Gebyar Harlah ke-13 FKHM UIN Walisongo Ditutup dengan Seminar Nasional, Bahas Dualisme Pengawasan Hakim Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
FKHM
UIN Walisongo Online, Semarang
– Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas
Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sukses menyelenggarakan Seminar Nasional
sebagai puncak acara Gebyar Hari Lahir (Harlah) FKHM ke-13 pada Kamis, 5
November 2026. Mengangkat tema “Dualisme Pengawasan Hakim: Mengurai Tumpang
Tindih Kewenangan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung”,
kegiatan ini berlangsung di ISDB Teater Prof. Qodry Azizi, Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Walisongo Semarang.
Seminar
nasional tersebut menjadi momentum penting dalam rangkaian peringatan Harlah
ke-13 FKHM. Tidak sekadar menjadi agenda seremonial organisasi, kegiatan ini
dirancang sebagai ruang diskusi akademik untuk membahas salah satu persoalan
penting dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, yakni hubungan
kewenangan pengawasan antara Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah
Agung (Bawas MA). Persoalan tersebut memiliki relevansi besar terhadap upaya
menjaga integritas hakim, memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan, serta
memastikan independensi kekuasaan kehakiman tetap terlindungi.
Kegiatan
dihadiri oleh sejumlah tokoh dan praktisi di bidang hukum, di antaranya Ketua
Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan,
S.H., M.H.; Anggota Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H.,
M.H.; Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Dr. Ahmad
Syafiq, S.Ag., S.H., M.H.; serta Direktur Pascasarjana Universitas Semarang
(USM), Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., M.H. Kehadiran para narasumber dari unsur
lembaga negara dan kalangan akademisi tersebut memberikan kesempatan bagi
peserta untuk memahami persoalan pengawasan hakim melalui perspektif
kelembagaan, konstitusional, dan akademik.
Rangkaian
kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan
menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa yang dipimpin oleh Khalifa Azka,
serta pertunjukan seni tari oleh kader Forum Kajian Hukum Mahasiswa. Penampilan
tersebut turut memberikan warna tersendiri dalam rangkaian acara, sekaligus
menunjukkan bahwa peringatan hari lahir organisasi tidak hanya menjadi ruang
pengembangan intelektual, tetapi juga wadah ekspresi dan kreativitas kader
mahasiswa.
Memasuki
agenda sambutan, Ketua Panitia Harlah FKHM ke-13, Jimly, menyampaikan sambutan
pembuka. Selanjutnya, Ketua Umum FKHM, Muhammad Dafa Aditya, turut menyampaikan
sambutan sebagai representasi organisasi. Rangkaian sambutan kemudian
dilanjutkan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Dr.
H. Tolkah, M.A., yang sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan Seminar
Nasional dan rangkaian kegiatan Gebyar Harlah FKHM ke-13.
Setelah
rangkaian pembukaan selesai, kegiatan memasuki sesi utama yang dipandu oleh
moderator Davin Artistica, S.H. Diskusi diawali dengan keynote speech Ketua
Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan,
S.H., M.H. Sesi ini menjadi pengantar konseptual untuk memahami hubungan antara
kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan pertanggungjawaban etik hakim. Dalam
kerangka negara hukum, independensi hakim merupakan prasyarat bagi
terselenggaranya peradilan yang imparsial. Namun, independensi tersebut tidak
dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa pertanggungjawaban, sebab hakim tetap
terikat pada hukum, etika profesi, dan standar integritas jabatan.
Persoalan
pengawasan hakim menjadi semakin menarik ketika terdapat dua jalur pengawasan
yang berjalan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Agung menjalankan
fungsi pengawasan internal terhadap aparatur dan lingkungan peradilan,
sedangkan Komisi Yudisial memiliki mandat konstitusional untuk menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena
itu, diperlukan kejelasan batas kewenangan dan pola koordinasi yang mampu
mencegah terjadinya tumpang tindih pemeriksaan tanpa mengurangi independensi
kekuasaan kehakiman.
Setelah
sesi keynote speech, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh
tiga narasumber utama. Pemateri pertama, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H.,
M.H., selaku Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia periode 2025–2030
sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi, membawakan materi bertajuk “Etika
Profesi: Menyempurnakan Kekuasaan Kehakiman.”
Dalam
pemaparannya, Prof. Andi Muhammad Asrun menguraikan pentingnya penegakan etika
profesi hakim sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga
independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Ia menelusuri gagasan
penguatan etika profesi hakim sejak dinamika pembahasan peraturan mengenai
kekuasaan kehakiman hingga momentum reformasi dan perubahan ketiga UUD 1945
pada 2001 yang menjadi landasan konstitusional pembentukan Komisi Yudisial
melalui Pasal 24B UUD 1945.
Lebih
lanjut, pembahasan diarahkan pada kedudukan Komisi Yudisial sebagai lembaga
yang memiliki fungsi pengawasan preventif maupun represif terhadap perilaku
hakim. Pengawasan tersebut berorientasi pada kepatuhan terhadap Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang mencakup prinsip keadilan, kejujuran,
kemandirian, integritas tinggi, tanggung jawab, kedisiplinan, kerendahan hati,
dan profesionalitas.
Salah
satu pokok penting dalam materi tersebut adalah pembedaan antara pelanggaran
etik dan persoalan teknis yudisial. Kesalahan hakim dalam menerapkan hukum
acara atau hukum materiil pada dasarnya dapat dikoreksi melalui mekanisme upaya
hukum. Akan tetapi, apabila tindakan tersebut disertai perilaku yang melanggar
etika, seperti manipulasi fakta persidangan, persoalannya dapat memasuki ranah
pelanggaran KEPPH. Dengan demikian, pengawasan etik harus tetap dijalankan
tanpa berubah menjadi instrumen untuk mengintervensi substansi putusan
pengadilan.
Prof.
Andi juga mengangkat persoalan keterbatasan kewenangan Komisi Yudisial dalam
praktik pengawasan hakim, termasuk dampak sejumlah putusan pengadilan terhadap
ruang lingkup kewenangan lembaga tersebut. Sebagai salah satu gagasan penguatan
kelembagaan, ia mendorong penataan kembali peraturan perundang-undangan di
bidang kekuasaan kehakiman melalui pendekatan harmonisasi regulasi. Ia juga
menyoroti pentingnya penguatan daya mengikat putusan Komisi Yudisial terhadap
pelanggaran etik ringan dan sedang, sementara pelanggaran etik berat tetap
melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Materi
kedua disampaikan oleh Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., selaku Inspektur
Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mengangkat tema “Pengawasan
Internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Prospek Sinergi Kelembagaan
dengan Komisi Yudisial”, pemaparan ini memberikan sudut pandang langsung
dari unsur pelaksana pengawasan internal di lingkungan Mahkamah Agung.
Dr.
Ahmad Syafiq menjelaskan bahwa ruang lingkup pengawasan internal Bawas MA tidak
hanya berkaitan dengan perilaku hakim dan aparatur peradilan, tetapi juga
mencakup penyelenggaraan peradilan, administrasi dan keuangan, pelaksanaan
tugas dan fungsi, serta penanganan pengaduan masyarakat. Pengawasan tersebut
menjangkau satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan empat lingkungan
peradilan di bawahnya, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha
negara.
Dalam
pelaksanaannya, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pengawasan melekat oleh
atasan langsung serta pengawasan fungsional oleh aparat yang memiliki tugas dan
fungsi pengawasan. Penanganan pengaduan masyarakat juga dilaksanakan melalui
tahapan penerimaan laporan, penelaahan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan
rekomendasi, hingga pemantauan tindak lanjut. Seluruh proses tersebut harus
berlandaskan objektivitas, akuntabilitas, profesionalitas, serta penghormatan
terhadap independensi hakim.
Hal
menarik lainnya dalam pemaparan Dr. Ahmad Syafiq adalah pentingnya
mengantisipasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas pemeriksa. Konflik
kepentingan dapat muncul melalui hubungan personal, kepentingan ekonomi,
keterlibatan terdahulu, kedekatan profesional, tekanan institusional, maupun
interaksi yang tidak patut. Karena itu, pemeriksaan perlu dilengkapi dengan
deklarasi konflik kepentingan, penilaian risiko, langkah mitigasi, pencatatan
keputusan, serta peninjauan kembali apabila ditemukan informasi baru.
Menanggapi
persoalan tumpang tindih kewenangan KY dan Bawas MA, Dr. Ahmad Syafiq turut
membahas gagasan forum pemeriksaan bersama sebagai mekanisme koordinasi untuk
mencegah pemeriksaan berulang terhadap laporan atau dugaan pelanggaran yang
sama. Ia menjelaskan bahwa gagasan tersebut memiliki landasan dalam Peraturan
Bersama MA dan KY Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama.
Forum tersebut dapat menjadi sarana penyelarasan proses, pembagian tugas, dan
koordinasi tindak lanjut, dengan tetap mempertahankan kewenangan masing-masing
lembaga.
Pembahasan
juga mencakup kedudukan Bawas MA dalam Majelis Kehormatan Hakim. Dalam
mekanisme tersebut, Bawas MA memiliki fungsi dukungan kelembagaan dan
administrasi, termasuk melalui sekretariat MKH, sementara pemeriksaan dan
pengambilan keputusan tetap menjadi kewenangan majelis. Penegasan pembagian
peran tersebut menjadi penting agar penguatan koordinasi antarlembaga tidak
justru melahirkan persoalan kewenangan baru.
Selanjutnya,
pemateri ketiga, Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., M.H., selaku Direktur
Pascasarjana Universitas Semarang, menyampaikan materi dengan tema “Dualisme
Pengawasan Hakim: Mengurai Tumpang Tindih Komisi Yudisial dan Badan Pengawas
Mahkamah Agung.” Melalui perspektif akademik, ia mengajak peserta melihat
persoalan dualisme pengawasan hakim sebagai persoalan desain kelembagaan dan
pengaturan konstitusional yang memerlukan penataan secara lebih mendasar.
Dalam
pemaparannya, Dr. Muhammad Junaidi menyajikan perbandingan model pengawasan
keuangan negara dengan pengawasan kekuasaan kehakiman. Perbandingan tersebut
digunakan untuk membantu menjelaskan karakter pengawasan, dasar hukum, fokus
kewenangan, serta batas-batas yang harus diperhatikan dalam menjalankan fungsi
pengawasan. Dalam konteks kekuasaan kehakiman, keberadaan KY dan Bawas MA harus
ditempatkan dalam kerangka pengawasan yang saling melengkapi, bukan sebagai dua
lembaga yang saling mengambil alih kewenangan.
Ia
juga menguraikan sejumlah potensi persoalan akibat tumpang tindih pengawasan,
mulai dari kemungkinan intervensi terhadap kebebasan hakim dalam pertimbangan
hukum, ego sektoral antarlembaga, inefisiensi birokrasi, ketidakpastian hukum,
hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kondisi
tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas kewenangan tidak hanya
berdampak pada hubungan antarlembaga, tetapi juga dapat memengaruhi efektivitas
pengawasan dan persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum.
Lebih
jauh, Dr. Muhammad Junaidi menekankan bahwa persoalan dualisme pengawasan hakim
belum sepenuhnya selesai melalui pengaturan dan dinamika putusan pengadilan
yang telah ada. Menurut paparan yang disampaikan, masih terdapat ruang abu-abu
antara pelanggaran etik dan persoalan teknis yudisial yang berpotensi
menimbulkan gesekan kewenangan. Oleh sebab itu, ia mengangkat gagasan penataan
konstitusional melalui penegasan batas pengawasan hakim, penguatan sinergi
antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, serta pemisahan yang lebih jelas
antara pengawasan terhadap aspek etik atau perilaku dan kewenangan teknis
yudisial.
Sebagai
bagian dari gagasan reformasi pengawasan, ia turut menekankan perlunya definisi
kewenangan yang jelas dan tidak tumpang tindih, serta transparansi proses dan
hasil pengawasan. Penataan tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas
kelembagaan sekaligus menjaga agar kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara tidak menjadi objek intervensi dari lembaga pengawas.
Setelah
seluruh narasumber menyampaikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya
jawab yang memberikan ruang kepada peserta untuk mendalami berbagai persoalan
yang telah dipaparkan. Sesi ini menjadi bagian penting dari seminar karena
mempertemukan pandangan praktis dari lembaga pengawas, pengalaman kelembagaan,
dan analisis akademik dalam satu ruang diskusi. Melalui dialog tersebut,
peserta memperoleh kesempatan untuk memahami bahwa persoalan pengawasan hakim
tidak dapat disederhanakan hanya sebagai persoalan pembagian kewenangan,
melainkan juga menyangkut desain kelembagaan, kepastian hukum, integritas, dan
perlindungan terhadap independensi peradilan.
Rangkaian
seminar kemudian ditutup dengan penyampaian closing statement dari pemateri, Momentum tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya
agenda puncak Gebyar Harlah FKHM ke-13 yang telah mempertemukan unsur
mahasiswa, akademisi, dan lembaga negara dalam satu forum ilmiah.
Melalui
penyelenggaraan seminar nasional ini, FKHM berupaya menegaskan kembali peran
organisasi mahasiswa sebagai ruang pengembangan tradisi intelektual dan kajian
hukum yang kritis. Tema yang diangkat tidak hanya relevan bagi perkembangan
hukum tata negara dan hukum kelembagaan, tetapi juga menyentuh persoalan
mendasar mengenai bagaimana kekuasaan kehakiman dapat dijalankan secara
independen sekaligus tetap akuntabel kepada masyarakat.
Peringatan
Harlah ke-13 FKHM diharapkan tidak berhenti sebagai perayaan perjalanan
organisasi, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kader dalam
mengembangkan pemikiran hukum yang kritis, progresif, dan berorientasi pada
keadilan. Sejalan dengan semangat FKHM, “Hukum untuk manusia, bukan manusia
untuk hukum,” kegiatan ini menjadi pengingat bahwa kajian hukum harus
senantiasa hadir untuk membaca persoalan masyarakat, menguji praktik
kelembagaan, dan mendorong terwujudnya sistem hukum yang lebih baik.
Dengan
terselenggaranya Seminar Nasional ini, FKHM Fakultas Syariah dan Hukum UIN
Walisongo Semarang menutup rangkaian puncak Gebyar Harlah ke-13 melalui sebuah
forum akademik yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi
penguatan integritas, akuntabilitas, dan independensi peradilan di Indonesia.


Posting Komentar untuk "Gebyar Harlah ke-13 FKHM UIN Walisongo Ditutup dengan Seminar Nasional, Bahas Dualisme Pengawasan Hakim Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung"