akademisi, dan lembaga negara dalam satu forum ilmiah.

Melalui penyelenggaraan seminar nasional ini, FKHM berupaya menegaskan kembali peran organisasi mahasiswa sebagai ruang pengembangan tradisi intelektual dan kajian hukum yang kritis. Tema yang diangkat tidak hanya relevan bagi perkembangan hukum tata negara dan hukum kelembagaan, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai bagaimana kekuasaan kehakiman dapat dijalankan secara independen sekaligus tetap akuntabel kepada masyarakat.

Peringatan Harlah ke-13 FKHM diharapkan tidak berhenti sebagai perayaan perjalanan organisasi, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kader dalam mengembangkan pemikiran hukum yang kritis, progresif, dan berorientasi pada keadilan. Sejalan dengan semangat FKHM, “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” kegiatan ini menjadi pengingat bahwa kajian hukum harus senantiasa hadir untuk membaca persoalan masyarakat, menguji praktik kelembagaan, dan mendorong terwujudnya sistem hukum yang lebih baik.

Dengan terselenggaranya Seminar Nasional ini, FKHM Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang menutup rangkaian puncak Gebyar Harlah ke-13 melalui sebuah forum akademik yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi penguatan integritas, akuntabilitas, dan independensi peradilan di Indonesia.

 

Posting Komentar untuk "Gebyar Harlah ke-13 FKHM UIN Walisongo Ditutup dengan Seminar Nasional, Bahas Dualisme Pengawasan Hakim Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung"