Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Ketiga, Bahas Kewenangan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Perilaku Hakim


FKHM UIN Walisongo Online, Semarang Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sukses menyelenggarakan kegiatan Judicial Integrity Class pertemuan ketiga pada Senin (2/11/2026), bertempat di Hotel Santika Premiere Semarang. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Harlah ke-13 FKHM ini mengangkat pembahasan mengenai tugas dan wewenang Komisi Yudisial (KY), khususnya dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta pemantauan dan pengawasan perilaku hakim.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, Fiina Sinta dan Rifqi Kholiquinnajah. Selanjutnya, seluruh peserta bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh dirigen Elysa Dwi Nur Falinda. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Dr. Abhan, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Abhan secara resmi membuka kegiatan Judicial Integrity Class dan mengantarkan peserta pada pentingnya memahami mekanisme pengawasan terhadap perilaku hakim sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan integritas lembaga peradilan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan perwakilan pihak kampus yang disampaikan oleh Dr. M. Harun, S.Ag., M.H. Setelah rangkaian sambutan, acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Bagus Sandi.

Memasuki agenda inti, kegiatan dipandu oleh moderator Fandi Ardan Mubaraq. Sesi pemaparan materi menghadirkan Juma’in, S.E. dan Ariefa Nursyamsiah, S.H, MAP sebagai narasumber. Pembahasan diarahkan pada pemahaman mengenai kedudukan, tugas, dan kewenangan Komisi Yudisial, sekaligus hubungan pengawasan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam menjaga integritas kekuasaan kehakiman.

Dalam pemaparannya, Juma’in menjelaskan bahwa pengawasan terhadap hakim memiliki landasan konstitusional dan yuridis, antara lain Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pengaturan tersebut menempatkan Mahkamah Agung sebagai pelaksana pengawasan internal, sedangkan Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Lebih lanjut, materi membahas kewenangan Komisi Yudisial dalam menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran KEPPH. Penanganan laporan tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi dan klarifikasi, pemeriksaan secara tertutup, pengambilan keputusan dalam sidang pleno, hingga rekomendasi sanksi dan tindak lanjut. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa dugaan pelanggaran etik ditangani melalui mekanisme yang terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai batas kewenangan Komisi Yudisial, khususnya pembedaan antara ranah etik dan ranah teknis yudisial. Komisi Yudisial berwenang menangani dugaan pelanggaran perilaku hakim, seperti ketidaknetralan, konflik kepentingan, tindakan tidak patut dalam persidangan, maupun pertemuan tidak sah dengan pihak yang berperkara. Namun, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan putusan pengadilan maupun menilai pertimbangan hukum hakim. Dengan demikian, pengawasan etik tetap harus ditempatkan dalam batas kewenangan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH, pembahasan turut menyoroti pentingnya pemantauan dan pengawasan perilaku hakim. Objek pemantauan tidak hanya mencakup sikap dan tindakan hakim, tetapi juga proses persidangan serta kondisi dan pelayanan pengadilan kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa upaya menjaga integritas peradilan tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan partisipasi publik secara berkelanjutan.

Dalam materi tersebut, turut dibahas hubungan pengawasan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui prinsip checks and balances dan shared responsibility. Kedua lembaga memiliki peran yang perlu ditempatkan secara proporsional: independensi teknis peradilan harus tetap terlindungi, sementara akuntabilitas etik hakim harus dijalankan secara efektif. Harmonisasi kewenangan menjadi penting agar pengawasan tidak berubah menjadi intervensi terhadap independensi hakim, tetapi tetap mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkungan peradilan.

Setelah pemaparan materi dari kedua narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi ini, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan mendiskusikan materi yang telah disampaikan secara langsung bersama narasumber. Sesi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai praktik pengawasan hakim, batas kewenangan lembaga, serta berbagai tantangan dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas.

Melalui penyelenggaraan Judicial Integrity Class pertemuan ketiga ini, FKHM berharap mahasiswa hukum tidak hanya memahami ketentuan normatif mengenai Komisi Yudisial, tetapi juga mampu melihat secara kritis pelaksanaan pengawasan hakim dalam praktik ketatanegaraan dan peradilan di Indonesia. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa independensi kekuasaan kehakiman harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, transparansi, dan integritas.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen FKHM dalam menghadirkan ruang pembelajaran hukum yang kritis, partisipatif, dan relevan dengan perkembangan praktik hukum. Sebagai bagian dari rangkaian Harlah ke-13 FKHM, Judicial Integrity Class diharapkan dapat memperkuat kapasitas mahasiswa hukum untuk turut mengawal terwujudnya peradilan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan.

 

Posting Komentar untuk "FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Ketiga, Bahas Kewenangan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Perilaku Hakim"