FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Ketiga, Bahas Kewenangan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Perilaku Hakim
FKHM UIN
Walisongo Online, Semarang Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas
Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sukses menyelenggarakan kegiatan Judicial
Integrity Class pertemuan ketiga pada Senin (2/11/2026), bertempat di Hotel
Santika Premiere Semarang. Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian
peringatan Harlah ke-13 FKHM ini mengangkat pembahasan mengenai tugas dan
wewenang Komisi Yudisial (KY), khususnya dalam penanganan laporan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta pemantauan dan
pengawasan perilaku hakim.
Kegiatan
diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, Fiina Sinta dan Rifqi
Kholiquinnajah. Selanjutnya, seluruh peserta bersama-sama menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh dirigen Elysa Dwi Nur Falinda.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Dr.
Abhan, S.H., M.H.
Dalam
sambutannya, Abhan secara resmi membuka kegiatan Judicial Integrity Class
dan mengantarkan peserta pada pentingnya memahami mekanisme pengawasan terhadap
perilaku hakim sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan, keluhuran
martabat, dan integritas lembaga peradilan. Kegiatan kemudian dilanjutkan
dengan sambutan perwakilan pihak kampus yang disampaikan oleh Dr. M. Harun,
S.Ag., M.H. Setelah rangkaian sambutan, acara ditutup dengan pembacaan doa oleh
Bagus Sandi.
Memasuki
agenda inti, kegiatan dipandu oleh moderator Fandi Ardan Mubaraq. Sesi
pemaparan materi menghadirkan Juma’in, S.E. dan Ariefa Nursyamsiah, S.H, MAP sebagai
narasumber. Pembahasan diarahkan pada pemahaman mengenai kedudukan, tugas, dan
kewenangan Komisi Yudisial, sekaligus hubungan pengawasan antara Komisi
Yudisial dan Mahkamah Agung dalam menjaga integritas kekuasaan kehakiman.
Dalam
pemaparannya, Juma’in menjelaskan bahwa pengawasan terhadap hakim memiliki
landasan konstitusional dan yuridis, antara lain Pasal 24B Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman. Pengaturan tersebut menempatkan Mahkamah Agung
sebagai pelaksana pengawasan internal, sedangkan Komisi Yudisial menjalankan
fungsi pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim.
Lebih
lanjut, materi membahas kewenangan Komisi Yudisial dalam menerima laporan
masyarakat mengenai dugaan pelanggaran KEPPH. Penanganan laporan tersebut
dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi
dan klarifikasi, pemeriksaan secara tertutup, pengambilan keputusan dalam
sidang pleno, hingga rekomendasi sanksi dan tindak lanjut. Proses tersebut
menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa dugaan pelanggaran etik ditangani
melalui mekanisme yang terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peserta
juga memperoleh pemahaman mengenai batas kewenangan Komisi Yudisial, khususnya
pembedaan antara ranah etik dan ranah teknis yudisial. Komisi Yudisial
berwenang menangani dugaan pelanggaran perilaku hakim, seperti ketidaknetralan,
konflik kepentingan, tindakan tidak patut dalam persidangan, maupun pertemuan
tidak sah dengan pihak yang berperkara. Namun, Komisi Yudisial tidak memiliki
kewenangan untuk mengubah atau membatalkan putusan pengadilan maupun menilai
pertimbangan hukum hakim. Dengan demikian, pengawasan etik tetap harus
ditempatkan dalam batas kewenangan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain
penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH, pembahasan turut menyoroti
pentingnya pemantauan dan pengawasan perilaku hakim. Objek pemantauan tidak
hanya mencakup sikap dan tindakan hakim, tetapi juga proses persidangan serta
kondisi dan pelayanan pengadilan kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa
upaya menjaga integritas peradilan tidak cukup dilakukan melalui penindakan
setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan partisipasi
publik secara berkelanjutan.
Dalam
materi tersebut, turut dibahas hubungan pengawasan antara Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial melalui prinsip checks and balances dan shared
responsibility. Kedua lembaga memiliki peran yang perlu ditempatkan secara
proporsional: independensi teknis peradilan harus tetap terlindungi, sementara
akuntabilitas etik hakim harus dijalankan secara efektif. Harmonisasi
kewenangan menjadi penting agar pengawasan tidak berubah menjadi intervensi
terhadap independensi hakim, tetapi tetap mampu mencegah penyalahgunaan
kekuasaan dalam lingkungan peradilan.
Setelah
pemaparan materi dari kedua narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya
jawab. Pada sesi ini, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan mendiskusikan materi yang telah disampaikan secara langsung
bersama narasumber. Sesi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk memperdalam
pemahaman mengenai praktik pengawasan hakim, batas kewenangan lembaga, serta
berbagai tantangan dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas.
Melalui
penyelenggaraan Judicial Integrity Class pertemuan ketiga ini, FKHM
berharap mahasiswa hukum tidak hanya memahami ketentuan normatif mengenai
Komisi Yudisial, tetapi juga mampu melihat secara kritis pelaksanaan pengawasan
hakim dalam praktik ketatanegaraan dan peradilan di Indonesia. Pemahaman
tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa independensi kekuasaan
kehakiman harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, transparansi, dan
integritas.
Kegiatan
ini sekaligus menjadi wujud komitmen FKHM dalam menghadirkan ruang pembelajaran
hukum yang kritis, partisipatif, dan relevan dengan perkembangan praktik hukum.
Sebagai bagian dari rangkaian Harlah ke-13 FKHM, Judicial Integrity Class
diharapkan dapat memperkuat kapasitas mahasiswa hukum untuk turut mengawal
terwujudnya peradilan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan.




Posting Komentar untuk "FKHM UIN Walisongo Gelar Judicial Integrity Class Pertemuan Ketiga, Bahas Kewenangan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Perilaku Hakim"